INDRAMAYU, 12 OKTOBER 2026 Ketua Umum Perkumpulan Wartawan Fast Respon Counter Polri Nusantara (PW FRN-COP), R. Mas. MH. Agus Rugiarto Astrodiarjo, S.H., M.H., yang dikenal sebagai Agus Flores, resmi melaporkan persoalan unggahan histori WhatsApp milik seseorang berinisial LS ke Polsek Patrol, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
Laporan tersebut berkaitan dengan unggahan yang memuat kalimat, Polri kerjaannya manusia setengah setan.”Kalimat itu dipersoalkan karena dinilai bernada merendahkan dan diduga menghina institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Agus Flores menegaskan bahwa langkah pelaporan tersebut merupakan upaya menyelesaikan persoalan melalui jalur hukum, bukan untuk membungkam kritik masyarakat terhadap kepolisian.
Menurutnya, setiap warga negara memiliki hak untuk menyampaikan pendapat dan kritik. Namun, kritik sebaiknya disampaikan secara bertanggung jawab, sedangkan pernyataan yang dipersoalkan perlu diperiksa berdasarkan konteks, bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kalau ada masyarakat yang kecewa terhadap pelayanan atau tindakan oknum anggota Polri, silakan sampaikan kritik dan laporkan melalui jalur resmi. Kami mendukung kritik yang membangun. Namun, persoalan yang diduga mengandung penghinaan juga harus diperiksa melalui mekanisme hukum agar jelas duduk perkaranya,” tegas Agus Flores.
Agus Flores: Polri Tidak Kebal Kritik
Agus menegaskan bahwa dukungannya terhadap institusi Polri tidak berarti menutup mata terhadap kritik maupun dugaan pelanggaran yang melibatkan anggota kepolisian.
Ia menyatakan, apabila terdapat anggota Polri yang diduga melakukan kesalahan, persoalan tersebut harus diperiksa dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan. Pada saat yang sama, laporan mengenai pernyataan yang diduga merendahkan institusi juga perlu ditangani secara profesional.
“Jangan salah memahami langkah kami. Kami tidak pernah mengatakan Polri kebal kritik. Kalau ada anggota yang melakukan kesalahan, harus diperiksa dan ditindak sesuai aturan. Tetapi, apabila ada pernyataan yang diduga melanggar hukum, silakan diperiksa secara objektif berdasarkan bukti,” ujarnya.
Agus berharap masyarakat dapat membedakan antara kritik terhadap kinerja institusi dan pernyataan yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum. Penilaian akhir mengenai ada atau tidaknya pelanggaran tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
Minta Polsek Patrol Periksa Bukti Digital
Agus Flores meminta Polsek Patrol menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional, transparan, dan tidak memihak.
Ia menilai pemeriksaan perlu mencakup keaslian unggahan histori WhatsApp, konteks kalimat yang dipersoalkan, serta bukti digital yang berkaitan dengan laporan. Pihak yang dilaporkan juga perlu diberikan kesempatan untuk menyampaikan klarifikasi sesuai prosedur.
Menurut Agus, penanganan perkara tidak boleh didasarkan semata-mata pada emosi atau penilaian sepihak. Setiap kesimpulan harus mengacu pada fakta dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Silakan periksa secara objektif. Jika memang ditemukan unsur pelanggaran hukum, tindak lanjuti sesuai prosedur. Namun, jika tidak memenuhi unsur, jelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan. Hukum harus ditegakkan secara adil dan profesional,” katanya.
Ia berharap Polsek Patrol dapat memberikan kejelasan mengenai tindak lanjut laporan tersebut sehingga persoalan tidak berkembang menjadi polemik berkepanjangan di ruang publik.
Kebebasan Berpendapat Harus Disertai Tanggung Jawab
Persoalan ini kembali menjadi pengingat tentang pentingnya menggunakan media sosial secara bijak. Kebebasan berpendapat merupakan hak masyarakat, tetapi pelaksanaannya juga harus memperhatikan hak pihak lain dan ketentuan hukum yang berlaku.
Agus menegaskan bahwa penyelesaian melalui jalur hukum lebih tepat daripada membalas pernyataan dengan serangan atau saling menyudutkan di media sosial.
Ia juga mengingatkan pentingnya asas praduga tak bersalah. Status seseorang yang dilaporkan tidak serta-merta membuktikan bahwa orang tersebut telah melakukan tindak pidana. Penilaian hukum harus menunggu hasil pemeriksaan aparat berwenang.
Bagi Agus Flores, laporan tersebut diharapkan menjadi jalan untuk memperoleh kejelasan atas pernyataan yang dipersoalkan sekaligus menegaskan pentingnya komunikasi publik yang bertanggung jawab.
“Kritik terhadap Polri harus tetap terbuka. Jika ada kekurangan, silakan dikritik dan dilaporkan. Namun, setiap persoalan yang diduga melanggar hukum harus diperiksa secara adil, objektif, dan berdasarkan bukti. Jangan sampai perbedaan pandangan membuat kita mengabaikan proses hukum,” pungkasnya.
Redaksi
