Jakarta .21 Oktober 2026bDetasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri dikabarkan melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial AS di Desa Purbayan, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, pada Senin, 19 Oktober 2026.
AS disebut merupakan mantan narapidana kasus terorisme. Penangkapan tersebut diduga berkaitan dengan penyelidikan atas insiden perusakan dan pembakaran Warung Mi dan Babi Tepi Sawah di wilayah Grogol pada September 2026.
Berdasarkan informasi awal yang beredar, penangkapan berlangsung di sebuah rumah kontrakan yang ditempati terduga. Situasi dilaporkan sempat memanas ketika AS diduga melakukan perlawanan saat petugas berupaya mengamankannya.
Petugas Dilaporkan Mengalami Luka
Dalam proses penangkapan, AS disebut melakukan perlawanan menggunakan busur panah dan senjata tajam. Petugas kemudian dilaporkan menggunakan peluru karet untuk melumpuhkan dan mengendalikan situasi.
Insiden tersebut juga disebut menyebabkan dua anggota kepolisian mengalami luka-luka. Namun, kondisi para petugas, tingkat keparahan luka, serta kronologi lengkap penggunaan kekuatan dalam penangkapan masih memerlukan konfirmasi dari pihak berwenang.
Diduga Berkaitan dengan Kasus Pembakaran Warung
Penangkapan AS diduga memiliki kaitan dengan kasus perusakan dan pembakaran Warung Mi dan Babi Tepi Sawah di Grogol pada September 2026. Meski demikian, hubungan antara terduga dan peristiwa tersebut perlu dipastikan melalui keterangan resmi penyidik serta bukti-bukti yang diperoleh dalam proses penyelidikan.
Status AS sebagai mantan narapidana kasus terorisme juga tidak serta-merta membuktikan keterlibatannya dalam tindak pidana yang sedang diselidiki. Penetapan peran dan pertanggungjawaban pidana harus didasarkan pada bukti yang sah sesuai ketentuan hukum.
Menunggu Keterangan Resmi
Peristiwa ini kembali menyoroti pentingnya penanganan dugaan tindak pidana terorisme secara profesional, terukur, dan berdasarkan hukum. Di sisi lain, penyampaian informasi kepada masyarakat perlu dilakukan secara transparan agar tidak menimbulkan spekulasi maupun kesimpulan prematur.
Hingga informasi dalam naskah ini disusun, rincian mengenai motif, dugaan keterlibatan AS dalam insiden pembakaran, barang bukti yang diamankan, serta status hukum terkininya masih perlu dikonfirmasi melalui keterangan resmi Densus 88 Antiteror Polri atau kepolisian setempat.
Red



















