Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
News

AGUS RUGIARTO KAWAL DUGAAN TAMBANG ILEGAL DI MAGELANG, BARESKRIM POLRI TELAH PERIKSA 10 SAKSI DAN DALAMI AKTIVITAS PT LGI

162
×

AGUS RUGIARTO KAWAL DUGAAN TAMBANG ILEGAL DI MAGELANG, BARESKRIM POLRI TELAH PERIKSA 10 SAKSI DAN DALAMI AKTIVITAS PT LGI

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA, 27 OKTOBER 2026
Dugaan tindak pidana penambangan tanpa izin di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, terus menjadi perhatian. Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Tertentu tengah mendalami perkara tersebut setelah menerima laporan dari R. Mas Agus Rugiarto, S.H., M.H.

Perkembangan penanganan perkara itu tertuang dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan tertanggal 26 Oktober 2026. Surat tersebut menjelaskan sejumlah langkah yang telah dilakukan penyelidik, mulai dari permintaan keterangan saksi hingga koordinasi dengan instansi terkait untuk pemeriksaan lokasi kegiatan pertambangan.

Example 300x600

Langkah ini menjadi bagian penting dalam mengungkap dugaan aktivitas pertambangan yang diduga tidak memenuhi ketentuan perizinan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan mineral dan batu bara.

10 SAKSI TELAH DIMINTAI KETERANGAN

Berdasarkan dokumen tersebut, Bareskrim Polri telah meminta keterangan terhadap 10 orang saksi melalui Berita Acara Interview (BAI).

Para saksi berasal dari pihak pelapor, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah melalui Cabang Merapi, pihak PT Langkah Gemilang Indonesia (LGI), serta unsur aparatur dan warga Desa Kaliurang, Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang.

Pemeriksaan terhadap berbagai pihak tersebut diharapkan dapat membantu penyelidik mengumpulkan informasi secara menyeluruh, mencocokkan keterangan, dan memperjelas rangkaian peristiwa yang dilaporkan.

Selain meminta keterangan saksi, penyelidik juga telah berkoordinasi dengan Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah untuk melakukan peninjauan dan pemeriksaan terhadap lokasi aktivitas PT Langkah Gemilang Indonesia.

Pemeriksaan lokasi menjadi salah satu tahapan penting untuk mendalami kesesuaian kegiatan pertambangan dengan ketentuan perizinan serta peraturan yang berlaku.

AGUS RUGIARTO MENUNGGU KEJELASAN PENANGANAN PERKARA

Sebagai pelapor, R. Mas Agus Rugiarto, S.H., M.H., menerima pemberitahuan mengenai perkembangan penyelidikan tersebut. Perkembangan ini memberikan gambaran bahwa laporan yang disampaikan telah ditindaklanjuti melalui sejumlah langkah pemeriksaan oleh aparat penegak hukum.

Baca Juga:  Polda Riau dan Sejumlah Polres Gencarkan Operasi Narkoba, Agus Flores Desak Jaringan Bandar Dibongkar

Publik kini menantikan hasil pendalaman lebih lanjut, termasuk hasil pemeriksaan lokasi dan evaluasi terhadap keterangan para saksi. Apabila ditemukan bukti yang cukup, proses hukum dapat dilanjutkan sesuai mekanisme dan persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

Namun, seluruh pihak tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah. Status sebagai pihak yang dilaporkan maupun keterlibatan dalam proses pemeriksaan tidak serta-merta membuktikan adanya tindak pidana.

DUA SURAT PERINTAH PENYELIDIKAN TERCANTUM DALAM DOKUMEN

Surat pemberitahuan tertanggal 26 Oktober 2026 tersebut juga mencantumkan dua surat perintah penyelidikan, masing-masing tertanggal 22 Juni 2026 dan 2 Oktober 2026.

Dokumen itu merujuk pada dugaan tindak pidana penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang telah mengalami perubahan, termasuk melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025.

Pencantuman dokumen tersebut menjadi bagian dari dasar administratif penanganan perkara. Meski demikian, perkembangan dari tahap penyelidikan menuju penyidikan maupun penetapan tersangka harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan kecukupan alat bukti sesuai hukum acara pidana.

PENGAWASAN TAMBANG HARUS TRANSPARAN DAN TEGAS

Dugaan pertambangan tanpa izin di Magelang kembali menegaskan pentingnya pengawasan terhadap kegiatan usaha pertambangan. Kepastian perizinan, kepatuhan terhadap aturan, perlindungan lingkungan, serta kepentingan masyarakat sekitar harus menjadi perhatian dalam setiap aktivitas pertambangan.

Aparat penegak hukum dan instansi teknis diharapkan menjalankan tugas secara profesional, transparan, dan akuntabel. Jika ditemukan pelanggaran, penindakan harus dilakukan berdasarkan bukti dan ketentuan hukum tanpa pandang bulu.

Agus Rugiarto sebagai pelapor kini menantikan perkembangan lanjutan atas laporan yang telah ditindaklanjuti Bareskrim Polri. Masyarakat pun berharap penanganan perkara tersebut dapat memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat pengawasan terhadap aktivitas pertambangan di wilayah Kabupaten Magelang.

Baca Juga:  Ketum Fast Respon Agus Flores Sampaikan Ucapan Selamat Ulang Tahun kepada Kasat Reskrim Polres Indramayu

Hingga surat pemberitahuan tertanggal 26 Oktober 2026, informasi yang tercantum baru menerangkan pemeriksaan terhadap 10 saksi dan koordinasi peninjauan lokasi. Belum terdapat keterangan dalam dokumen tersebut mengenai penetapan tersangka.

Red

 

Example 300250
Example 120x600