News

POLRES LEBAK AMANKAN DUA PRIA DIDUGA EDARKAN OBAT KERAS ILEGAL, 99 BUTIR TRAMADOL DAN 42 BUTIR HEXYMER DISITA

112

Jakarta 26 OKTOBER 2026
Jajaran Polres Lebak, Polda Banten, mengamankan dua pria berinisial MAG (33) dan TJ (23) di wilayah Lebakgedong, Kabupaten Lebak, Banten. Keduanya diduga terlibat dalam peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar.

Dalam penindakan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa 99 butir Tramadol HCl dan 42 butir Hexymer yang diduga akan diedarkan secara ilegal. Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap peredaran obat-obatan yang tidak memenuhi ketentuan perizinan.

Peredaran obat keras tanpa pengawasan dan penyerahan yang tidak sesuai ketentuan dapat menimbulkan risiko bagi masyarakat. Penggunaan obat-obatan tersebut tanpa petunjuk tenaga kesehatan berpotensi membahayakan keselamatan, terutama apabila dikonsumsi secara sembarangan.

PENEGAKAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT

Penindakan terhadap dugaan peredaran sediaan farmasi ilegal perlu dilakukan secara konsisten. Selain menindak pihak yang diduga terlibat, aparat juga diharapkan menelusuri asal-usul barang, jalur distribusi, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam rantai peredarannya.

Pemeriksaan lebih lanjut diperlukan untuk memastikan legalitas sediaan farmasi yang disita, termasuk izin edar dan ketentuan penyalurannya. Langkah tersebut penting agar penanganan perkara tidak hanya berhenti pada pengamanan orang dan barang bukti, tetapi juga dapat mengungkap sumber pasokan apabila ditemukan keterlibatan jaringan yang lebih luas.

Masyarakat juga diimbau agar tidak membeli atau menggunakan obat keras tanpa resep maupun pengawasan tenaga kesehatan sesuai ketentuan. Apabila menemukan dugaan peredaran obat-obatan ilegal di lingkungan sekitar, masyarakat dapat menyampaikan informasi kepada kepolisian atau instansi berwenang.

PROSES HUKUM TETAP MENGDEPANKAN ASAS PRADUGA TAK BERSALAH

Terhadap MAG dan TJ, proses hukum perlu dijalankan berdasarkan alat bukti dan hasil pemeriksaan yang sah. Status hukum, peran masing-masing pihak, serta pemenuhan unsur pidana harus ditentukan melalui proses penyidikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pengungkapan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa pengawasan peredaran obat-obatan harus melibatkan aparat penegak hukum, instansi pengawas obat dan makanan, serta partisipasi masyarakat.

LEBIH DARI SEKADAR PENINDAKAN, PENGAWASAN PEREDARAN OBAT ILEGAL HARUS MENYENTUH HINGGA KE SUMBER PASOKAN DEMI MELINDUNGI KESELAMATAN MASYARAKAT.

Red

Exit mobile version