JAKARTA 17 OKTOBER 2026 Tim gabungan yang terdiri dari Satresnarkoba Polrestabes Medan, BNNP Sumatera Utara, Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara, serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menggelar operasi pemberantasan narkoba di Desa Mencirim, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Sabtu (17/10/2026).
Dalam operasi tersebut, petugas menggerebek sejumlah lapak yang diduga menjadi lokasi peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Seorang pria berinisial FI (27) turut diamankan karena diduga terlibat dalam aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut.
Penggerebekan ini menjadi bagian dari upaya aparat gabungan dalam menindak lokasi yang diduga digunakan sebagai tempat transaksi narkotika sekaligus menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi masyarakat.
Sejumlah Barang Bukti Diamankan
Dari hasil penggerebekan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. Barang bukti tersebut meliputi beberapa paket sabu yang diduga siap edar, uang yang diduga berasal dari hasil penjualan narkoba, serta ganja dengan berat sekitar setengah kilogram.
Selain narkotika, petugas juga menemukan sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkoba, di antaranya alat isap sabu dan timbangan elektrik.
Petugas turut mengamankan satu pucuk airsoft gun berbentuk pistol serta dua bilah senjata tajam jenis sangkur. Senjata-senjata tersebut diduga berpotensi digunakan untuk mengancam atau melakukan perlawanan terhadap petugas. Namun, dugaan mengenai fungsi dan penggunaannya masih perlu dipastikan melalui proses pemeriksaan.
Seluruh barang bukti tersebut diamankan untuk kepentingan penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut.
Lapak Narkoba Dibongkar
Dalam operasi tersebut, tim gabungan juga melakukan penertiban terhadap lapak-lapak yang diduga menjadi tempat aktivitas narkoba. Berdasarkan informasi yang disampaikan, lapak-lapak tersebut dibakar dan dihancurkan sebagai bagian dari tindakan penertiban di lokasi penggerebekan.
Langkah tersebut diharapkan dapat memutus aktivitas peredaran narkotika di kawasan itu serta mencegah lokasi serupa kembali dimanfaatkan untuk kegiatan yang melanggar hukum.
Meski demikian, penanganan perkara tetap memerlukan proses penyidikan untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan jaringan peredaran narkoba, asal-usul barang bukti, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Tersangka Dibawa ke Polrestabes Medan
Usai penggerebekan, FI dibawa ke Polrestabes Medan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik akan mendalami dugaan keterlibatannya dalam peredaran narkotika, termasuk menelusuri barang bukti yang ditemukan di lokasi.
Pemeriksaan tersebut juga diperlukan untuk memastikan peran pria berinisial FI, mengungkap kemungkinan adanya jaringan pemasok maupun pihak lain yang terlibat, serta menentukan penerapan pasal hukum sesuai dengan fakta dan hasil penyidikan.
Status hukum dan pertanggungjawaban tersangka selanjutnya akan ditentukan melalui mekanisme penegakan hukum yang berlaku.
Perang Melawan Narkoba Membutuhkan Dukungan Masyarakat
Pemberantasan narkoba tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum, tetapi juga membutuhkan keterlibatan aktif masyarakat. Informasi mengenai dugaan peredaran narkotika di lingkungan sekitar dapat membantu aparat melakukan penindakan secara tepat dan terukur.
Masyarakat diimbau untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri serta segera melaporkan dugaan aktivitas narkoba kepada pihak berwenang melalui saluran pengaduan resmi.
Pengungkapan kasus di Desa Mencirim ini diharapkan menjadi langkah nyata dalam mempersempit ruang gerak peredaran narkotika di wilayah Deli Serdang dan sekitarnya. Penanganan yang berkelanjutan, disertai pengawasan lingkungan dan kerja sama lintas instansi, menjadi bagian penting dalam melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
Red



















