Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
News

Dittipidter Bareskrim Polri, 22 Oktober 2026. Penindakan Dugaan Penyalahgunaan LPG Bersubsidi di Sidoarjo, Polisi Amankan 7 Orang dan 1.820 Tabung

160
×

Dittipidter Bareskrim Polri, 22 Oktober 2026. Penindakan Dugaan Penyalahgunaan LPG Bersubsidi di Sidoarjo, Polisi Amankan 7 Orang dan 1.820 Tabung

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA, 22 OKTOBER 2026 – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap dugaan penyalahgunaan LPG bersubsidi melalui praktik pemindahan isi tabung secara ilegal di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Dalam penindakan tersebut, polisi mengamankan tujuh orang, 1.820 tabung LPG berbagai ukuran, serta sejumlah kendaraan dan peralatan yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.

Penindakan dilakukan Unit 2 Subdirektorat I Dittipidter Bareskrim Polri pada Selasa, 20 Oktober 2026, sekitar pukul 22.30 WIB, di sebuah gudang di Desa Kendal Pecabean, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo.

Example 300x600

Operasi tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi mengenai dugaan praktik pemindahan isi LPG antartabung atau penyuntikan LPG secara ilegal.

Dari lokasi, petugas mengamankan 1.187 tabung LPG ukuran 3 kilogram, 583 tabung ukuran 12 kilogram, dan 50 tabung ukuran 50 kilogram. Tabung-tabung tersebut ditemukan dalam kondisi berisi maupun kosong.

Selain itu, polisi turut mengamankan empat unit kendaraan roda empat, 53 selang, dua timbangan digital, serta satu kardus segel tabung LPG berbagai ukuran yang diduga digunakan atau berkaitan dengan kegiatan tersebut.

Dipasarkan ke Sejumlah Wilayah

Berdasarkan keterangan dalam rilis Dittipidter Bareskrim Polri, hasil kegiatan yang diduga melibatkan penyalahgunaan LPG bersubsidi itu dipasarkan ke sejumlah wilayah, termasuk Nusa Tenggara Timur (NTT), Nusa Tenggara Barat (NTB), dan daerah sekitarnya. Penjualan juga disebut dilakukan di wilayah Jawa Timur.

Praktik pemindahan isi tabung LPG bersubsidi secara ilegal berpotensi mengganggu distribusi energi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak. Oleh karena itu, pengawasan terhadap rantai distribusi dan aktivitas niaga LPG menjadi bagian penting dalam mencegah penyimpangan subsidi.

Potensi Kerugian Negara Ditaksir Rp2,14 Miliar

Dalam rilisnya, Dittipidter Bareskrim Polri menyebut estimasi potensi kerugian negara dari dugaan penyalahgunaan subsidi LPG tersebut mencapai Rp2.149.440.000 atau sekitar Rp2,14 miliar.

Baca Juga:  Rotasi Besar di Jajaran Polda Pulau Jawa, Seluruh Posisi Wakapolda Berganti dalam Mutasi Polri Oktober 2026

Angka tersebut dihitung berdasarkan asumsi rata-rata produksi bulanan sebanyak 2.400 tabung LPG ukuran 12 kilogram dan 40 tabung ukuran 50 kilogram, dengan asumsi kegiatan berlangsung selama empat bulan produksi penuh.

Namun, nilai tersebut masih memerlukan verifikasi terhadap durasi kegiatan, realisasi produksi, asal LPG, dan besaran subsidi resmi. Dengan demikian, angka Rp2,14 miliar tersebut merupakan estimasi potensi kerugian yang belum dapat dianggap sebagai nilai kerugian negara final.

Penegakan Hukum dan Pengawasan Subsidi

Dittipidter Bareskrim Polri menyatakan penanganan perkara ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga LPG bersubsidi. Penegakan hukum dilakukan dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang minyak dan gas bumi serta ketentuan pidana yang relevan.

Proses hukum selanjutnya perlu memastikan peran masing-masing pihak, asal-usul tabung dan LPG, mekanisme pemindahan isi, serta dugaan distribusi hasil kegiatan tersebut. Status hukum pihak-pihak yang diamankan juga harus mengikuti proses penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Bareskrim Polri menegaskan komitmennya untuk menindak penyalahgunaan LPG bersubsidi agar subsidi negara tepat sasaran dan memberikan manfaat bagi masyarakat yang berhak.

Masyarakat diimbau membeli LPG melalui jalur distribusi resmi serta melaporkan kepada kepolisian apabila menemukan dugaan pemindahan isi tabung LPG secara ilegal.

Pengungkapan ini menjadi pengingat bahwa pengawasan distribusi LPG bersubsidi harus dilakukan secara konsisten. Penindakan diharapkan mampu menekan praktik penyalahgunaan subsidi sekaligus menjaga hak masyarakat untuk memperoleh energi dengan harga yang telah ditetapkan pemerintah.

Red

Example 300250
Example 120x600