Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
News

Polda Metro Jaya Bongkar Jaringan Obat Keras Ilegal, 7,8 Juta Butir Disita dari Pabrik di Sukoharjo

173
×

Polda Metro Jaya Bongkar Jaringan Obat Keras Ilegal, 7,8 Juta Butir Disita dari Pabrik di Sukoharjo

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA, 23 OKTOBER 2026  Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya bersama Bea Cukai mengungkap dugaan produksi dan peredaran obat keras ilegal dalam skala besar. Dalam pengungkapan dua lokasi produksi di Sukoharjo, Jawa Tengah, petugas menyita sebanyak 7.862.500 butir Tramadol dan Trihexyphenidyl, puluhan ton bahan baku, serta sejumlah mesin produksi.

Obat-obatan tersebut diduga disiapkan untuk dikirim dan diedarkan ke wilayah Jakarta. Pengungkapan ini menjadi perhatian serius karena peredaran obat keras tanpa memenuhi ketentuan hukum dapat membahayakan masyarakat, terutama apabila disalahgunakan oleh kalangan remaja dan kelompok rentan lainnya.

Example 300x600

Besarnya jumlah barang bukti mengindikasikan perlunya penelusuran menyeluruh terhadap rantai produksi dan distribusi, mulai dari penyediaan bahan baku, proses pembuatan, pengemasan, hingga jalur pengiriman ke wilayah pemasaran.

Pabrik di Sukoharjo Jadi Sasaran Penindakan

Dalam pengungkapan tersebut, Tramadol dan Trihexyphenidyl menjadi dua jenis obat yang disorot. Keduanya memiliki penggunaan medis tertentu dan tidak boleh disalahgunakan di luar ketentuan yang berlaku.

Polda Metro Jaya bersama Bea Cukai perlu menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kegiatan produksi, termasuk pemodal, pemasok bahan baku, pengelola fasilitas produksi, dan jaringan distribusi yang bertanggung jawab atas rencana pengiriman obat-obatan tersebut.

Penindakan terhadap lokasi produksi merupakan langkah penting. Namun, pengusutan juga perlu diarahkan pada jaringan distribusi agar sumber pasokan dan pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari bisnis ilegal tersebut dapat diungkap berdasarkan bukti yang sah.

Peredaran Obat Keras Ilegal di Jakarta Selatan

Selain pengungkapan di Sukoharjo, aparat kepolisian juga dilaporkan melakukan penindakan terhadap dugaan peredaran obat keras di sejumlah lokasi di Jakarta.

Di kawasan Pondok Pinang, Jakarta Selatan, seorang pria berinisial RI (26) dilaporkan ditangkap oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Dari lokasi tersebut, petugas menyita 827 butir obat yang mencakup Tramadol, Trihexyphenidyl, Alprazolam, Diazepam, Lorazepam, dan Riklona.

Baca Juga:  AGUS FLORES CURHAT DI BESUKI: MENGENANG SANG AYAH, DARI SEJARAH KELUARGA HINGGA PERJALANAN POLRI

Dalam pengungkapan terpisah di wilayah Jakarta Selatan, polisi juga dilaporkan menyita 4.872 butir obat keras, termasuk Tramadol, Trihexyphenidyl, Eximer, dan Alprazolam.

Rangkaian penindakan tersebut menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap penjualan dan distribusi obat yang berpotensi disalahgunakan. Meski demikian, keterkaitan antara kasus-kasus di Jakarta Selatan dan lokasi produksi di Sukoharjo masih harus dipastikan melalui proses penyidikan. Kesamaan jenis obat tidak otomatis membuktikan adanya hubungan dalam satu jaringan.

Operasi Nila Jaya 2026 di Jakarta Pusat

Upaya pemberantasan peredaran narkotika dan obat berbahaya juga dilakukan di Jakarta Pusat. Polres Metro Jakarta Pusat dilaporkan mengungkap puluhan kasus narkotika dan menyita ribuan butir obat berbahaya selama pelaksanaan Operasi Nila Jaya 2026.

Penindakan di berbagai wilayah tersebut memperlihatkan pentingnya koordinasi antarsatuan kepolisian dan instansi terkait. Pengawasan tidak cukup hanya dilakukan pada tingkat penjualan, tetapi juga harus menyasar sumber pasokan, jalur distribusi, dan pihak-pihak yang diduga mengendalikan kegiatan ilegal.

Aparat diharapkan dapat mengembangkan setiap pengungkapan berdasarkan alat bukti yang sah, sehingga penindakan tidak berhenti pada penyitaan barang bukti atau penangkapan di lapangan, tetapi juga mampu mengungkap keseluruhan jaringan yang terbukti terlibat.

Lindungi Masyarakat dari Penyalahgunaan Obat

Peredaran obat keras secara ilegal berpotensi menimbulkan dampak kesehatan dan persoalan sosial. Risiko tersebut semakin besar apabila obat diperoleh tanpa pengawasan tenaga medis dan dikonsumsi secara sembarangan.

Karena itu, pemberantasan peredaran obat keras ilegal perlu dilakukan secara berkelanjutan melalui pengawasan distribusi, pemeriksaan terhadap tempat produksi dan penjualan, serta edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya penyalahgunaan obat.

Pengungkapan 7.862.500 butir Tramadol dan Trihexyphenidyl di Sukoharjo menjadi perkara penting yang perlu ditindaklanjuti secara menyeluruh. Polda Metro Jaya bersama Bea Cukai diharapkan dapat menelusuri asal bahan baku, tujuan pengiriman, serta pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab atas kegiatan produksi dan distribusi tersebut.

Baca Juga:  Presiden Prabowo Tunjuk Tunjuk Kapolri dan Panglima TNI, Usut 1.000 Tambang

Keberhasilan pemberantasan tidak hanya diukur dari besarnya barang bukti yang disita, tetapi juga dari terungkapnya jaringan yang terbukti terlibat dan kemampuan aparat mencegah peredaran serupa kembali terjadi.

Masyarakat juga diimbau untuk tidak membeli atau mengonsumsi obat keras tanpa mengikuti ketentuan medis serta melaporkan aktivitas penjualan mencurigakan kepada pihak berwenang.

Example 300250
Example 120x600