Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
News

Bareskrim Naikkan Kasus Dugaan Penipuan Investasi Tambang Emas Rp58,5 Miliar ke Penyidikan

94
×

Bareskrim Naikkan Kasus Dugaan Penipuan Investasi Tambang Emas Rp58,5 Miliar ke Penyidikan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA, 24 OKTOBER 2026
Bareskrim Polri dikabarkan menaikkan penanganan kasus dugaan penipuan dan penggelapan investasi tambang emas senilai Rp58,5 miliar ke tahap penyidikan pada Oktober 2026. Perkara tersebut menyeret nama seorang perwira menengah Polri berinisial jabatan Kombes Fahrurozi dan kini menjadi sorotan karena menyangkut dugaan kerugian investasi bernilai besar serta integritas aparat penegak hukum.

Kasus ini bermula dari laporan seorang warga negara Malaysia berinisial SYF melalui kuasa hukumnya, Bagas Pangestu. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/379/VIII/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI, terkait dugaan penipuan dan penggelapan dalam investasi proyek pertambangan emas di Sulawesi Utara.

Example 300x600

Berdasarkan kronologi yang disampaikan, pada periode Mei hingga Oktober 2025, korban diduga dibujuk untuk menanamkan modal dengan iming-iming keuntungan dalam waktu relatif singkat. Dalam proses tersebut, legalitas proyek pertambangan disebut-sebut akan segera diterbitkan.

Korban kemudian disebut menyetorkan dana investasi dengan total mencapai Rp58,5 miliar. Namun, persoalan muncul ketika pengembalian dana dan keuntungan yang diharapkan tidak berjalan sebagaimana yang dijanjikan.

Pada Februari 2026, korban dilaporkan menerima pengembalian sebagian dana. Nilainya disebut mencapai Rp4 miliar, sementara catatan lain menyebut Rp4,77 miliar. Perbedaan angka tersebut masih perlu diklarifikasi berdasarkan dokumen transaksi dan keterangan resmi para pihak.

Perbedaan antara jumlah investasi yang disetorkan dan dana yang telah dikembalikan menjadi salah satu persoalan yang perlu ditelusuri penyidik untuk mengetahui aliran dana, kesepakatan investasi, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Gelar Perkara Jadi Titik Penting Penanganan Kasus

Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri disebut telah melaksanakan gelar perkara pada 13 Oktober 2026. Berdasarkan informasi yang tersedia, gelar perkara tersebut menemukan indikasi unsur tindak pidana sehingga penanganan perkara ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.

Baca Juga:  Apakah Ini Salah Ngomong, Atau Papua Cuma Numpang Saja, Karena Hutan Sudah Dikuasai Oknum Jendral dan Konglomerat..

Sebelum peningkatan status tersebut, penyidik dilaporkan telah memeriksa 19 saksi untuk menggali keterangan dan mengumpulkan informasi yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.

Peningkatan ke tahap penyidikan merupakan langkah penting dalam proses hukum. Meski demikian, langkah tersebut tidak serta-merta membuktikan seseorang bersalah. Penyidik tetap harus mengumpulkan alat bukti, menelusuri transaksi keuangan, memeriksa dokumen investasi, serta menguji keterangan seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara.

Aspek lain yang perlu menjadi perhatian ialah status legalitas proyek tambang emas di Sulawesi Utara. Penyidik perlu memastikan apakah proyek tersebut memiliki perizinan yang dipersyaratkan, bagaimana skema investasi ditawarkan kepada korban, serta apakah penggunaan dana sesuai dengan kesepakatan yang dibuat.

Pemeriksaan Internal Polri Turut Menjadi Sorotan

Selain proses pidana, Kombes Fahrurozi disebut menjalani penempatan khusus (patsus) dan pemeriksaan etik oleh Divisi Propam Polri. Namun, dasar penempatan khusus, status pemeriksaan etik, serta perkembangan penanganan internal tersebut perlu dipastikan melalui keterangan resmi kepolisian.

Penanganan dua jalur, yakni proses pidana dan pemeriksaan etik, menjadi penting apabila terdapat dugaan pelanggaran hukum sekaligus pelanggaran disiplin atau kode etik profesi. Kedua proses itu memiliki mekanisme dan standar pembuktian masing-masing.

Di sisi lain, pihak terlapor disebut membantah tuduhan yang diarahkan kepadanya dan melaporkan balik dugaan pencemaran nama baik. Sikap tersebut perlu ditempatkan sebagai bagian dari proses hukum yang harus diperiksa secara objektif, tanpa mengabaikan hak pelapor untuk memperoleh kepastian hukum.

Transparansi dan Kepastian Hukum Diperlukan

Nilai investasi yang mencapai Rp58,5 miliar membuat penanganan perkara ini membutuhkan penjelasan yang transparan dan terukur. Publik perlu memperoleh informasi yang jelas mengenai perkembangan penyidikan, status para pihak, serta langkah penyidik dalam menelusuri aliran dana dan dokumen investasi.

Baca Juga: 

Bareskrim Polri juga perlu memastikan bahwa seluruh pihak yang terkait diperiksa berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku, tanpa perlakuan istimewa karena jabatan maupun latar belakang tertentu.

Pada akhirnya, perkara ini harus dibuktikan melalui proses hukum yang objektif. Apabila dugaan tindak pidana terbukti, pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum. Sebaliknya, hak setiap orang untuk membela diri dan memperoleh perlakuan yang adil tetap harus dijamin.

Red

Example 300250
Example 120x600