JAKARTA, 25 Oktober 2026 Menjelang pelaksanaan Operasi Patuh 2026 yang dijadwalkan berlangsung serentak secara nasional pada 26 Oktober hingga 8 November 2026, Ketua Umum Fast Respon Nusantara (FRN) mengingatkan seluruh personel kepolisian agar menjalankan operasi secara profesional, transparan, dan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).
Ia menegaskan, operasi penertiban lalu lintas harus berorientasi pada keselamatan masyarakat dan peningkatan disiplin pengendara, bukan menjadi celah bagi oknum untuk melakukan pungutan liar (pungli).
Saya katakan, hati-hati pungli. Masyarakat sekarang bisa memviralkan setiap kejadian. Operasi harus sesuai SOP dan jangan sampai ada penyalahgunaan kewenangan,**” tegasnya.
Menurutnya, di era keterbukaan informasi, tindakan petugas di lapangan dapat dengan mudah direkam dan disebarluaskan oleh masyarakat. Karena itu, setiap personel dituntut menjaga sikap, integritas, dan profesionalisme selama bertugas.
Waspadai Dugaan Jebakan, Tetap Bertindak Sesuai Aturan
Ketua Umum FRN juga mengingatkan kemungkinan adanya situasi yang sengaja memancing petugas melakukan kesalahan saat menjalankan tugas.
“Bisa jadi ada jebakan Batman. Karena itu, anggota harus tetap tenang, jangan terpancing, dan selalu berpegang pada aturan serta SOP yang berlaku,” pesannya.
Peringatan tersebut bukan untuk menghambat penegakan hukum, melainkan memastikan setiap tindakan petugas memiliki dasar yang jelas, dapat dipertanggungjawabkan, dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Operasi Patuh Bukan Ajang Mencari Kesalahan
Operasi Patuh 2026 diharapkan menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran berlalu lintas. Penindakan terhadap pelanggaran, termasuk ketidakpatuhan terhadap ketentuan pelat nomor kendaraan dan penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), harus dilaksanakan berdasarkan aturan yang berlaku.
Petugas juga diharapkan memberikan penjelasan yang jelas kepada pengendara terkait pelanggaran yang ditemukan, serta tidak melakukan tindakan diskriminatif maupun meminta imbalan di luar ketentuan resmi.
Masyarakat pun diimbau untuk mematuhi peraturan lalu lintas, melengkapi dokumen kendaraan, menggunakan pelat nomor sesuai ketentuan, dan tidak mencoba menyelesaikan pelanggaran melalui pemberian uang kepada petugas.
Apabila menemukan dugaan pungli atau penyimpangan dalam pelaksanaan operasi, masyarakat dapat mendokumentasikan kejadian secara aman dan menyampaikan pengaduan melalui saluran resmi yang berwenang. Setiap informasi yang beredar juga perlu diverifikasi agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran.
Pesan tegas FRN: tegakkan aturan tanpa pandang bulu, jalankan operasi sesuai SOP, dan jangan mencederai kepercayaan publik.Operasi yang profesional bukan hanya soal banyaknya pelanggaran yang ditindak, tetapi juga tentang integritas aparat dalam memberikan pelayanan dan menjaga keselamatan masyarakat.
