INDRAMAYU, 12 OKTOBER 2026 Ketua Umum Perkumpulan Wartawan Fast Respon Counter Polri Nusantara (PW FRN-COP), R. Mas. MH. Agus Rugiarto Astrodiarjo, S.H., M.H. (Agus Flores), resmi melaporkan persoalan unggahan histori WhatsApp milik seseorang berinisial LS ke Polsek Patrol, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
Laporan tersebut berkaitan dengan unggahan yang memuat kalimat bernada merendahkan institusi kepolisian, yakni **“Polri kerjaannya manusia setengah setan.”** Pernyataan itu menuai sorotan karena dinilai tidak pantas ditujukan kepada institusi yang memiliki tugas menjaga keamanan, menegakkan hukum, serta memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Agus Flores menegaskan, langkah pelaporan tersebut merupakan upaya membawa persoalan ke jalur hukum agar dapat diperiksa secara objektif. Ia meminta agar pihak kepolisian menelaah isi unggahan, konteks pernyataan, serta bukti digital yang berkaitan dengan persoalan tersebut.
“Kalau ada masyarakat yang kecewa terhadap pelayanan atau tindakan oknum anggota Polri, silakan sampaikan kritik dan laporkan melalui jalur resmi. Kami mendukung kritik yang membangun. Namun, jangan sampai kritik berubah menjadi pernyataan yang merendahkan institusi secara keseluruhan,” tegas Agus Flores.
Agus Flores: Polri Tidak Kebal Kritik
Menurut Agus, kritik terhadap kepolisian merupakan bagian dari kontrol masyarakat dalam kehidupan demokrasi. Polri harus terbuka terhadap masukan, terutama jika menyangkut dugaan pelanggaran atau pelayanan yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Namun, ia menilai setiap kritik seharusnya disampaikan secara proporsional dan bertanggung jawab. Apabila terdapat persoalan dengan anggota kepolisian, masyarakat dapat mengadukannya melalui mekanisme resmi agar dapat ditindaklanjuti berdasarkan fakta.
“Jangan salah memahami langkah kami. Kami tidak pernah mengatakan Polri kebal kritik. Kalau ada anggota yang melakukan kesalahan, harus diperiksa dan ditindak sesuai aturan. Tetapi, setiap pernyataan yang diduga melanggar hukum juga harus ditangani melalui mekanisme yang berlaku,” ujarnya.
Minta Polsek Patrol Periksa Bukti Digital
Agus Flores meminta Polsek Patrol menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional, transparan, dan tidak memihak. Menurutnya, pemeriksaan perlu mencakup keaslian unggahan, konteks kalimat yang dipersoalkan, serta pihak yang bertanggung jawab atas publikasi tersebut.
Ia juga menekankan bahwa penentuan ada atau tidaknya unsur tindak pidana harus didasarkan pada bukti dan ketentuan hukum, bukan semata-mata pada penilaian atau emosi pihak yang merasa dirugikan.
“Silakan periksa secara objektif. Jika memang ditemukan unsur pelanggaran hukum, tindak lanjuti sesuai prosedur. Namun, jika tidak memenuhi unsur, jelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan. Hukum harus ditegakkan secara adil dan profesional,” tegasnya.
Jaga Kebebasan Berpendapat, Hormati Proses Hukum
Persoalan ini kembali mengingatkan pentingnya penggunaan media sosial secara bijak. Kebebasan berekspresi merupakan hak masyarakat, tetapi pelaksanaannya tetap harus memperhatikan ketentuan hukum serta hak pihak lain.
Agus berharap laporan yang telah disampaikan ke Polsek Patrol dapat diproses secara proporsional sehingga persoalan tersebut memperoleh kejelasan dan tidak berkembang menjadi polemik berkepanjangan.
Ia juga mengingatkan bahwa penanganan perkara harus menghormati asas praduga tak bersalah. Pihak yang disebut dalam laporan tetap berhak memberikan klarifikasi, sementara kesimpulan mengenai dugaan pelanggaran hukum menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan.
Bagi Agus Flores, persoalan ini harus diselesaikan melalui jalur hukum, bukan saling menyerang di ruang digital. Kritik terhadap Polri harus tetap terbuka, tetapi setiap dugaan pelanggaran juga perlu diperiksa secara adil, objektif, dan berdasarkan bukti.
Man



















