JAKARTA, 29 Oktober 2026 — Ketua Umum Fast Respon Counter Polri, Agus Flores, menyampaikan rencana untuk mengkaji langkah hukum terkait pemberlakuan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang tercantum dalam administrasi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Agus Flores mengungkapkan bahwa dirinya saat ini memilih menjaga jarak dalam hubungan komunikasi dengan pihak Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri. Langkah tersebut, menurut penjelasannya, berkaitan dengan rencana untuk menempuh jalur hukum guna menguji aspek legalitas dan mekanisme pemberlakuan SWDKLLJ.
Ia menegaskan, rencana tersebut bukan sekadar persoalan hubungan antarlembaga, melainkan bagian dari upaya mencari kejelasan hukum mengenai kewajiban pembayaran yang dibebankan kepada masyarakat pemilik kendaraan bermotor.
“Sekarang saya membuat jarak karena ada rencana untuk menggugat di Pengadilan Negeri. Saya ingin menguji agar bisa dipahami apakah pemberlakuan sumbangan wajib kendaraan tersebut memiliki dasar hukum dan mekanisme yang sesuai ketentuan, atau justru terdapat persoalan yang perlu diperiksa secara hukum,” demikian inti pernyataan Agus Flores.
Menurut Agus, apabila dalam proses hukum nantinya ditemukan adanya pembayaran yang tidak memiliki dasar hukum atau dilakukan dengan cara yang melanggar ketentuan, persoalan tersebut harus ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Namun, apabila seluruh ketentuan telah dijalankan secara sah, hasil pengujian hukum diharapkan dapat memberikan kejelasan kepada masyarakat.
Ia juga menyinggung pengalaman sebelumnya ketika mengajukan gugatan terkait SWDKLLJ. Menurut keterangannya, perkara tersebut masih berada pada tahap putusan sela. Ia menilai persoalan yang berkaitan dengan SWDKLLJ perlu dikaji secara menyeluruh, termasuk mengenai pihak-pihak yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab dalam penyelenggaraannya.
Agus menyebut perlunya mempertimbangkan keterlibatan PT Jasa Raharja, Korlantas Polri, serta Menteri Keuangan dalam pemetaan pihak yang relevan dengan persoalan hukum tersebut. Penentuan pihak yang tepat sebagai tergugat, tentu harus didasarkan pada objek sengketa, kewenangan masing-masing pihak, serta ketentuan hukum acara yang berlaku.
Soroti Dugaan Monopoli, Bukan Sekadar Persoalan Administrasi
Selain persoalan SWDKLLJ, Agus Flores juga menyampaikan rencana untuk mengkaji gugatan terhadap PT Jasa Raharja dan Korlantas terkait dugaan monopoli. Ia menegaskan bahwa rencana tersebut merupakan bagian dari program yang disebutnya sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat.
Meski demikian, dugaan monopoli yang disampaikan tersebut masih memerlukan pengujian berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang relevan. Oleh karena itu, persoalan tersebut tidak dapat langsung disimpulkan sebagai pelanggaran sebelum terdapat pemeriksaan dan penilaian oleh pihak berwenang atau putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Agus menilai penyusunan langkah hukum harus dilakukan secara terarah. Ia mengingatkan bahwa tidak semua persoalan dapat diajukan melalui jalur pengadilan yang sama. Gugatan di Pengadilan Negeri dan upaya hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memiliki ruang lingkup serta objek sengketa yang berbeda.
Karena itu, menurutnya, pemilahan perkara menjadi salah satu tahap penting sebelum gugatan benar-benar diajukan. Setiap persoalan perlu diperiksa berdasarkan karakteristik keputusan atau tindakan yang dipersoalkan, pihak yang bertanggung jawab, serta kompetensi absolut pengadilan yang berwenang memeriksa perkara tersebut.
Agus juga menegaskan bahwa proses persiapan tidak boleh dilakukan secara terburu-buru. Ia menyebut perlunya waktu sekitar satu minggu untuk mempelajari persoalan secara mendalam, menelaah dokumen, serta menyusun langkah yang dinilai tepat.
“Harus ada waktu seminggu untuk mengkaji secara cermat,” demikian penekanan Agus dalam pesannya.
Menunggu Hasil Kajian dan Pemetaan Jalur Hukum
Rencana tersebut menunjukkan bahwa Agus Flores ingin terlebih dahulu memastikan dasar argumentasi hukum sebelum mengambil langkah lebih lanjut. Kajian itu mencakup persoalan SWDKLLJ, dugaan monopoli, penentuan pihak yang akan digugat, serta pemilihan jalur pengadilan yang sesuai.
Dalam konteks ini, kejelasan mengenai dasar hukum pembayaran SWDKLLJ menjadi salah satu isu yang perlu dibahas secara proporsional. SWDKLLJ berkaitan dengan dana pertanggungan wajib kecelakaan lalu lintas jalan yang memiliki dasar pengaturan tersendiri. Oleh sebab itu, penilaian apakah suatu pungutan sah atau tidak harus merujuk pada peraturan yang berlaku, bukan semata-mata pada penyebutan istilah “sumbangan wajib”.
Publikasi mengenai rencana gugatan ini diharapkan dapat mendorong pembahasan yang lebih terbuka mengenai transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan hak masyarakat dalam penyelenggaraan administrasi kendaraan bermotor.
Untuk saat ini, rencana gugatan yang disampaikan Agus Flores masih berada dalam tahap pengkajian berdasarkan keterangannya. Belum ada dasar untuk menyatakan bahwa SWDKLLJ merupakan pungutan liar ataupun bahwa pihak-pihak yang disebut telah terbukti melakukan monopoli.
Tahap selanjutnya adalah memastikan ketepatan dasar hukum, kelengkapan bukti, objek gugatan, serta pihak yang memiliki hubungan hukum dengan persoalan tersebut. Dengan persiapan yang cermat, langkah hukum yang ditempuh diharapkan dapat menghasilkan kejelasan dan kepastian hukum bagi masyarakat.
Red
