JAKARTA, 23 OKTOBER 2026 Penanganan laporan dugaan penganiayaan di wilayah hukum Polsek Patrol, Kabupaten Indramayu, menjadi pertanyaan. Kejelasan status penyidikan dan penerbitan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) perlu mendapat penjelasan resmi.
Pengacara Raden Mas MH Agus Rugiarto, S.H., M.H. (Agus Flores), menegaskan bahwa laporan masyarakat tidak boleh dibiarkan menggantung tanpa kejelasan perkembangan.
“Jangan main-main dengan penegakan hukum. Masyarakat berhak mengetahui perkembangan laporannya sesuai ketentuan. Jika ada kendala, jelaskan. Jangan biarkan ketidakjelasan menggerus kepercayaan publik,” tegasnya.
Menurut Agus Flores, mediasi tidak boleh menjadi alasan untuk mengaburkan status perkara. Setiap langkah penanganan harus berpedoman pada hukum, termasuk persyaratan penerapan keadilan restoratif.
Polri Bersama masarakat tak cukup menjadi slogan.Profesionalitas harus dibuktikan melalui transparansi, prosedur yang benar, dan pertanggungjawaban.
Kini, yang dibutuhkan bukan janji, melainkan kejelasan: bagaimana status laporan, apakah SPDP telah diterbitkan dan disampaikan sesuai ketentuan, serta apa tindak lanjutnya?
Kepastian hukum bukan hadiah bagi pelapor, melainkan bagian dari pelayanan yang harus dipertanggungjawabkan.
Red



















