News

Agus Flores Tegas: Restorative Justice Bukan Alat Menghentikan Perkara, Jika Gagal Damai Penyidikan Harus Berjalan Sesuai KUHAP

69

 

INDRAMAYU, 13 OKTOBER 2026 Ketua Umum Fast Respon (FRN), sekaligus pengacara Agus Flores, menegaskan bahwa penanganan perkara yang melibatkan masyarakat harus dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Seluruh jajaran kepolisian, mulai dari tingkat Polsek, Polres hingga Polda, diminta mengedepankan pendekatan *restorative justice* (RJ) apabila perkara memenuhi persyaratan hukum dan penyelesaiannya memang memungkinkan melalui mekanisme tersebut.

Namun, Agus Flores mengingatkan bahwa restorative justice bukanlah alasan untuk menggantung perkara, menghindari proses hukum, ataupun memaksakan perdamaian kepada para pihak.

“Restorative justice itu jalan penyelesaian, bukan alasan untuk menghentikan perkara tanpa kepastian. Kalau memang bisa diselesaikan melalui perdamaian sesuai ketentuan hukum, silakan ditempuh. Tetapi kalau tidak ada kesepakatan, jangan memaksakan perdamaian. Proses hukum harus tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku,”tegas Agus Flores.

RJ Harus Mengedepankan Keadilan, Bukan Sekadar Formalitas

Menurut Agus Flores, pendekatan restorative justice perlu menjadi bagian dari upaya kepolisian memberikan pelayanan yang humanis kepada masyarakat. Akan tetapi, pelaksanaannya harus memenuhi persyaratan hukum, memperhatikan hak korban, serta didasarkan pada kesediaan para pihak, bukan tekanan atau kepentingan tertentu.

Ia menilai, penyelesaian perkara melalui RJ tidak boleh sekadar menjadi formalitas administratif. Perdamaian harus benar-benar lahir dari kesepakatan yang sah dan sukarela, dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan serta jenis tindak pidana yang ditangani.

Apabila upaya perdamaian tidak mencapai kesepakatan, penyidik harus memberikan kejelasan mengenai kelanjutan penanganan perkara. Jika unsur pidana dan alat bukti telah terpenuhi, proses penyidikan harus dilanjutkan sesuai hukum acara pidana yang berlaku.

“Jangan sampai masyarakat dibuat menunggu tanpa kepastian. Ketika RJ tidak menghasilkan perdamaian, aparat harus menjelaskan langkah hukum selanjutnya. Jangan berhenti di tengah jalan, tetapi jangan pula melangkahi prosedur hukum. Semuanya harus terukur, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Soroti Penanganan Perkara di Polsek Patrol

Dalam kaitannya dengan penanganan perkara di Polsek Patrol, Agus Flores menyoroti pentingnya kepastian mengenai perkembangan pemeriksaan saksi, kecukupan alat bukti, serta langkah hukum yang akan diambil penyidik.

Menurutnya, apabila pemeriksaan saksi telah dilakukan dan penyidik menilai masih diperlukan pendalaman, langkah tersebut harus dijalankan secara profesional. Namun, apabila alat bukti telah mencukupi dan terdapat dasar hukum yang kuat, penyidik perlu menentukan tindak lanjut perkara sesuai ketentuan hukum acara pidana.

Agus menegaskan, penetapan seseorang sebagai tersangka tidak boleh hanya didasarkan pada asumsi, tekanan publik, ataupun keinginan pihak yang melapor. Penetapan tersebut harus didukung sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah sesuai ketentuan KUHAP dan dilakukan melalui prosedur yang berlaku.

“Kalau alat bukti sudah cukup dan unsur pidananya terpenuhi, penyidik harus berani mengambil langkah hukum sesuai kewenangannya. Tetapi semua harus berdasarkan fakta dan alat bukti, bukan karena desakan siapa pun. Hukum tidak boleh tajam kepada satu pihak, tetapi tumpul kepada pihak lainnya,” tegasnya.

Penangkapan dan Penahanan Tidak Boleh Sembarangan

Agus Flores juga menekankan bahwa penangkapan dan penahanan merupakan tindakan hukum yang memiliki persyaratan tersendiri. Keduanya tidak otomatis dilakukan hanya karena seseorang telah diperiksa sebagai saksi atau telah ditetapkan sebagai tersangka.

Menurutnya, apabila penyidik telah memiliki dasar hukum yang cukup untuk menetapkan tersangka, aparat harus menilai langkah selanjutnya berdasarkan ketentuan KUHAP, termasuk persyaratan penangkapan, alasan penahanan, serta prosedur yang wajib dipenuhi.

Ia meminta agar penanganan perkara di Polsek Patrol memberikan kepastian kepada pelapor maupun pihak yang dilaporkan, tanpa mengabaikan asas praduga tak bersalah dan hak setiap orang di hadapan hukum.

“Jangan mencampuradukkan kecukupan alat bukti dengan kewajiban melakukan penahanan. Penetapan tersangka harus sah, penangkapan harus memiliki dasar hukum, dan penahanan harus memenuhi syarat yang ditentukan undang-undang. Kalau semua persyaratan terpenuhi, proses harus berjalan tegas. Kalau belum, lengkapi sesuai prosedur,” ujarnya.

Agus Flores: Masyarakat Berhak Mendapatkan Kepastian Hukum

Lebih lanjut, Agus Flores meminta jajaran kepolisian di daerah agar tidak membiarkan penanganan perkara berlarut-larut tanpa penjelasan yang memadai. Pelapor berhak memperoleh informasi mengenai perkembangan perkara sesuai ketentuan, sementara pihak yang dilaporkan juga berhak mendapatkan perlakuan yang adil dan proses hukum yang objektif.

Ia menegaskan bahwa kepercayaan masyarakat kepada institusi Polri dibangun melalui tindakan nyata, antara lain respons cepat terhadap laporan, pemeriksaan yang objektif, kepastian prosedur, dan keberanian menindaklanjuti perkara berdasarkan bukti.

Bagi Agus Flores, keberhasilan penegakan hukum bukan diukur dari seberapa cepat seseorang ditangkap, melainkan dari ketepatan proses, kekuatan pembuktian, perlindungan terhadap hak para pihak, serta kepastian hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Polri harus hadir memberikan keadilan kepada masyarakat. Jika bisa diselesaikan melalui RJ sesuai aturan, selesaikan dengan baik. Jika tidak ada perdamaian dan perkara memenuhi unsur pidana, lanjutkan penyidikan sesuai KUHAP. Jangan menggantung perkara, jangan memaksakan damai, dan jangan pula mengambil tindakan tanpa dasar hukum,”pungkas Agus Flores.

Dengan demikian, penanganan perkara di Polsek Patrol diharapkan berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sehingga setiap pihak memperoleh kepastian serta keadilan melalui proses yang sah.

Redaksi

Exit mobile version