News

SPDP Belum Terbit, Agus Flores Desak Kepastian Hukum Kasus Penganiayaan Polsek di Patrol

156

JAKARTA, 23 OKTOBER 2026
Penanganan laporan dugaan penganiayaan di wilayah hukum Polsek Patrol, Kabupaten Indramayu, menjadi perhatian kuasa hukum korban. Pasalnya, visum disebut telah tersedia pada penyidik, sementara laporan masih berjalan dan SPDP disebut belum diterbitkan.

Kuasa hukum korban, Raden Mas MH Agus Rugiarto, S.H., M.H. (Agus Flores), mendesak penyidik memberikan penjelasan mengenai status penanganan perkara dan alasan SPDP belum diterbitkan.

Menurut pihak kuasa hukum, keberadaan visum menjadi salah satu bahan penting dalam penanganan perkara. Karena itu, perkembangan laporan perlu dijelaskan secara transparan agar korban memperoleh kepastian mengenai proses hukum yang sedang berjalan.

SPDP merupakan pemberitahuan dimulainya penyidikan kepada pihak-pihak yang ditentukan oleh ketentuan hukum. Oleh sebab itu, status penerbitannya perlu diperjelas sesuai tahapan dan dokumen resmi perkara.

Agus Flores menegaskan, laporan masyarakat harus ditangani secara profesional, objektif, dan sesuai prosedur. Desakan tersebut bukan untuk menghakimi pihak mana pun, melainkan meminta kejelasan proses dan kepastian hukum bagi korban.

Hingga berita ini disusun, alasan belum diterbitkannya SPDP belum diperoleh dari keterangan resmi penyidik Polsek Patrol. Konfirmasi kepada kepolisian tetap diperlukan agar pemberitaan berimbang dan seluruh fakta dapat diperiksa secara objektif.

Exit mobile version