JAKARTA, 29 Oktober 2026 Ketua Umum YLKI Sulawesi Tenggara (YLKI Sultra), Agus Flores, menyampaikan langkah hukum terhadap persoalan yang berkaitan dengan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri dan PT Jasa Raharja. Langkah tersebut mencakup tiga jalur hukum berbeda, yakni melalui Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), dan peradilan umum.
Agus Flores menjelaskan, ketiga langkah tersebut memiliki fokus dan tujuan hukum masing-masing. Upaya ini ditempuh untuk meminta penilaian dan pengujian terhadap sejumlah persoalan yang dinilai perlu mendapatkan kepastian hukum.
Pertama, gugatan atau laporan ke KPPU berkaitan dengan kerja sama antara Korlantas dan Jasa Raharja. Melalui jalur ini, Agus mendorong agar aspek persaingan usaha dalam kerja sama tersebut diperiksa sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kedua, melalui PTUN, Agus mengupayakan pembatalan perjanjian atau nota kesepahaman (MoU) yang berkaitan dengan pemerintah. Langkah tersebut dimaksudkan agar aspek legalitas administrasi pemerintahan dari perjanjian yang dipersoalkan dapat diuji melalui mekanisme peradilan tata usaha negara.
Ketiga, melalui peradilan umum, Agus menempuh langkah hukum terkait dugaan perbuatan melawan hukum. Jalur ini diharapkan dapat memberikan ruang bagi pengujian atas persoalan yang dipersoalkan berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Agus menegaskan bahwa penggunaan tiga jalur hukum tersebut merupakan bagian dari upaya mencari kejelasan dan kepastian hukum. Setiap perkara, menurut kerangka langkah yang disampaikannya, memiliki objek serta dasar pengujian yang berbeda sehingga perlu ditangani melalui mekanisme yang sesuai.
Meski demikian, penilaian atas dugaan pelanggaran persaingan usaha, keabsahan perjanjian, maupun dugaan perbuatan melawan hukum tetap menjadi kewenangan lembaga peradilan atau otoritas terkait sesuai kompetensinya.
Hingga informasi ini disusun, belum terdapat keterangan mengenai nomor registrasi perkara, dokumen gugatan, maupun tanggapan resmi dari Korlantas Polri dan PT Jasa Raharja yang dapat dicantumkan untuk mengonfirmasi status serta substansi masing-masing langkah hukum tersebut.
Perkembangan perkara ini akan bergantung pada proses hukum yang ditempuh, bukti yang diajukan, serta penilaian lembaga berwenang. Dengan demikian, seluruh pihak tetap memiliki kesempatan untuk menyampaikan penjelasan dan menggunakan hak hukumnya sesuai ketentuan perundang-undangan.
Red
