Jakarta, RABU, 21 OKTOBER 2026 Pengacara Agus Flores, Ketua Umum Fast Respon Counter Polri Nusantara sekaligus penggiat institusi Polri, meminta agar laporan dugaan pencemaran nama baik terhadap institusi Polri yang telah disampaikan ke Polsek Patrol dipertimbangkan untuk dialihkan penanganannya ke Polres Indramayu.
Laporan tersebut berkaitan dengan beredarnya unggahan status WhatsApp dari akun berinisial LS yang diduga memuat konten bernada merendahkan. Persoalan ini menjadi perhatian karena menyangkut dugaan penyebaran pernyataan yang dinilai berpotensi mencederai citra institusi kepolisian.
Agus Flores mendorong agar persoalan tersebut tidak berhenti pada polemik di media sosial. Dugaan pelanggaran harus diperiksa secara objektif melalui mekanisme hukum, sehingga persoalan dapat menjadi terang berdasarkan bukti dan fakta, bukan sekadar saling melempar tudingan.
Minta Polres Indramayu Berikan Kepastian
Permintaan pengalihan penanganan laporan dari Polsek Patrol ke Polres Indramayu diharapkan menjadi jalan untuk memperoleh kejelasan mengenai perkembangan perkara dan langkah hukum yang akan ditempuh.
Pengalihan tersebut perlu diproses melalui mekanisme resmi sesuai kewenangan kepolisian. Substansi yang menjadi perhatian adalah pentingnya kepastian bahwa laporan masyarakat ditangani secara profesional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Persoalan ini bukan sekadar soal unggahan di WhatsApp, melainkan juga soal pentingnya menjaga ruang publik agar tidak menjadi tempat penyebaran pernyataan yang berpotensi melanggar hukum.
Meski demikian, kritik terhadap institusi negara tetap harus dibedakan dari dugaan pencemaran nama baik. Penilaian hukum harus mempertimbangkan isi unggahan secara utuh, konteks penyampaian, pihak yang dituju, bukti yang tersedia, serta ketentuan hukum yang relevan.
Status WhatsApp Inisial LS Perlu Diperiksa Secara Objektif
Status WhatsApp yang dikaitkan dengan akun berinisial LS menjadi bagian yang perlu ditelusuri dalam laporan tersebut. Penyidik perlu memastikan keaslian tangkapan layar, sumber unggahan, waktu penyebaran, konteks kalimat, serta pihak yang sebenarnya menjadi sasaran pernyataan.
Foto yang beredar memperlihatkan tulisan pada spanduk bertema Polsek Patrol dan disertai keterangan bernada menghina. Namun, foto itu sendiri belum cukup untuk memastikan siapa pembuatnya, kaitannya dengan akun LS, maupun terpenuhinya unsur tindak pidana.
Karena itu, pemeriksaan secara menyeluruh diperlukan agar tidak terjadi kesimpulan prematur ataupun tuduhan yang belum terbukti. Pihak yang dilaporkan juga tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan memperoleh perlakuan yang adil sesuai hukum.
Agus Flores Dorong Profesionalisme dan Akuntabilitas Polri
Sebagai Ketua Umum Fast Respon Counter Polri Nusantara dan penggiat institusi Polri, Agus Flores mendorong agar laporan tersebut mendapat penanganan yang jelas melalui jalur resmi.
Langkah yang diharapkan bukanlah tindakan terburu-buru untuk menyalahkan pihak tertentu, melainkan pemeriksaan berdasarkan bukti yang sah, keterangan para pihak, dan prosedur yang berlaku.
Apabila terdapat dugaan pelanggaran hukum, penanganannya harus dilakukan secara profesional. Sebaliknya, apabila suatu pernyataan merupakan kritik yang sah, hal itu juga harus dinilai secara proporsional berdasarkan konteks dan aturan hukum.
Kepastian hukum harus menjadi tujuan utama.Pelapor berhak memperoleh informasi mengenai perkembangan laporannya sesuai ketentuan, sedangkan pihak yang dilaporkan berhak atas proses yang adil.
Agus Flores berharap Polres Indramayu dapat memberikan perhatian terhadap permintaan pengalihan tersebut melalui mekanisme yang berlaku, sehingga penanganan perkara menjadi terang dan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan kepolisian tetap terjaga.
Hingga terdapat keterangan resmi dari kepolisian, dugaan pencemaran nama baik institusi Polri tersebut tetap harus diposisikan sebagai laporan yang memerlukan pemeriksaan lebih lanjut, bukan sebagai tindak pidana yang telah terbukti.
Red



















