Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
News

AGUS FLORES DESAK DIV PROPAM POLRI PERIKSA PROSEDUR PENGGELEDAHAN PONPES HAMALATUL QUR’AN: JANGAN SAMPAI BERTENTANGAN DENGAN SEMANGAT POLRI BERSAMA MASYARAKAT

16
×

AGUS FLORES DESAK DIV PROPAM POLRI PERIKSA PROSEDUR PENGGELEDAHAN PONPES HAMALATUL QUR’AN: JANGAN SAMPAI BERTENTANGAN DENGAN SEMANGAT POLRI BERSAMA MASYARAKAT

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA, 1 NOVEMBER 2026

Penggeledahan Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an di wilayah Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, terus menuai perhatian publik. Dugaan tindakan intimidatif terhadap santriwati, termasuk anak-anak yang berada di lingkungan pesantren, menjadi persoalan serius yang perlu mendapatkan penjelasan secara terbuka dan objektif dari institusi kepolisian.

Example 300x600

Menanggapi polemik tersebut, Raden Mas Haji Agus Rugiarto, S.H., M.H., yang dikenal luas dengan nama Agus Flores, mendesak Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Polri untuk melakukan pemeriksaan terhadap personel maupun pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan penggeledahan tersebut.

Menurut Agus Flores, pemeriksaan Propam penting dilakukan guna memastikan apakah seluruh tindakan aparat di lapangan telah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP), prinsip profesionalitas, serta ketentuan perlindungan terhadap perempuan dan anak.

“Kalau dalam pelaksanaan penggeledahan terdapat dugaan tindakan yang mengintimidasi santriwati, apalagi anak-anak, maka personel yang terlibat harus diperiksa oleh Div Propam Polri. Jangan sampai tindakan di lapangan justru bertentangan dengan semangat Polri Bersama Masyarakat,” tegas Agus Flores.

Ia menekankan, dukungan masyarakat terhadap kepolisian tidak boleh dimaknai sebagai pembenaran terhadap setiap tindakan aparat. Justru kepercayaan publik harus dijaga melalui keterbukaan, kedisiplinan, dan kesediaan institusi melakukan evaluasi apabila muncul keluhan masyarakat.

PENEGAKAN HUKUM HARUS TETAP MENGHORMATI KEMANUSIAAN

Agus Flores menilai bahwa pengembangan perkara dugaan pembakaran dan perusakan warung di Sukoharjo merupakan kewenangan kepolisian sepanjang dilaksanakan berdasarkan hukum.

Namun, alasan penegakan hukum tidak boleh menghilangkan kewajiban aparat untuk menjaga keselamatan, privasi, dan martabat penghuni pesantren, terutama perempuan dan anak-anak.

Menurutnya, ada dua hal yang harus dipisahkan secara jelas: proses penyidikan perkara pidana dan dugaan pelanggaran prosedur dalam pelaksanaan penggeledahan.

Baca Juga:  AGUS FLORES AJAK GENERASI MUDA JADIKAN HARI SUMPAH PEMUDA KE-98 SEBAGAI MOMENTUM MEMPERKUAT PERSATUAN DAN NASIONALISME

Jika memang terdapat dugaan tindak pidana, penyidik harus melanjutkan prosesnya sesuai hukum. Sebaliknya, apabila terdapat dugaan pelanggaran disiplin, kode etik, atau SOP oleh personel, Propam harus menindaklanjutinya secara independen dan profesional.

PROPAM HARUS MEMERIKSA, BUKAN SEKADAR MEMBERIKAN PENJELASAN

Agus Flores meminta agar pemeriksaan tidak berhenti pada klarifikasi administratif. Propam perlu menelusuri siapa yang memberikan perintah, bagaimana pelaksanaan operasi berlangsung, apakah penggunaan senjata telah sesuai prosedur, bagaimana perlakuan terhadap santriwati, serta apakah pendampingan perempuan dan anak telah dilaksanakan secara memadai.

Pemeriksaan juga perlu memperhatikan keterangan pihak pesantren, para santriwati, ustazah, orang tua atau wali, serta personel kepolisian yang berada di lokasi.

Apabila ditemukan pelanggaran, harus ada pertanggungjawaban sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, apabila tidak ditemukan pelanggaran, hasil pemeriksaan juga perlu disampaikan secara transparan agar masyarakat memperoleh kepastian.

POLRI BERSAMA MASYARAKAT HARUS MENJADI PEDOMAN

Agus Flores mengingatkan bahwa semangat Polri Bersama Masyarakat bukan sekadar slogan, melainkan harus tercermin dalam tindakan nyata setiap anggota kepolisian.

Polisi hadir untuk memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, ketika berhadapan dengan lingkungan pendidikan yang dihuni anak-anak, pendekatan yang mengedepankan kehati-hatian dan kemanusiaan harus menjadi perhatian utama.

“Jangan sampai masyarakat merasa takut kepada polisi. Polisi harus hadir memberikan rasa aman. Ketegasan dalam penegakan hukum harus berjalan beriringan dengan perlindungan terhadap masyarakat,” ujarnya.

MENJAGA KEPERCAYAAN PUBLIK TERHADAP INSTITUSI POLRI

Kasus Hamalatul Qur’an seharusnya menjadi momentum evaluasi bagi jajaran kepolisian, khususnya terkait SOP penggeledahan di lingkungan pesantren, sekolah, asrama perempuan, dan tempat-tempat yang dihuni anak-anak.

Agus Flores berharap Kapolri memberikan perhatian terhadap persoalan ini dan memastikan Div Propam menjalankan fungsi pengawasan secara objektif.

Baca Juga:  Kapolri Jangan Sikat Tambangnya, Tapi Biang Keladinya Oknumny Back up Tambang Di Sulteng Itu, Dipecat dan Bui

Menurutnya, institusi yang kuat bukanlah institusi yang menutup diri dari kritik, melainkan institusi yang berani memeriksa anggotanya sendiri ketika muncul dugaan penyimpangan.

Masyarakat mendukung penegakan hukum yang tegas. Namun, masyarakat juga berhak mendapatkan jaminan bahwa setiap tindakan aparat dilakukan secara profesional, proporsional, dan manusiawi.

Pada akhirnya, wibawa Polri tidak hanya dibangun melalui keberhasilan mengungkap perkara, tetapi juga melalui kemampuan menjaga kepercayaan masyarakat.

Polri Bersama Masyarakat harus benar-benar diwujudkan dalam tindakan. Jangan sampai penegakan hukum kehilangan nilai kemanusiaan.

Red.

 

Example 300250
Example 120x600