Jakarta 29 Oktober 2026 Perselisihan pemutusan hubungan kerja (PHK) antara mantan pekerja Sigit Septianus Tilome dan manajemen PT Berkat Migas Pratama, pengelola SPBU Hephupulawa, Kabupaten Gorontalo, belum menemukan titik temu. Setelah tiga kali Rapat Dengar Pendapat (RDP), DPRD Kabupaten Gorontalo menyiapkan rekomendasi agar sengketa tersebut dilanjutkan melalui mekanisme Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
RDP ketiga digelar di Ruang Rapat Komisi II DPRD Kabupaten Gorontalo, Selasa, 27 Oktober 2026. Pertemuan tersebut melibatkan pihak pekerja, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Gorontalo, Dinas Tenaga Kerja Provinsi Gorontalo, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Gorontalo, serta perwakilan manajemen PT Berkat Migas Pratama.
Pembahasan berfokus pada dasar pemberhentian Sigit Septianus Tilome, status hubungan kerja setelah pemberhentian, serta pemenuhan hak-hak ketenagakerjaan yang dipersoalkan. Namun, perbedaan pandangan antara pekerja dan perusahaan membuat pembahasan belum menghasilkan kesepakatan.
Pihak perusahaan tetap berpegang pada alasan pemberhentian yang sebelumnya disampaikan, yakni dugaan pelanggaran yang dikategorikan sebagai pelanggaran mendesak, serta klaim mengenai pengunduran diri pekerja.
Sementara itu, pihak pekerja bersama YLKI Gorontalo mempertanyakan dasar dan keabsahan keputusan tersebut. Mereka juga meminta kejelasan mengenai status surat pengunduran diri serta hak-hak ketenagakerjaan yang dinilai masih perlu diperiksa, mengingat Sigit disebut telah bekerja selama kurang lebih delapan tahun.
DPRD Siapkan Rekomendasi untuk Penyelesaian Sengketa
Pimpinan sidang RDP Komisi II DPRD Kabupaten Gorontalo, Arifin Kilo, menegaskan bahwa DPRD akan menindaklanjuti hasil pembahasan melalui rekomendasi resmi.
Rekomendasi tersebut diarahkan agar perselisihan antara Sigit Septianus Tilome dan PT Berkat Migas Pratama dilanjutkan melalui mekanisme hukum yang berwenang, yakni Pengadilan Hubungan Industrial.
Langkah ini diambil setelah tiga kali RDP belum menghasilkan kesepakatan. Melalui proses hukum, masing-masing pihak diharapkan dapat menyampaikan argumentasi, dokumen, dan bukti yang mendukung posisi mereka.
Penyelesaian melalui PHI diharapkan memberikan kepastian mengenai dasar hukum PHK, status pengunduran diri, serta hak-hak ketenagakerjaan yang menjadi pokok perselisihan.
YLKI Gorontalo Tegaskan Komitmen Mengawal Hak Pekerja
Ketua YLKI Gorontalo, Hariyanto Puluhulawa, menyatakan pihaknya mendukung langkah DPRD Kabupaten Gorontalo yang akan mengeluarkan rekomendasi untuk menindaklanjuti sengketa tersebut.
Menurut Hariyanto, Pengadilan Hubungan Industrial merupakan jalur yang dapat ditempuh untuk menguji dasar hukum pemberhentian, status hubungan kerja, serta pemenuhan hak pekerja sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Kami tidak akan mundur. YLKI Gorontalo akan mengawal kasus ini sampai tuntas demi keadilan para pekerja yang menuntut hak sesuai ketentuan perundang-undangan. Kami akan menguji di Pengadilan Hubungan Industrial mengenai keabsahan dasar hukum PHK sepihak ini, termasuk status surat pengunduran diri yang sarat kejanggalan,” tegas Hariyanto usai RDP.
Ia menegaskan bahwa YLKI Gorontalo akan terus mendampingi pekerja dalam proses penyelesaian sengketa tersebut. Pihaknya berharap seluruh persoalan diperiksa berdasarkan dokumen, bukti, dan ketentuan hukum yang relevan.
Tiga Persoalan Menjadi Sorotan YLKI
Dalam perkara ini, YLKI Gorontalo menyoroti tiga persoalan utama yang dinilai perlu mendapatkan pengujian lebih lanjut.
Pertama, perbedaan alasan pemberhentian. YLKI mempertanyakan penggunaan alasan pelanggaran mendesak yang dikaitkan dengan Pasal 52 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, sementara terdapat klaim bahwa pekerja mengundurkan diri.
Menurut YLKI, perbedaan tersebut perlu diperjelas untuk mengetahui dasar tindakan perusahaan dan status hukum berakhirnya hubungan kerja. Penilaian atas kesesuaian tindakan perusahaan dengan ketentuan hukum harus mempertimbangkan dokumen dan fakta yang dapat dibuktikan.
Kedua, persoalan kompensasi dan hak ketenagakerjaan. YLKI mempertanyakan kompensasi yang disebut hanya setara satu bulan upah, sementara masa kerja Sigit diperkirakan mencapai delapan tahun.
Besaran hak yang wajib dibayarkan perlu diperiksa berdasarkan status berakhirnya hubungan kerja, masa kerja, komponen upah, dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Karena itu, perhitungan hak pekerja menjadi bagian penting dalam penyelesaian sengketa.
Ketiga, pembuktian dugaan pelanggaran. YLKI meminta agar tuduhan yang dijadikan dasar pemberhentian diperiksa melalui dokumen dan bukti objektif. Dengan demikian, alasan yang digunakan perusahaan dapat diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Ketiga persoalan tersebut menjadi bagian dari argumentasi YLKI dalam memperjuangkan kejelasan status hubungan kerja dan pemenuhan hak-hak Sigit.
Dokumen Perusahaan dan Surat Pengunduran Diri Perlu Diperiksa
Selain mempersoalkan alasan pemberhentian, YLKI Gorontalo menilai dokumen yang berkaitan dengan keputusan perusahaan perlu diperiksa secara menyeluruh.
Dokumen yang menjadi perhatian antara lain Peraturan Perusahaan, surat atau dokumen pemberhentian, bukti yang mendasari dugaan pelanggaran, dokumen terkait pengunduran diri, serta perhitungan hak-hak ketenagakerjaan.
Dokumen tersebut penting untuk menjelaskan kronologi dan dasar hukum berakhirnya hubungan kerja. Waktu penerbitan, isi dokumen, serta keterkaitannya dengan keputusan perusahaan perlu ditelusuri agar duduk perkara menjadi lebih jelas.
Meski demikian, keabsahan dokumen maupun kebenaran dalil masing-masing pihak belum dapat disimpulkan hanya berdasarkan pembahasan dalam RDP. Persoalan tersebut masih memerlukan pemeriksaan terhadap bukti dan keterangan yang relevan.
Di sisi lain, PT Berkat Migas Pratama tetap mempertahankan alasan yang telah disampaikan dalam RDP, yakni pemberhentian berkaitan dengan dugaan pelanggaran mendesak dan klaim pengunduran diri pekerja.
Perbedaan pandangan ini menunjukkan bahwa perselisihan belum terselesaikan melalui forum pembahasan di tingkat DPRD.
Jalur PHI Diharapkan Memberikan Kepastian Hukum
Berakhirnya RDP ketiga tanpa kesepakatan menjadi penanda bahwa sengketa PHK di SPBU Hephupulawa masih memerlukan proses penyelesaian lebih lanjut.
Rekomendasi DPRD Kabupaten Gorontalo diharapkan menjadi bagian dari tindak lanjut agar perkara dapat diproses sesuai mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Dalam proses tersebut, masing-masing pihak memiliki kesempatan untuk mengemukakan dalil, menyerahkan dokumen, dan menyampaikan bukti yang relevan. Pengadilan nantinya akan menilai perkara berdasarkan fakta yang terungkap serta ketentuan hukum yang berlaku.
Rekomendasi DPRD tidak dengan sendirinya menentukan pihak yang benar atau salah. Penentuan mengenai keabsahan PHK, status pengunduran diri, dan pemenuhan hak ketenagakerjaan harus didasarkan pada pemeriksaan melalui mekanisme hukum yang berwenang.
Bagi Sigit Septianus Tilome, proses selanjutnya menjadi kesempatan untuk memperjuangkan kejelasan status hubungan kerja dan hak-hak yang menurutnya belum terpenuhi. Sementara bagi perusahaan, proses tersebut menjadi ruang untuk menjelaskan dan membuktikan dasar keputusan yang telah diambil.
Kini, perhatian tertuju pada tindak lanjut rekomendasi DPRD dan langkah hukum yang akan ditempuh para pihak. Setelah tiga kali RDP belum menghasilkan kesepakatan, penyelesaian melalui jalur hukum diharapkan dapat memberikan kepastian sekaligus mendorong transparansi, kepatuhan terhadap peraturan ketenagakerjaan, dan perlindungan hak pekerja.
Pada akhirnya, penyelesaian sengketa ini harus bertumpu pada fakta, dokumen, dan pembuktian sesuai hukum yang berlaku, bukan semata-mata pada klaim salah satu pihak.
Red
