JAKARTA 21 OKTOBER 2026 Pengawasan internal terhadap dugaan rekayasa kasus dalam proses penegakan hukum di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menjadi perhatian serius. Propam Polri didorong untuk memastikan setiap proses penanganan perkara berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Amanah Kapolri kepada Propam untuk memperkuat pengawasan dan menindaklanjuti dugaan pelanggaran di lingkungan kepolisian menjadi landasan penting dalam upaya menjaga integritas institusi. Langkah tersebut diharapkan dapat memastikan tidak ada penyalahgunaan kewenangan, manipulasi perkara, maupun tindakan yang berpotensi merugikan hak-hak masyarakat.
Pelaksanaan pengawasan tersebut disebut mulai dijalankan oleh unsur Pengamanan Internal (Paminal) di berbagai wilayah Indonesia. Paminal sebagai bagian dari fungsi pengawasan internal di lingkungan Propam memiliki peran penting dalam menindaklanjuti informasi, melakukan pendalaman terhadap dugaan pelanggaran, serta mengumpulkan bahan keterangan sesuai kewenangannya.
Pengawasan terhadap dugaan rekayasa kasus bukan sekadar upaya penindakan terhadap oknum yang terbukti melakukan pelanggaran. Lebih dari itu, langkah ini menjadi bagian dari pembenahan sistem penegakan hukum agar setiap perkara ditangani berdasarkan fakta, alat bukti, prosedur yang sah, dan prinsip keadilan.
Masyarakat yang merasa dirugikan dalam proses penanganan perkara diharapkan memiliki ruang untuk menyampaikan pengaduan melalui saluran resmi yang tersedia. Setiap laporan perlu ditindaklanjuti secara objektif dan profesional, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta memberikan kesempatan kepada seluruh pihak untuk menyampaikan keterangan.
Propam dan Paminal juga diharapkan mampu memastikan bahwa setiap dugaan pelanggaran diperiksa secara cermat, tanpa intervensi maupun perlakuan berbeda. Apabila ditemukan bukti pelanggaran, penanganan harus dilakukan sesuai mekanisme hukum dan ketentuan disiplin maupun kode etik yang berlaku.
Kepercayaan publik terhadap Polri sangat bergantung pada komitmen institusi dalam menegakkan aturan secara konsisten, termasuk ketika dugaan pelanggaran melibatkan personel kepolisian sendiri. Karena itu, pengawasan internal harus berjalan nyata, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dengan penguatan fungsi Propam dan pelaksanaan pengawasan oleh Paminal di berbagai daerah, diharapkan upaya mencegah serta mengungkap dugaan rekayasa kasus dapat berjalan lebih efektif. Tujuan akhirnya adalah memastikan masyarakat memperoleh perlindungan hukum, hak-haknya dihormati, dan proses penegakan hukum berlangsung secara adil.
Sempurnakan
Red



















