Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
News

Revitalisasi Gedung Eks Karesidenan Besuki Dibahas, Agus Flores Tegaskan Status Aset Polri

141
×

Revitalisasi Gedung Eks Karesidenan Besuki Dibahas, Agus Flores Tegaskan Status Aset Polri

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Jakarta 25 OKTOBER 2026
Rencana revitalisasi Gedung Eks Karesidenan Besuki, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, kembali menjadi perhatian. Selain menyangkut pelestarian bangunan bersejarah peninggalan kolonial, pembahasan ini juga memunculkan perhatian terhadap status kepemilikan, kewenangan pengelolaan, dan arah pemanfaatan gedung pada masa mendatang.

Ketua Umum Fast Respon Counter Polri Nusantara (Fresredpon), Raden Mas MH Agus Rugiarto, S.H., M.H., yang dikenal sebagai Agus Flores, menyampaikan informasi mengenai rapat pelaksanaan rencana revitalisasi gedung tersebut pada Minggu (25/10/2026).

Example 300x600

Agus Flores menegaskan bahwa, menurut keterangannya, status kepemilikan Gedung Eks Karesidenan Besuki tetap berada pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Ia menilai, pembahasan revitalisasi perlu memperhatikan aspek kepemilikan aset, kewenangan pengelolaan, serta upaya menjaga nilai sejarah bangunan.

Namun, kepastian status hukum dan kepemilikan aset tetap perlu merujuk pada dokumen resmi, termasuk catatan inventarisasi aset dan administrasi pertanahan yang relevan.

Nilai Sejarah Gedung Eks Karesidenan Besuki

Gedung Eks Karesidenan Besuki bukan sekadar bangunan tua. Keberadaannya berkaitan dengan perjalanan sejarah pemerintahan di kawasan Besuki, yang pada masa lalu memiliki peran administratif penting di wilayah Jawa Timur.

Bangunan tersebut diperkirakan berasal dari sekitar tahun 1805 dan menjadi bagian dari jejak sejarah perkembangan kawasan yang kini meliputi Situbondo, Bondowoso, Jember, dan Banyuwangi.

Perhatian terhadap bangunan bersejarah ini juga berkaitan dengan upaya pelestarian warisan budaya. Kunjungan Menteri Kebudayaan Fadli Zon pada Januari 2026, sebagaimana disebutkan dalam informasi yang menjadi dasar pemberitaan ini, turut menempatkan gedung tersebut dalam perhatian publik terkait sejarah dan kebudayaan.

Meski demikian, status bangunan sebagai cagar budaya, aset pemerintah, atau aset milik institusi tertentu merupakan hal yang berbeda dan perlu dipastikan melalui dokumen serta keterangan resmi dari instansi berwenang.

Baca Juga:  DUA PENGUNGKAPAN BESAR NARKOBA! 1 TON KETAMIN DI BATAM DAN 7,8 JUTA BUTIR OBAT KERAS ILEGAL TERBONGKAR Agus Flores Apresiasi Kerja Aparat, Penindakan Narkoba Diminta Konsisten dan Berkelanjutan

Agus Flores Dorong Revitalisasi dengan Kejelasan Status Aset

Dalam konteks revitalisasi, Agus Flores menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara pelestarian sejarah dan kepastian tata kelola aset.

Menurutnya, rencana pemugaran maupun perawatan gedung harus dibahas secara terarah, dengan memperhatikan pihak yang memiliki kewenangan, mekanisme pelaksanaan, dan ketentuan yang berlaku.

Revitalisasi diharapkan tidak berhenti pada pembenahan fisik bangunan. Lebih jauh, upaya tersebut dapat menjadi kesempatan untuk menghidupkan kembali nilai sejarah Besuki, memperkuat identitas daerah, dan membuka peluang pemanfaatan gedung untuk kepentingan edukasi maupun kebudayaan sesuai peraturan.

Karena itu, kejelasan mengenai sumber pembiayaan, pelaksana revitalisasi, jadwal pekerjaan, dan rencana pemanfaatan gedung menjadi bagian penting yang perlu disampaikan kepada masyarakat.

Transparansi Menjadi Kunci

Pembahasan revitalisasi Gedung Eks Karesidenan Besuki perlu ditindaklanjuti dengan informasi yang terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.

Publik perlu mengetahui hasil rapat, pihak-pihak yang terlibat, keputusan yang telah disepakati, serta dasar administrasi yang menjadi landasan pengelolaan aset. Informasi tersebut penting agar tidak terjadi kesimpangsiuran mengenai status kepemilikan maupun kewenangan pemanfaatan bangunan.

Apabila gedung tersebut tercatat sebagai aset Polri, pengelolaannya perlu mengikuti ketentuan yang berlaku bagi aset negara. Pada saat yang sama, kepentingan pelestarian bangunan bersejarah juga perlu diperhatikan sesuai ketentuan pelindungan cagar budaya apabila status tersebut telah ditetapkan oleh instansi berwenang.

Dengan demikian, revitalisasi tidak hanya berorientasi pada perbaikan bangunan, tetapi juga harus menjamin tertib administrasi, kejelasan tanggung jawab, dan keberlanjutan pelestarian sejarah.

Menjaga Warisan Besuki untuk Generasi Mendatang

Rencana revitalisasi Gedung Eks Karesidenan Besuki menjadi momentum penting untuk menjaga warisan sejarah sekaligus memperjelas tata kelola aset.

Agus Flores, melalui keterangannya mengenai status gedung, menempatkan persoalan kepemilikan sebagai salah satu hal yang perlu diperhatikan dalam proses revitalisasi. Namun, kepastian hukum mengenai status aset tetap harus didasarkan pada dokumen resmi dan penjelasan dari pihak yang berwenang.

Baca Juga:  Agus Flores Apresiasi Kinerja Polres Cirebon Kota, Respons Cepat Jadi Wujud Pelayanan untuk Masyarakat

Masyarakat kini menantikan penjelasan lebih lanjut mengenai hasil rapat, langkah konkret revitalisasi, serta konsep pemanfaatan gedung setelah proses perawatan atau pemugaran dilaksanakan.

Pelestarian sejarah dan kepastian status aset semestinya berjalan beriringan. Dengan perencanaan yang transparan, koordinasi antarlembaga, dan dasar hukum yang jelas, Gedung Eks Karesidenan Besuki diharapkan tetap terjaga sebagai bagian penting dari sejarah kawasan Besuki.

Red

 

Example 300250
Example 120x600