JAKARTA, 30 OKTOBER 2026
Polri bersama Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) memperkuat sinergi dalam upaya mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika melalui pencanangan program Desa Bersinar (Bersih Narkoba) dan POLIRAN. Program ini diarahkan untuk memperluas gerakan pencegahan narkoba hingga ke pelosok desa dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat.
Langkah kolaboratif tersebut menjadi bagian dari upaya membangun ketahanan masyarakat terhadap ancaman narkotika. Desa tidak hanya dipandang sebagai wilayah administrasi pemerintahan, tetapi juga sebagai lingkungan strategis untuk membangun kesadaran, kepedulian, dan perlindungan terhadap generasi muda.
Sebagaimana tergambar dalam dokumentasi kegiatan, Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menyampaikan arah kebijakan sinergi Polri bersama Kemendes PDT dalam mendorong keterlibatan masyarakat desa sebagai bagian penting dari gerakan pencegahan narkoba.
Program Desa Bersinar diharapkan berkembang menjadi gerakan berkelanjutan, bukan sekadar kegiatan seremonial. Pemerintah desa, aparat kepolisian, tokoh agama, tokoh masyarakat, organisasi kepemudaan, serta warga diharapkan mengambil peran aktif dalam menjaga lingkungannya.
DESA MENJADI PERTAHANAN AWAL MELAWAN NARKOBA
Ancaman narkotika merupakan persoalan serius yang membutuhkan penanganan bersama. Upaya pemberantasan tidak cukup hanya mengandalkan penindakan terhadap bandar dan pengedar, tetapi juga harus diimbangi dengan pencegahan sejak dini.
Dalam hal ini, desa memiliki posisi penting karena menjadi lingkungan terdekat bagi kehidupan keluarga dan masyarakat. Melalui edukasi, sosialisasi, serta pengawasan lingkungan, potensi penyalahgunaan narkoba diharapkan dapat dikenali dan dicegah lebih awal.
Keterlibatan keluarga, sekolah, perangkat desa, tokoh agama, dan pemuda menjadi bagian penting dalam membangun lingkungan yang sehat dan aman.
Program Desa Bersinar juga diharapkan mendorong masyarakat untuk berani menyampaikan informasi apabila menemukan dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Pelaporan harus dilakukan melalui saluran resmi dengan tetap memperhatikan keamanan dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri.
POLRI DAN KEMENDES PDT BANGUN KOLABORASI BERKELANJUTAN
Sinergi Polri dan Kemendes PDT diharapkan mampu memperluas jangkauan edukasi bahaya narkoba hingga wilayah yang selama ini membutuhkan perhatian lebih.
Kehadiran kepolisian di tengah masyarakat tidak hanya berkaitan dengan penegakan hukum, tetapi juga mencakup perlindungan, pelayanan, pendampingan, serta pembinaan kesadaran hukum.
Melalui pendekatan tersebut, masyarakat diharapkan semakin memahami bahwa menjaga lingkungan dari narkoba merupakan tanggung jawab bersama.
Keberhasilan program ini nantinya perlu dilihat dari hasil nyata di lapangan, mulai dari meningkatnya pemahaman masyarakat, terbentuknya kegiatan pencegahan di tingkat desa, hingga semakin kuatnya koordinasi antara pemerintah desa dan kepolisian.
AGUS FLORES: PENCEGAHAN HARUS MENYENTUH MASYARAKAT HINGGA AKAR RUMPUT
Ketua Umum Fast Respon Counter Polri Nusantara (FRN), Raden Mas Haji Agus Rugiarto, S.H., M.H., yang dikenal luas dengan nama Agus Flores, menilai kolaborasi Polri dan Kemendes PDT dalam mendorong program Desa Bersinar dan POLIRAN merupakan upaya yang perlu mendapat perhatian serta pengawalan bersama.
Menurut Agus Flores, persoalan narkoba tidak dapat diselesaikan hanya melalui penindakan hukum. Diperlukan gerakan pencegahan yang menyentuh kehidupan masyarakat paling bawah, terutama keluarga, lingkungan pendidikan, dan pemerintahan desa.
Ia menekankan bahwa desa harus memiliki kepedulian dan keberanian untuk melindungi generasi muda dari pengaruh narkotika.
“Desa harus menjadi benteng pertama dalam melindungi generasi muda dari ancaman narkoba. Polri tidak bisa bekerja sendiri. Pemerintah desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, pemuda, dan seluruh elemen masyarakat harus bergerak bersama,” demikian pesan yang disampaikan dalam mendukung semangat gerakan tersebut.
Agus Flores juga berharap jajaran kepolisian di seluruh daerah dapat terus membangun komunikasi dengan masyarakat, membuka ruang pengaduan, serta memberikan respons terhadap informasi warga mengenai dugaan peredaran narkotika.
Menurutnya, pengawasan masyarakat harus berjalan secara bertanggung jawab dan tetap mengedepankan hukum. Dengan demikian, upaya pencegahan dapat dilakukan tanpa menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat.
PROGRAM HARUS TERUKUR, BUKAN SEKADAR SEREMONIAL
Program Desa Bersinar dan POLIRAN diharapkan tidak berhenti pada pencanangan atau kegiatan formalitas. Diperlukan kesinambungan program, edukasi yang terarah, koordinasi lintas sektor, serta evaluasi terhadap pelaksanaannya.
Masyarakat perlu merasakan manfaat langsung melalui lingkungan yang semakin peduli terhadap bahaya narkoba, meningkatnya perlindungan bagi anak dan remaja, serta terbukanya akses informasi dan pelaporan.
Pembangunan desa bukan hanya berbicara mengenai infrastruktur dan pertumbuhan ekonomi, tetapi juga menyangkut kualitas sumber daya manusia yang sehat, aman, dan memiliki masa depan.
Karena itu, sinergi Polri dan Kemendes PDT diharapkan mampu menjadi bagian dari gerakan bersama untuk membangun desa yang tangguh terhadap ancaman narkotika.
Dari desa, kesadaran dibangun. Dari masyarakat, kepedulian diperkuat. Bersama Polri dan seluruh elemen bangsa, masa depan generasi muda dijaga menuju Indonesia yang lebih sehat, aman, dan bebas narkoba.
Redaksi
