Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
News

EKS BUPATI GOWA HUSNIAH TALENRANG DITAHAN 20 HARI, PENYIDIK DALAMI DUGAAN PEMERASAN DAN TPPU

123
×

EKS BUPATI GOWA HUSNIAH TALENRANG DITAHAN 20 HARI, PENYIDIK DALAMI DUGAAN PEMERASAN DAN TPPU

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Jakarta 27 OKTOBER 2026Mantan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, resmi ditahan oleh penyidik setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait pengurusan perizinan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penahanan tersebut dilakukan pada Senin (26/10/2026) oleh penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri bersama jajaran kepolisian di Sulawesi Selatan.

Example 300x600

Kabag Ops Kortas Tipidkor Polri, Kombes Pol. Ahmad Yusuf Afandi, menjelaskan bahwa penahanan dilakukan setelah Husniah memenuhi panggilan penyidik dan menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

Husniah ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 26 Oktober hingga 14 November 2026, di Rumah Tahanan Polda Sulawesi Selatan untuk kepentingan penyidikan.

Penyidik juga menyatakan bahwa hak-hak tersangka tetap dipenuhi sesuai ketentuan hukum, termasuk hak memperoleh pendampingan penasihat hukum dan pelayanan kesehatan.

Dugaan Penyimpangan dalam Pengurusan Perizinan

Perkara yang menjerat mantan kepala daerah tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan dan/atau gratifikasi dalam pengurusan perizinan di Kabupaten Gowa untuk periode 2025–2026, serta dugaan tindak pidana pencucian uang.

Berdasarkan pemberitaan yang tersedia, penyidik mendalami dugaan pungutan terhadap sejumlah pengembang perumahan, termasuk yang berkaitan dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan proses perizinan lainnya.

Penyidik juga menelusuri dugaan aliran dana serta kemungkinan adanya keuntungan yang diperoleh melalui sejumlah kegiatan dan pengurusan perizinan. Seluruh dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses penyidikan dan peradilan.

Penyidik Telusuri Aset yang Diduga Berkaitan dengan Perkara

Dalam perkembangan sebelumnya, tim penyidik telah menyita sejumlah aset yang disebut bernilai sekitar Rp5,58 miliar. Aset tersebut, menurut laporan detikNews, mencakup dua rumah yang berlokasi di Gowa dan Makassar serta satu unit kendaraan Toyota HiAce.

Baca Juga:  Polda Riau dan Sejumlah Polres Gencarkan Operasi Narkoba, Agus Flores Desak Jaringan Bandar Dibongkar

Penyitaan aset merupakan bagian dari upaya penyidik menelusuri dugaan aliran dana dan harta kekayaan yang berpotensi berkaitan dengan perkara. Namun, penyitaan tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa seluruh aset tersebut berasal dari tindak pidana.

Transparansi Penegakan Hukum Menjadi Perhatian Publik

Kasus ini kembali menempatkan penanganan perkara korupsi yang melibatkan pejabat daerah dalam sorotan masyarakat. Publik tentu berharap proses hukum berjalan profesional, transparan, dan tidak tebang pilih.

Keterbukaan mengenai konstruksi perkara, alat bukti, aliran dana, serta perkembangan penyidikan diperlukan agar masyarakat memperoleh informasi yang akurat dan tidak terjebak spekulasi.

Di sisi lain, asas praduga tak bersalah harus tetap dihormati. Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan, seseorang tetap memiliki hak untuk membela diri dan memperoleh proses peradilan yang adil.

Penyidik diharapkan menuntaskan perkara berdasarkan alat bukti yang sah serta mengungkap secara jelas pihak-pihak yang terbukti terlibat sesuai hasil penyidikan.

Perkembangan kasus Husniah Talenrang kini menjadi perhatian publik, sementara proses hukum selanjutnya akan menentukan pertanggungjawaban masing-masing pihak berdasarkan fakta dan bukti yang terungkap di persidangan.

Red

Example 300250
Example 120x600