Jakarta 23 OKTOBER 2026 Penanganan laporan dugaan penganiayaan di Polsek Patrol, Kabupaten Indramayu, menjadi sorotan. Raden Mas MH Agus Rugiarto, S.H., M.H. (Agus Flores), selaku pengacara korban, mendesak agar proses hukum berjalan tegas, transparan, dan memberikan kepastian hukum melalui penerbitan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sesuai ketentuan yang berlaku.
Agus Flores menegaskan, laporan dugaan penganiayaan yang telah disampaikan kepada kepolisian tidak boleh berlarut-larut tanpa kejelasan perkembangan penanganan perkara. Korban berhak memperoleh informasi yang jelas mengenai status laporan dan langkah hukum yang telah dilakukan penyidik.
“Jangan sampai korban sudah menempuh jalur hukum, tetapi justru terus menunggu tanpa kepastian. Jika perkara telah memasuki tahap penyidikan, SPDP harus diterbitkan dan disampaikan kepada pihak yang berwenang sesuai ketentuan hukum,” demikian penegasan yang disampaikan dalam tuntutan pendampingan hukum korban.
Jangan Sampai Mediasi Mengaburkan Kepastian Hukum
Agus Flores meminta agar penanganan perkara tidak berlarut-larut dalam upaya mediasi yang berpotensi membuat korban merasa tertekan atau mengesampingkan haknya untuk memperoleh keadilan.
Menurutnya, penanganan laporan harus berorientasi pada kepastian hukum. Upaya mediasi tidak boleh dijadikan alasan untuk menunda tahapan penyidikan yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.
Ia meminta Kanit Reskrim dan Kapolsek Patrol menjalankan tugas secara tegas, profesional, dan transparan. Jika laporan telah memenuhi persyaratan untuk ditindaklanjuti ke tahap penyidikan, proses tersebut harus berjalan sesuai prosedur.
“Jangan hanya berbicara tentang mediasi, sementara persoalan utama mengenai perkembangan laporan dan kepastian hukum belum mendapatkan jawaban yang jelas. Korban membutuhkan kejelasan, bukan ketidakpastian berkepanjangan,” tegas Agus Flores dalam penekanan sikap hukumnya.
SPDP dan Kejaksaan Negeri Indramayu Jadi Perhatian
Penerbitan SPDP menjadi salah satu poin utama yang disoroti pengacara korban. Agus Flores meminta penyidik Polsek Patrol menjelaskan secara terbuka apakah perkara tersebut telah memasuki tahap penyidikan.
Apabila penyidikan telah dimulai, SPDP harus diterbitkan dan disampaikan kepada penuntut umum sesuai ketentuan hukum acara pidana. Dalam perkara ini, pihak korban meminta kejelasan tindak lanjut kepada Kejaksaan Negeri Indramayu sesuai kewenangannya.
Kejelasan status penyidikan dan administrasi perkara dinilai penting agar penanganan laporan dapat dipantau serta tidak menimbulkan pertanyaan berkepanjangan bagi korban dan keluarganya.
Kapolsek Patrol Diminta Tegas dan Bertanggung Jawab
Agus Flores meminta Kapolsek Patrol melakukan pengawasan terhadap penanganan laporan tersebut. Kanit yang menangani perkara juga diharapkan memberikan informasi yang jelas mengenai status laporan, perkembangan penyelidikan atau penyidikan, serta langkah hukum selanjutnya.
Apabila terdapat hambatan atau keterlambatan, pihak kepolisian diharapkan memberikan penjelasan resmi agar persoalan tidak berkembang menjadi ketidakpercayaan terhadap proses penegakan hukum.
Menurut Agus Flores, profesionalisme aparat tidak hanya diukur dari penanganan perkara, tetapi juga dari kemampuan memberikan kepastian prosedural dan menghormati hak-hak pihak yang mencari keadilan.
Menunggu Kepastian, Bukan Sekadar Janji
Kasus dugaan penganiayaan yang dilaporkan ke Polsek Patrol kini membutuhkan kejelasan mengenai perkembangan penanganannya. Status penyidikan, penerbitan SPDP apabila telah memenuhi ketentuan, dan komunikasi dengan pihak kejaksaan menjadi hal-hal yang perlu mendapatkan penjelasan resmi.
Agus Flores menegaskan bahwa pendampingan hukum terhadap korban harus diarahkan pada proses yang transparan, objektif, dan sesuai hukum. Dugaan tindak pidana tetap harus dibuktikan melalui proses hukum, sementara aparat berkewajiban menangani laporan secara profesional.
Kini, perhatian tertuju pada Polsek Patrol. Publik menunggu penjelasan mengenai perkembangan laporan tersebut dan langkah konkret yang akan ditempuh untuk memastikan hak korban memperoleh kepastian hukum.
Keadilan tidak cukup dijanjikan. Setiap laporan harus ditangani secara profesional, setiap prosedur harus dijalankan sesuai ketentuan, dan setiap pihak berhak mendapatkan kepastian hukum.
Red



















