Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
News

PETI di Sulawesi Tengah Kian Disorot, Tambang Emas Ilegal Diduga Masih Beroperasi di Sejumlah Wilayah

163
×

PETI di Sulawesi Tengah Kian Disorot, Tambang Emas Ilegal Diduga Masih Beroperasi di Sejumlah Wilayah

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Jakarta SUARA MERDEKA, 23 OKTOBER 2026 Aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di sejumlah wilayah Sulawesi Tengah (Sulteng) kembali menjadi sorotan. Kegiatan yang diduga masih berlangsung di beberapa titik tersebut dilaporkan memicu penolakan masyarakat, mengancam kelestarian lingkungan, serta menimbulkan kekhawatiran terhadap ketersediaan air bersih dan keberlangsungan lahan produktif warga.

Sejumlah kawasan, mulai dari Kabupaten Tolitoli, Donggala, Sigi, hingga Parigi Moutong dan Kota Palu, disebut menghadapi persoalan pertambangan ilegal dengan karakteristik berbeda. Mulai dari dugaan penggunaan alat berat untuk penambangan emas, kerusakan aliran sungai, hingga konflik yang berkaitan dengan perlindungan hutan dan wilayah adat.

Example 300x600

Situasi ini mendorong masyarakat dan sejumlah kelompok pemerhati lingkungan mendesak pemerintah daerah serta aparat penegak hukum (APH) agar memperkuat pengawasan dan menindaklanjuti setiap laporan berdasarkan bukti di lapangan.

Tolitoli: Aktivitas Tambang di Desa Labonu Disorot

Di Kabupaten Tolitoli, aktivitas pertambangan emas tanpa izin di Desa Labonu, Kecamatan Basidondo, menjadi salah satu persoalan yang mendapat perhatian.

Berdasarkan informasi yang dikaitkan dengan laporan Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Sulawesi Tengah, sekitar lima unit alat berat jenis ekskavator disebut beroperasi di kawasan tersebut.

Aktivitas penambangan itu dilaporkan menyebabkan air sungai berubah menjadi keruh kecokelatan. Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran masyarakat terhadap kualitas lingkungan dan ketersediaan air bersih bagi lima desa di sekitarnya.

Apabila dampak tersebut terkonfirmasi, persoalan ini tidak hanya menyangkut dugaan pelanggaran di sektor pertambangan, tetapi juga berpotensi berkaitan dengan perlindungan sumber air dan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Karena itu, pemeriksaan langsung terhadap lokasi, status perizinan, penggunaan alat berat, serta dampak kegiatan terhadap sungai dinilai penting untuk memastikan kondisi sebenarnya.

Baca Juga:  DARAH ULAMA MEMANGGIL! Agus Flores Pulang ke Besuki, Rajut Silaturahmi di Pesantren Leluhur Bersama Nyai Hajah Khoiria dan Wakapolres Situbondo

Donggala: Tambang Emas di Bonemarawa Diminta Diusut

Sorotan berikutnya mengarah ke Dusun Rio, Desa Bonemarawa, Kabupaten Donggala. Aktivitas penambangan emas yang diduga tidak memiliki izin dilaporkan masih berlangsung dan dikhawatirkan merusak ekosistem sungai setempat.

Warga mendesak aparat penegak hukum agar melakukan penyelidikan secara menyeluruh. Penanganan perkara diharapkan tidak berhenti pada pemeriksaan pekerja di lapangan, tetapi juga menelusuri legalitas kegiatan, kepemilikan peralatan, serta pihak-pihak yang diduga membiayai atau mengendalikan operasi pertambangan tersebut.

Meski demikian, dugaan pelanggaran dan keterlibatan pihak tertentu tetap harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan yang sah. Setiap pihak yang dilaporkan juga memiliki hak untuk memberikan klarifikasi sesuai ketentuan hukum.

Penegakan hukum yang transparan diperlukan agar persoalan tambang ilegal tidak berlarut-larut dan masyarakat memperoleh kepastian mengenai langkah penanganan yang dilakukan pemerintah maupun aparat.

Sigi: Wilayah Adat Lindu dan Daerah Aliran Sungai Menjadi Perhatian

Di Kabupaten Sigi, persoalan PETI turut berkaitan dengan perlindungan kawasan hutan adat dan kelestarian daerah aliran sungai.

Informasi yang beredar menyebutkan bahwa di Dusun Kangkuro, Kecamatan Lindu, sejumlah pemuda adat Ngata To Lindu melakukan patroli mandiri untuk mengawasi kawasan hutan adat mereka dan menghalau aktivitas penambangan yang dinilai mengancam wilayah tersebut.

Keterlibatan masyarakat adat dalam menjaga lingkungan menunjukkan besarnya kekhawatiran terhadap perubahan kondisi kawasan yang selama ini menjadi bagian dari ruang hidup mereka.

Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Sigi melalui Dinas Lingkungan Hidup dilaporkan melakukan penertiban terhadap lima titik aktivitas pendulangan emas manual di kawasan Pombewe dan Paneki. Kegiatan tersebut disebut berpotensi mengganggu daerah aliran sungai.

Informasi mengenai penertiban itu perlu ditindaklanjuti dengan penjelasan resmi mengenai lokasi, hasil pemeriksaan, status kegiatan, serta langkah pemulihan lingkungan apabila ditemukan kerusakan.

Baca Juga:  Bertemu Presiden Prabowo di Istana Merdeka, Kepala Staf Kepresidenan Listyo Sigit Prabowo Laporkan Perkembangan Program Prioritas Pemerintah

Penanganan di Sigi juga membutuhkan koordinasi lintas instansi agar pengawasan tidak berhenti pada penertiban sesaat, tetapi berlanjut pada pencegahan aktivitas serupa dan perlindungan wilayah yang rentan.

Parigi Moutong dan Palu: Pengawasan PETI Perlu Diperkuat

Persoalan pertambangan tanpa izin juga menjadi perhatian di Kabupaten Parigi Moutong dan Kota Palu.

Yayasan Hijau Kemilau Indonesia (YHKI) disebut menyoroti aktivitas PETI yang dikhawatirkan merusak lahan produktif dan aliran sungai. Selain itu, penggunaan alat berat di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di wilayah yang menjadi sorotan sebelumnya juga memunculkan pertanyaan mengenai pengawasan kawasan hutan dan kepatuhan terhadap ketentuan perizinan.

Namun, setiap laporan mengenai aktivitas pertambangan di kawasan tersebut perlu diverifikasi berdasarkan lokasi koordinat, status kawasan, dokumen perizinan, dan hasil pemeriksaan instansi berwenang. Langkah ini penting untuk membedakan kegiatan yang benar-benar melanggar hukum dari kegiatan yang memiliki dasar perizinan yang sah.

Pemerintah daerah, instansi teknis, dan aparat penegak hukum diharapkan menyampaikan informasi terbuka mengenai hasil pengawasan serta tindak lanjut atas laporan masyarakat.

Penegakan Hukum Harus Menyentuh Akar Persoalan

Maraknya laporan PETI di berbagai daerah memperlihatkan pentingnya pengawasan pertambangan yang konsisten dan terkoordinasi. Penanganan tidak cukup dilakukan melalui patroli atau penertiban sesaat, tetapi perlu disertai pemeriksaan legalitas, penelusuran pihak yang bertanggung jawab, serta pemulihan lingkungan apabila ditemukan kerusakan.

Aparat penegak hukum perlu memastikan setiap laporan ditindaklanjuti secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti. Sementara itu, pemerintah daerah dan instansi yang membidangi lingkungan hidup serta pertambangan perlu memastikan pengawasan berjalan sesuai kewenangan masing-masing.

Jika ditemukan dugaan tindak pidana, proses hukum harus dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

Baca Juga:  Banjir Melanda Tiga Kecamatan di Kota Padang, Ratusan Rumah Terdampak, Sejumlah Warga Masih Menanti Evakuasi

Di saat yang sama, masyarakat yang menyampaikan laporan perlu memperoleh ruang untuk memberikan informasi dan bukti tanpa harus menghadapi intimidasi. Perlindungan terhadap pelapor dan keterbukaan informasi menjadi bagian penting dalam membangun pengawasan publik yang efektif.

Lingkungan dan Keselamatan Warga Tidak Boleh Diabaikan

Persoalan PETI di Sulawesi Tengah bukan sekadar persoalan ekonomi atau aktivitas penggalian sumber daya alam. Dampaknya dapat meluas pada kualitas air, keberlanjutan lahan pertanian, kerusakan ekosistem, serta hubungan sosial masyarakat di sekitar lokasi tambang.

Karena itu, penyelesaian persoalan ini membutuhkan langkah nyata, mulai dari verifikasi lapangan, penegakan hukum terhadap pelanggaran yang terbukti, pengawasan berkelanjutan, hingga pemulihan lingkungan.

Masyarakat berhak mendapatkan kepastian bahwa laporan mengenai dugaan pertambangan ilegal ditangani secara serius dan transparan. Pemerintah serta aparat terkait juga perlu memberikan penjelasan yang terukur mengenai tindakan yang telah dilakukan dan perkembangan penanganan setiap lokasi.

 

Example 300250
Example 120x600