Jakarta 29 Oktober 2026 Perselisihan pemutusan hubungan kerja (PHK) antara mantan pekerja Sigit Septianus Tilome dan manajemen PT Berkat Migas Pratama, pengelola SPBU Hephupulawa, Kabupaten Gorontalo, belum menemukan titik terang. Rapat Dengar Pendapat (RDP) ketiga yang digelar Komisi II DPRD Kabupaten Gorontalo berakhir tanpa kesepakatan, sehingga penyelesaian sengketa tersebut diarahkan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
RDP berlangsung di Ruang Rapat Komisi II DPRD Kabupaten Gorontalo, Selasa (27 Oktober 2026). Pertemuan itu mempertemukan pihak pekerja, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Gorontalo, Dinas Tenaga Kerja Provinsi Gorontalo, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Gorontalo, serta perwakilan manajemen PT Berkat Migas Pratama.
Agenda utama pertemuan adalah membahas dasar pemberhentian Sigit Septianus Tilome, status hubungan kerja setelah pemberhentian, serta pemenuhan hak-hak ketenagakerjaan yang dipersoalkan. Namun, setelah melalui pembahasan, para pihak belum berhasil mencapai kesepakatan yang dapat mengakhiri perselisihan tersebut.
Perbedaan pandangan antara pekerja dan perusahaan menjadi salah satu kendala utama dalam proses penyelesaian. Pihak perusahaan tetap berpegang pada alasan pemberhentian yang sebelumnya disampaikan, yakni dugaan pelanggaran yang dikategorikan sebagai pelanggaran mendesak, sekaligus adanya klaim mengenai pengunduran diri pekerja.
Sementara itu, pihak pekerja bersama YLKI Gorontalo mempertanyakan dasar dan keabsahan keputusan tersebut. Mereka juga meminta kejelasan mengenai status surat pengunduran diri serta hak-hak ketenagakerjaan yang dinilai masih perlu diperiksa, mengingat Sigit disebut telah bekerja selama kurang lebih delapan tahun.
DPRD Siapkan Rekomendasi, Penyelesaian Diarahkan ke PHI
Pimpinan sidang RDP Komisi II DPRD Kabupaten Gorontalo, Arifin Kilo, menegaskan bahwa DPRD akan menindaklanjuti hasil pembahasan melalui rekomendasi resmi.
Rekomendasi tersebut diarahkan agar perselisihan hubungan industrial antara Sigit Septianus Tilome dan PT Berkat Migas Pratama dilanjutkan melalui mekanisme hukum yang berwenang, yakni Pengadilan Hubungan Industrial.
Langkah ini menjadi tindak lanjut atas belum tercapainya kesepakatan dalam tiga kali RDP. Melalui proses persidangan, masing-masing pihak diharapkan dapat menyampaikan argumentasi, dokumen, dan bukti yang mendukung posisi hukum mereka.
Penyelesaian melalui PHI juga diharapkan memberikan kepastian mengenai keabsahan dasar PHK, status pengunduran diri, serta hak-hak ketenagakerjaan yang menjadi pokok sengketa.
Dengan demikian, hasil akhir perkara tidak hanya bergantung pada perbedaan keterangan antara kedua pihak, tetapi juga pada penilaian terhadap bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
YLKI Gorontalo Tegaskan Akan Kawal Perjuangan Pekerja
Ketua YLKI Gorontalo, Hariyanto Puluhulawa, menyatakan pihaknya menghormati dan mendukung langkah DPRD Kabupaten Gorontalo yang akan mengeluarkan rekomendasi untuk menindaklanjuti sengketa tersebut.
Menurut Hariyanto, jalur Pengadilan Hubungan Industrial menjadi ruang untuk menguji secara formal dasar hukum pemberhentian, termasuk persoalan status hubungan kerja dan pemenuhan hak pekerja.
“Kami tidak akan mundur. YLKI Gorontalo akan mengawal kasus ini sampai tuntas demi keadilan para pekerja yang menuntut hak sesuai ketentuan perundang-undangan. Kami akan menguji di Pengadilan Hubungan Industrial mengenai keabsahan dasar hukum PHK sepihak ini, termasuk status surat pengunduran diri yang sarat kejanggalan,” tegas Hariyanto usai RDP.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa YLKI Gorontalo berencana melanjutkan pendampingan terhadap pekerja dalam proses penyelesaian sengketa. Organisasi tersebut ingin memastikan bahwa persoalan pemberhentian dan hak ketenagakerjaan diperiksa berdasarkan dokumen serta aturan yang relevan.
YLKI Soroti Tiga Persoalan Utama
Dalam perkara ini, YLKI Gorontalo menyoroti tiga persoalan yang menurut mereka perlu mendapatkan pengujian lebih lanjut melalui proses hukum.
Pertama, perbedaan alasan pemberhentian. YLKI mempertanyakan penggunaan alasan pelanggaran mendesak yang dikaitkan dengan Pasal 52 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, sementara pada sisi administrasi terdapat klaim bahwa pekerja mengundurkan diri.
Menurut YLKI, perbedaan tersebut perlu diperjelas agar dapat diketahui dasar tindakan perusahaan dan status hukum berakhirnya hubungan kerja. Penilaian mengenai kesesuaian alasan pemberhentian dengan ketentuan perundang-undangan nantinya perlu mempertimbangkan dokumen serta fakta yang dapat dibuktikan.
Kedua, persoalan kompensasi dan hak ketenagakerjaan. YLKI mempertanyakan pemberian kompensasi yang disebut hanya setara satu bulan upah, sementara masa kerja Sigit diperkirakan mencapai delapan tahun.
Besaran dan jenis hak yang wajib dibayarkan perlu diperiksa berdasarkan status berakhirnya hubungan kerja, masa kerja, komponen upah, serta ketentuan hukum yang berlaku. Karena itu, perhitungan hak pekerja menjadi salah satu bagian penting yang perlu mendapatkan kejelasan dalam penyelesaian sengketa.
Ketiga, pembuktian dugaan pelanggaran. YLKI meminta agar tuduhan yang dijadikan dasar pemberhentian dapat diuji melalui dokumen dan bukti objektif. Dengan demikian, alasan yang digunakan dalam mengambil keputusan dapat diperiksa secara terbuka melalui mekanisme hukum.
Ketiga persoalan tersebut menjadi bagian dari argumentasi YLKI dalam memperjuangkan kejelasan status hubungan kerja dan pemenuhan hak-hak Sigit.
Dokumen Perusahaan dan Surat Pengunduran Diri Jadi Perhatian
Selain mempersoalkan alasan pemberhentian, YLKI Gorontalo menilai dokumen yang berkaitan dengan keputusan perusahaan perlu diperiksa secara menyeluruh.
Dokumen yang menjadi perhatian antara lain Peraturan Perusahaan (PP), surat atau dokumen pemberhentian, bukti yang mendasari dugaan pelanggaran, dokumen terkait pengunduran diri, serta perhitungan hak-hak ketenagakerjaan.
Dokumen tersebut dinilai penting untuk menjelaskan kronologi dan dasar hukum berakhirnya hubungan kerja. Kejelasan mengenai kapan dokumen dibuat, apa isi dan dasar penerbitannya, serta bagaimana dokumen itu berkaitan dengan keputusan perusahaan akan menjadi bagian dari persoalan yang perlu diperiksa.
Meski demikian, keabsahan dokumen dan benar atau tidaknya dalil masing-masing pihak belum dapat disimpulkan hanya berdasarkan pembahasan dalam RDP. Hal itu masih memerlukan pemeriksaan terhadap bukti dan keterangan yang relevan.
Di sisi lain, PT Berkat Migas Pratama tetap mempertahankan alasan yang telah disampaikan dalam RDP, yakni pemberhentian berkaitan dengan dugaan pelanggaran mendesak dan klaim pengunduran diri pekerja.
Perbedaan pandangan tersebut menunjukkan bahwa pokok sengketa belum terselesaikan melalui forum mediasi dan pembahasan di tingkat DPRD.
PHI Diharapkan Memberikan Kepastian Hukum
Berakhirnya RDP ketiga tanpa kesepakatan menandai berlanjutnya perselisihan ke tahapan penyelesaian berikutnya. Rekomendasi DPRD Kabupaten Gorontalo diharapkan menjadi bagian dari tindak lanjut agar perkara dapat diproses sesuai mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Dalam proses tersebut, masing-masing pihak memiliki kesempatan untuk mengemukakan dalil, menyerahkan dokumen, dan menyampaikan bukti yang relevan. Pengadilan nantinya akan menilai perkara berdasarkan fakta yang terungkap serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Perlu dipahami bahwa rekomendasi DPRD tidak dengan sendirinya menentukan siapa yang benar atau salah dalam sengketa tersebut. Penentuan mengenai keabsahan PHK, status pengunduran diri, dan hak-hak ketenagakerjaan harus didasarkan pada mekanisme hukum serta kewenangan lembaga yang menangani perkara.
Bagi Sigit Septianus Tilome, proses selanjutnya menjadi kesempatan untuk memperjuangkan kejelasan status hubungan kerja dan hak-hak yang menurutnya belum terpenuhi. Sementara bagi perusahaan, tahapan tersebut menjadi ruang untuk menjelaskan serta membuktikan dasar keputusan yang telah diambil.
Kini, perhatian tertuju pada tindak lanjut rekomendasi DPRD dan proses hukum yang akan ditempuh. Setelah tiga kali RDP belum menghasilkan kesepakatan, penyelesaian melalui jalur hukum diharapkan dapat memberikan kepastian bagi para pihak sekaligus menjadi pengingat pentingnya transparansi, kepatuhan terhadap ketentuan ketenagakerjaan, dan perlindungan hak pekerja dalam hubungan industrial.
Sengketa ini pada akhirnya akan ditentukan oleh fakta, dokumen, dan pembuktian sesuai hukum yang berlaku, bukan semata-mata oleh klaim salah satu pihak.
Redaksi
