News

BARESKRIM POLRI DALAMI DUGAAN TAMBANG ILEGAL DI MAGELANG, 10 SAKSI TELAH DIMINTAI KETERANGAN

160

JAKARTA, 27 OKTOBER 2026
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Tertentu terus mendalami dugaan tindak pidana penambangan tanpa izin di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah. Perkembangan penanganan perkara tersebut tertuang dalam surat pemberitahuan hasil penyelidikan tertanggal 26 Oktober 2026 yang ditujukan kepada pelapor, R. Mas Agus Rugiarto, S.H., M.H.

Berdasarkan dokumen tersebut, penyelidikan berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 158 Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025. Perkara ini menjadi perhatian karena menyangkut kepatuhan terhadap perizinan pertambangan serta pengawasan aktivitas pertambangan di wilayah Jawa Tengah.

Dalam surat itu dijelaskan bahwa penyidik telah meminta keterangan dari 10 orang saksi melalui Berita Acara Interview (BAI). Mereka berasal dari pihak pelapor, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah melalui Cabang Merapi, PT Langkah Gemilang Indonesia (LGI), serta unsur aparatur dan warga Desa Kaliurang, Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang.

Selain memeriksa saksi, Bareskrim Polri juga telah berkoordinasi dengan Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah untuk melakukan peninjauan dan pemeriksaan terhadap lokasi aktivitas PT Langkah Gemilang Indonesia.

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pendalaman guna memperoleh keterangan, mencocokkan informasi, serta menilai kesesuaian kegiatan pertambangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

DOKUMEN MENCATAT DUA SURAT PERINTAH PENYELIDIKAN

Surat pemberitahuan itu turut mencantumkan dua surat perintah penyelidikan, masing-masing tertanggal 22 Juni 2026 dan 2 Oktober 2026. Pencantuman kedua dokumen tersebut menunjukkan adanya tahapan penyelidikan yang menjadi dasar pemberitahuan perkembangan perkara kepada pelapor.

Meski demikian, penyelidikan tidak dapat serta-merta dimaknai bahwa pihak yang dilaporkan telah terbukti melakukan tindak pidana. Penetapan status hukum seseorang maupun badan usaha harus didasarkan pada alat bukti dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

PENGAWASAN TAMBANG HARUS TRANSPARAN DAN AKUNTABEL

Kasus dugaan pertambangan tanpa izin di Magelang menjadi pengingat pentingnya pengawasan terhadap kegiatan pertambangan, mulai dari legalitas perizinan, kepatuhan terhadap ketentuan teknis, hingga potensi dampak terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.

Penanganan perkara ini diharapkan berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Apabila ditemukan pelanggaran, penegakan hukum perlu dilakukan secara tegas berdasarkan bukti dan ketentuan hukum, tanpa pandang bulu.

Publik juga menantikan perkembangan resmi dari Bareskrim Polri mengenai hasil pemeriksaan lokasi, kecukupan alat bukti, serta kemungkinan peningkatan status perkara ke tahap penyidikan apabila persyaratan hukum telah terpenuhi.

Hingga informasi dalam surat tertanggal 26 Oktober 2026 tersebut, dokumen yang tersedia menerangkan perkembangan penyelidikan, pemeriksaan terhadap 10 saksi, dan koordinasi pemeriksaan lokasi. Dokumen tersebut belum menyatakan adanya penetapan tersangka.

Media Nasional suara merdeka akan terus mengawal perkembangan perkara ini dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah, keberimbangan informasi, serta kepentingan masyarakat dalam mewujudkan tata kelola pertambangan yang tertib dan bertanggung jawab.

Exit mobile version