News

Ditreskrimsus Polda Gorontalo Geledah Kantor Wali Kota, Dua Boks Dokumen Diamankan Terkait Dugaan Pengrusakan Cagar Budaya

50

 

GORONTALO, 20 OKTOBER 2026 Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo melakukan penggeledahan di Kantor Wali Kota Gorontalo pada Senin (19/10/2026). Langkah tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan pengrusakan bangunan yang diduga merupakan cagar budaya, yakni eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf di Kota Gorontalo.

Dalam kegiatan tersebut, tim penyidik Subdirektorat Tindak Pidana Tertentu (Subdit Tipidter) Ditreskrimsus Polda Gorontalo membawa dua boks berisi dokumen dari kantor tersebut. Dokumen-dokumen itu diamankan untuk kepentingan penyidikan dan pendalaman perkara.

Penggeledahan tersebut disebut dilaksanakan berdasarkan izin atau penetapan pengadilan yang berwenang. Langkah ini menjadi bagian dari proses hukum untuk mengumpulkan bukti serta menelusuri dugaan tindak pidana yang sedang ditangani penyidik.

Berawal dari Polemik Bangunan Cagar Budaya

Perkara ini berkaitan dengan polemik keberadaan eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf yang diduga memiliki nilai sejarah dan status cagar budaya. Persoalan tersebut turut bersinggungan dengan sengketa lahan yang diklaim oleh pemilik sertifikat dan telah menjadi perkara di Pengadilan Negeri Gorontalo.

Perbedaan pandangan mengenai status bangunan, kepemilikan lahan, serta dugaan pengrusakan menjadi bagian dari persoalan yang kini mendapat perhatian publik.

Dalam penanganan perkara seperti ini, penyidik perlu mengurai berbagai aspek secara menyeluruh, mulai dari status hukum bangunan, dokumen kepemilikan tanah, perizinan, hingga pihak-pihak yang berkaitan dengan dugaan peristiwa tersebut.

Dokumen yang dibawa dari Kantor Wali Kota diharapkan dapat membantu penyidik menelusuri rangkaian peristiwa dan memperjelas duduk perkara berdasarkan bukti yang sah.

Sempat Memicu Aksi Protes

Polemik tersebut sebelumnya juga dilaporkan memicu aksi protes dari kalangan aparatur sipil negara (ASN) dan aliansi masyarakat di Mapolda Gorontalo. Massa disebut mendesak agar proses hukum yang berkaitan dengan Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, ditinjau kembali.

Situasi ini menunjukkan bahwa perkara tersebut tidak hanya menyangkut persoalan bangunan dan lahan, tetapi juga telah berkembang menjadi isu yang menyita perhatian masyarakat serta memunculkan beragam pandangan.

Meski demikian, proses hukum harus tetap berjalan berdasarkan alat bukti, ketentuan perundang-undangan, dan prinsip praduga tak bersalah. Aspirasi masyarakat perlu dihormati, sementara penyidik dituntut bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Publik Menanti Kejelasan Penanganan Perkara

Penggeledahan Kantor Wali Kota Gorontalo dan pengamanan dua boks dokumen menjadi perkembangan penting dalam penyidikan dugaan pengrusakan bangunan eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf.

Publik kini menanti penjelasan lebih lanjut dari pihak kepolisian mengenai perkembangan penyidikan, jenis dokumen yang diamankan, serta relevansinya dengan perkara yang sedang ditangani.

Di sisi lain, kejelasan mengenai status cagar budaya dan kepemilikan lahan juga menjadi hal penting agar polemik tersebut dapat diselesaikan berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga terdapat keterangan resmi lebih lanjut dari pihak berwenang, dugaan tindak pidana dalam perkara ini tetap harus diperlakukan sebagai dugaan yang masih dalam proses penyidikan. Semua pihak yang terkait berhak memperoleh proses hukum yang adil.

Red

Exit mobile version