News

Pengungkapan Gudang Penampungan Benih Lobster di Depok, Potensi Kerugian Ekonomi Capai Rp17,9 Triliun per Tahun

155

JAKARTA, 22 OKTOBER 2026  Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) mengungkap dugaan praktik penampungan dan penyelundupan benih bening lobster (BBL) ilegal di kawasan Jalan Cirendeu, Kota Depok, Jawa Barat. Pengungkapan ini membuka gambaran mengenai besarnya aktivitas perdagangan ilegal benih lobster yang diduga dikirim ke luar negeri, terutama Vietnam.

Dalam pengungkapan yang beredar, petugas terlihat memeriksa sejumlah ruangan, fasilitas penampungan, bak-bak berisi air, serta perlengkapan yang diduga digunakan untuk menjaga benih lobster sebelum didistribusikan. Petugas juga memeriksa berbagai wadah dan kotak yang berkaitan dengan aktivitas penyimpanan dan pengiriman.

Gudang tersebut diduga disamarkan sebagai tempat usaha buah untuk menghindari kecurigaan masyarakat. Berdasarkan keterangan yang diberitakan pada 22 Oktober 2026, benih lobster dikemas menggunakan kotak styrofoam untuk pengiriman melalui jalur darat. Sementara itu, jalur udara diduga memanfaatkan koper melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Mohammad Irhamni, menyampaikan bahwa penyidik mengamankan dua tersangka berinisial I dan F dalam pengembangan kasus tersebut. Keduanya diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan penyelundupan benih lobster. Penyidikan diperlukan untuk mengungkap peran masing-masing pihak, termasuk pihak yang memasok benih, mengendalikan pengiriman, dan diduga menjadi pemodal.

Polisi juga mengungkap indikasi besarnya skala penyelundupan. Berdasarkan informasi yang diperoleh penyidik, aktivitas penyelundupan BBL ilegal ke luar negeri diperkirakan bisa mencapai sekitar satu juta ekor per hari. Dari kelompok yang sedang didalami, polisi mendapati dugaan pengiriman hingga 3,5 juta ekor dalam kurun waktu empat bulan, dengan perkiraan nilai kerugian mencapai Rp257 miliar. Angka tersebut merupakan estimasi terkait perkara yang diungkap, bukan jumlah kerugian yang telah diputuskan pengadilan.

Di sisi lain, persoalan penyelundupan benih lobster tidak hanya berkaitan dengan penegakan hukum, tetapi juga menyangkut hilangnya peluang ekonomi nasional. Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono sebelumnya memperkirakan potensi ekonomi benih bening lobster Indonesia yang belum dimanfaatkan secara optimal mencapai sekitar 1 miliar dolar AS, setara Rp17,9 triliun per tahun. Angka tersebut merupakan estimasi potensi ekonomi, sehingga tidak dapat serta-merta dianggap sebagai kerugian fiskal yang sudah terukur dalam satu perkara tertentu.

Besarnya selisih harga antara tingkat nelayan di Indonesia dan pasar Vietnam turut menjadi salah satu faktor yang membuat perdagangan ilegal ini menarik bagi jaringan penyelundup. Kementerian Kelautan dan Perikanan pernah menyebut harga BBL di tingkat nelayan berkisar Rp8.500 per ekor, sedangkan di Vietnam dapat mencapai sekitar Rp35.000 per ekor dan berpotensi lebih tinggi dalam kondisi tertentu.

Apabila benih lobster terus dikeluarkan secara ilegal, Indonesia berisiko kehilangan kesempatan untuk mengembangkan usaha pembesaran lobster di dalam negeri. Padahal, apabila dikelola melalui mekanisme budidaya yang sesuai ketentuan, sumber daya tersebut berpotensi menciptakan lapangan kerja, memperkuat usaha masyarakat pesisir, meningkatkan pendapatan pembudidaya, serta memberikan nilai tambah bagi perekonomian nasional.

Karena itu, pengungkapan gudang penampungan di Depok perlu ditindaklanjuti dengan penelusuran menyeluruh terhadap jalur distribusi, dugaan aliran dana, pemasok, pemodal, hingga calon pembeli di luar negeri. Penindakan jangan hanya berhenti pada pihak yang bertugas mengangkut atau menyimpan barang, tetapi juga harus diarahkan untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga mengendalikan jaringan tersebut.

Penegakan hukum yang tegas, didukung pengawasan lintas instansi dan penguatan budidaya lobster di dalam negeri, menjadi bagian penting dalam mencegah kebocoran sumber daya laut Indonesia. Dengan demikian, kekayaan laut nasional tidak hanya menjadi komoditas yang menguntungkan jaringan perdagangan ilegal, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi nelayan, pembudidaya, masyarakat pesisir, dan negara.
Red

Exit mobile version