News

Agus Flores Ungkap Dirikan Dua Organisasi YLKI di Gorontalo dan Sulawesi Tenggara, Pengurus Disebut Didominasi Kalangan Pengacara

75

JAKARTA, Kamis, 29 Oktober 2026 Agus Flores mengungkapkan bahwa dirinya telah mendirikan dua organisasi yang menggunakan nama Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), masing-masing di Gorontalo dan Sulawesi Tenggara. Ia menyebut, jajaran pengurus kedua organisasi tersebut rata-rata berasal dari kalangan pengacara.

Pernyataan itu disampaikan Agus Flores dalam keterangannya pada Kamis (29/10/2026). Ia menjelaskan bahwa pembentukan kedua organisasi tersebut merupakan bagian dari kiprahnya dalam membangun wadah organisasi yang memiliki dukungan sumber daya manusia dengan latar belakang hukum.

Menurut Agus, keberadaan pengurus yang rata-rata berprofesi sebagai pengacara menjadi salah satu modal dalam menjalankan roda organisasi, terutama dalam menghadapi persoalan yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat dan perlindungan konsumen.

Ia juga menegaskan bahwa untuk organisasi YLKI Sulawesi Tenggara yang berkedudukan di Jakarta, dirinya menjabat sebagai ketua umum.

“Kalau Sultra Jakarta, saya ketumnya,” demikian pernyataan Agus Flores.

Keterlibatan kalangan pengacara dalam struktur kepengurusan organisasi perlindungan konsumen dinilai dapat menjadi dukungan dalam memberikan edukasi hukum, konsultasi, serta pendampingan kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perlindungan konsumen sendiri merupakan bidang yang memiliki peran penting dalam memastikan masyarakat memahami hak dan kewajibannya ketika bertransaksi maupun menggunakan barang dan jasa. Keberadaan organisasi di bidang ini diharapkan dapat membantu meningkatkan kesadaran hukum serta mendorong penyelesaian persoalan konsumen melalui mekanisme yang tepat.

Namun, efektivitas sebuah organisasi tidak hanya ditentukan oleh latar belakang pengurusnya. Kejelasan legalitas, struktur kelembagaan, program kerja, dan kegiatan nyata di tengah masyarakat juga menjadi faktor penting dalam membangun kepercayaan publik.

Legalitas dan Identitas Organisasi Perlu Diperjelas

Penggunaan nama Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) perlu disertai kejelasan mengenai identitas serta status hukum masing-masing organisasi. Hal ini penting untuk memastikan apakah kedua organisasi tersebut merupakan bagian dari lembaga YLKI yang telah dikenal secara nasional, memiliki hubungan afiliasi, atau merupakan entitas tersendiri.

Kejelasan tersebut diperlukan agar masyarakat tidak keliru memahami hubungan kelembagaan maupun kewenangan organisasi dalam menjalankan kegiatan perlindungan konsumen.

Hingga berita ini disusun, informasi mengenai nomor dan status legalitas, susunan kepengurusan lengkap, serta program kerja kedua organisasi tersebut masih memerlukan konfirmasi lebih lanjut.

Dengan latar belakang pengurus yang disebut rata-rata berasal dari kalangan pengacara, kedua organisasi tersebut diharapkan dapat menjalankan perannya secara profesional, menjunjung tinggi kepastian hukum, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Pada akhirnya, keberhasilan organisasi perlindungan konsumen tidak hanya diukur dari pembentukannya, tetapi juga dari kontribusi, integritas, dan komitmennya dalam memperjuangkan hak-hak konsumen sesuai dengan hukum yang berlaku.
Red

Exit mobile version