Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
News

AGUS FLORES TERBITKAN 11 INSTRUKSI NASIONAL UNTUK TINGKATKAN KUALITAS MEDIA FRN, TEMBUSAN DISAMPAIKAN KEPADA KAPOLRI DAN PEMBINA FAST RESPON

104
×

AGUS FLORES TERBITKAN 11 INSTRUKSI NASIONAL UNTUK TINGKATKAN KUALITAS MEDIA FRN, TEMBUSAN DISAMPAIKAN KEPADA KAPOLRI DAN PEMBINA FAST RESPON

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA, 28 OKTOBER 2026 Bertepatan dengan peringatan Hari Sumpah Pemuda, Ketua Umum Perkumpulan Wartawan Fast Respon Nusantara (FRN) Counter Polri, Sultan Besuki Rader Mas MH Agus Rugiarto Astrodiarjo, S.H., M.H., yang akrab disapa Agus Flores (AF), menerbitkan 11 instruksi untuk meningkatkan kualitas, profesionalisme, serta kedisiplinan media yang tergabung dalam organisasi tersebut di seluruh Indonesia.

Instruksi bernomor 201097/Perkumpulan Wartawan/FRN Counter Polri/X/2026 tertanggal 28 Oktober 2026 itu menjadi pedoman bagi anggota FRN, khususnya dalam membangun komunikasi dengan jajaran hubungan masyarakat (Humas) kepolisian, memperkuat kemitraan jurnalistik, serta memastikan kelengkapan administrasi media yang bernaung di bawah organisasi.

Example 300x600

Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Agus Flores dan ditembuskan kepada Kapolri Jenderal Polisi Dr. Suyudi Ario Seto, S.I.K., S.H., M.Si., serta Pembina Fast Respon Nusantara, Jenderal Polisi (Purn.) Drs. H. Agus Andrianto, S.H., M.H.

Penerbitan instruksi tersebut menegaskan bahwa FRN ingin mendorong seluruh media anggotanya agar semakin tertib secara administrasi, aktif menjalankan tugas jurnalistik, dan mampu membangun hubungan profesional dengan institusi kepolisian tanpa mengabaikan etika serta independensi pers.

## Sebelas Instruksi untuk Penataan Media FRN

Dalam surat tersebut, Agus Flores menetapkan sejumlah arahan yang harus menjadi perhatian seluruh anggota FRN di tingkat pusat maupun daerah.

Pertama, seluruh wartawan dan media yang tergabung dalam FRN diminta memberitahukan keberadaan medianya kepada Bidang Humas Polda di tingkat provinsi serta Seksi Humas Polres atau Polresta di wilayah kerja masing-masing.

Kedua, anggota FRN didorong aktif melakukan peliputan di wilayah tugasnya. Wartawan diharapkan tidak hanya mencantumkan nama sebagai anggota organisasi, tetapi juga menjalankan aktivitas jurnalistik secara nyata, mencari informasi, melakukan konfirmasi, dan menghasilkan berita yang bermanfaat bagi masyarakat.

Ketiga, seluruh anggota diminta menjaga hubungan baik dengan jajaran Humas kepolisian maupun wartawan dari organisasi media lainnya. Agus Flores menekankan pentingnya menghindari perselisihan dan menciptakan hubungan yang tidak harmonis antarsesama insan pers.

Baca Juga:  Densus 88 Tangkap Terduga Teroris di Sukoharjo, Sempat Terjadi Perlawanan Menggunakan Busur Panah

Menurut arahan tersebut, kerja jurnalistik harus dibangun melalui komunikasi, profesionalisme, dan penghormatan terhadap sesama wartawan. Sinergi dengan kepolisian diharapkan berjalan secara sehat tanpa menghilangkan independensi pers.

Keempat dan keenam, surat instruksi itu menegaskan bahwa media yang tergabung dalam FRN tetapi tidak memberitahukan keberadaannya kepada Humas Polda maupun Polres akan dinilai tidak memenuhi ketentuan internal organisasi. Istilah “liar” digunakan dalam instruksi tersebut untuk menggambarkan media anggota yang belum melaksanakan kewajiban pemberitahuan.

Namun, penilaian tersebut merupakan bagian dari arahan internal FRN dan tidak dengan sendirinya menentukan status hukum suatu perusahaan pers atau legalitasnya menurut peraturan perundang-undangan.

Kelima, Agus Flores menyarankan agar Kabid Humas Polda dan Kasi Humas Polres memberikan ruang komunikasi yang baik bagi media anggota FRN untuk memperkenalkan identitas dan menjajaki kemitraan di wilayah kerja kepolisian. Komunikasi tersebut diharapkan tidak dipersulit selama dilaksanakan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Ketujuh, anggota yang memperkenalkan medianya kepada jajaran Humas diminta melengkapi dokumen pendukung. Dokumen tersebut meliputi fotokopi Kartu Tanda Anggota (KTA) FRN, salinan surat keputusan atau dokumen pengesahan badan hukum yang relevan, Nomor Induk Berusaha (NIB) media, serta identitas pers dari media yang bersangkutan.

Dalam poin ini, Agus Flores menyebut Uji Kompetensi Wartawan (UKW) bukan sebagai syarat mutlak untuk memenuhi ketentuan pemberitahuan media sebagaimana dimaksud dalam instruksi tersebut.

Kedelapan, seluruh media anggota FRN diminta menyampaikan informasi mengenai akun media sosial yang mereka kelola, seperti TikTok, Instagram, Facebook, serta platform lainnya. Akun-akun tersebut diharapkan menjadi sarana penyebaran informasi yang bertanggung jawab, dengan pemberitaan kepolisian sebagai salah satu fokus utama sesuai karakter organisasi.

Kesembilan, anggota FRN disarankan segera mengurus KTA organisasi dengan melampirkan dokumen pendukung berupa salinan dokumen pengesahan badan hukum media, NIB, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Dalam instruksinya, Agus Flores menyatakan bahwa KTA FRN tidak akan diterbitkan apabila persyaratan administrasi yang ditetapkan belum dipenuhi.

Baca Juga:  Dua Presiden Bertemu di Kertanegara, Prabowo dan Jokowi Teguhkan Silaturami kebangsaan

Kesepuluh, poin yang menjadi perhatian utama adalah ketegasan organisasi terhadap anggota yang tidak memenuhi persyaratan administrasi tersebut. Agus Flores menyatakan bahwa anggota yang tidak sanggup memenuhi sembilan persyaratan sebelumnya dipersilakan mengundurkan diri dan bergabung dengan organisasi wartawan lain.

Kesebelas, penggunaan logo FRN diarahkan untuk dilakukan secara benar oleh pihak yang memiliki KTA asli dan sah. Agus Flores juga mengingatkan agar tidak ada pihak yang memalsukan kartu anggota maupun menggunakan identitas organisasi tanpa hak karena tindakan pemalsuan dokumen dapat menimbulkan konsekuensi hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

## Agus Flores Tegaskan Tidak Ada Kepentingan Pribadi

Di balik penerbitan 11 instruksi tersebut, Agus Flores turut menyampaikan pesan mengenai integritas kepemimpinan dan komitmennya dalam mengelola organisasi.

Ia menegaskan bahwa keanggotaan FRN tidak seharusnya dijadikan sarana untuk mencari keuntungan pribadi, meminta bagian dari pengurus daerah, atau membangun kepentingan tertentu di lingkungan organisasi.

“Anggota tidak ada saling berkepentingan dengan saya, apalagi meminta jatah-jatah kepada DPW. Kerja saya sebagai ketua umum adalah menjalankan amanah. Selama enam tahun memimpin FRN, saya tidak pernah meminta jatah. Kas saya berasal dari pemberian Tuhan saja,” ujar Agus Flores dalam keterangannya.

Pernyataan tersebut menegaskan pesan yang ingin disampaikannya kepada seluruh jajaran FRN, yakni pentingnya menjaga integritas, menghindari praktik yang dapat mencederai kepercayaan anggota, serta menjadikan organisasi sebagai wadah pengembangan profesionalisme wartawan.

Bagi Agus Flores, keberadaan organisasi tidak cukup hanya ditopang oleh nama besar atau banyaknya anggota. Kualitas media, kelengkapan administrasi, aktivitas jurnalistik, dan sikap profesional dinilai menjadi bagian penting dalam menjaga kredibilitas organisasi di tengah masyarakat.

## Tembusan kepada Kapolri dan Pembina FRN

Penyampaian tembusan kepada Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto dan Pembina Fast Respon Nusantara Jenderal Polisi (Purn.) Agus Andrianto menunjukkan bahwa instruksi tersebut turut dikomunikasikan kepada unsur pimpinan dan pembina yang disebutkan dalam surat.

Baca Juga:  Raden Kusnandar : Sesibuk Apapun Putraku AF, Hari Jadi BESUKI, Harus Hadir, Bawa Rombonganmu, INI SISILAHNYA

Meski demikian, tembusan surat tidak dengan sendirinya berarti seluruh isi instruksi telah disahkan atau menjadi kebijakan resmi Polri. Instruksi tersebut perlu dipahami sesuai kedudukan FRN sebagai organisasi dan tetap dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam konteks hubungan media dan kepolisian, komunikasi yang baik memang dapat mendukung kelancaran peliputan serta penyampaian informasi kepada masyarakat. Namun, kemitraan itu tetap perlu menghormati kebebasan pers, independensi wartawan, prinsip keberimbangan, dan kewajiban melakukan verifikasi terhadap setiap informasi.

## Penataan Organisasi dan Tantangan Profesionalisme Pers

Terbitnya 11 instruksi pada momentum Hari Sumpah Pemuda menjadi pengingat bagi anggota FRN di seluruh Indonesia mengenai pentingnya disiplin organisasi dan tanggung jawab jurnalistik.

Agus Flores mendorong agar setiap anggota memahami kewajibannya, menjaga identitas organisasi, dan aktif menghasilkan pemberitaan yang akurat serta bermanfaat bagi publik.

Pada saat yang sama, penerapan instruksi tersebut perlu dilakukan secara proporsional. Persyaratan internal organisasi harus dibedakan dari persyaratan hukum yang berlaku bagi perusahaan pers dan wartawan. Penilaian mengenai legalitas media, penerbitan KTA, maupun penggunaan logo juga harus didasarkan pada dokumen dan ketentuan yang relevan.

Dengan langkah tersebut, FRN diharapkan dapat memperkuat tata kelola organisasi, meningkatkan kualitas pemberitaan, dan membangun hubungan profesional dengan berbagai pihak tanpa mengesampingkan tanggung jawab utama pers kepada masyarakat.

Sebelas instruksi itu kini menjadi pedoman yang perlu dicermati seluruh anggota FRN. Ketegasan dalam menjalankan aturan internal diharapkan berjalan beriringan dengan keterbukaan, profesionalisme, serta penghormatan terhadap hukum dan etika jurnalistik.

Bagi Agus Flores, pembenahan organisasi bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik terhadap media yang tergabung dalam Fast Respon Nusantara.
Red

Example 300250
Example 120x600