News
54

 

BANYUWANGI, 20 OKTOBER 2026 Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banyuwangi berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika ke dalam lingkungan lapas pada Rabu, 14 Oktober 2026. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua klip plastik berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu serta 12 butir pil yang dikenal sebagai pil trek, dengan total berat barang bukti sekitar 17 gram.

Pengungkapan ini bermula ketika petugas melakukan pemeriksaan terhadap pasokan barang untuk kantin koperasi lapas. Dalam pemeriksaan tersebut, petugas menemukan barang mencurigakan yang disembunyikan di bagian bawah wadah krim wajah atau produk perawatan kulit (*skincare*). Modus penyembunyian tersebut diduga digunakan untuk mengelabui pemeriksaan petugas.

Dua Orang Diduga Terlibat

Berdasarkan informasi yang dihimpun, seorang karyawan paruh waktu koperasi lapas berinisial SFP diduga membawa barang terlarang tersebut atas permintaan seorang warga binaan berinisial DSG.

Petugas kemudian mengamankan barang bukti beserta pihak-pihak yang diduga terkait dengan upaya penyelundupan tersebut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Sementara itu, warga binaan berinisial DSG yang diduga sebagai pemilik barang langsung ditempatkan di sel isolasi (*straf cell*) sebagai langkah pengamanan dan tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku di lingkungan pemasyarakatan.

Barang Bukti Diserahkan kepada Satresnarkoba

Sebagai tindak lanjut, SFP beserta seluruh barang bukti telah diserahkan kepada Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banyuwangi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Penanganan perkara oleh kepolisian diharapkan dapat mengungkap secara menyeluruh asal-usul barang terlarang tersebut, tujuan penyelundupan, serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.

Kasus ini kembali menyoroti pentingnya pengawasan ketat terhadap setiap barang yang masuk ke lingkungan lembaga pemasyarakatan, termasuk pasokan kebutuhan kantin dan produk perawatan pribadi. Pemeriksaan yang cermat menjadi salah satu langkah penting untuk mencegah masuknya narkotika dan barang terlarang lainnya ke dalam lapas.

Pengawasan dan Pencegahan Harus Diperkuat

Upaya penggagalan tersebut menjadi pengingat bahwa pengawasan di lingkungan pemasyarakatan harus dilaksanakan secara konsisten dan menyeluruh. Jalur distribusi barang, aktivitas koperasi, serta setiap akses keluar-masuk lapas perlu mendapatkan pengawasan sesuai prosedur yang berlaku.

Selain penindakan, penelusuran terhadap sumber barang dan kemungkinan adanya jaringan pemasok juga penting untuk memastikan persoalan serupa tidak terulang.

Dengan diserahkannya perkara tersebut kepada Satresnarkoba Polresta Banyuwangi, proses penegakan hukum selanjutnya berada pada kewenangan aparat yang menangani kasus ini. Seluruh dugaan keterlibatan pihak-pihak terkait tetap perlu dibuktikan melalui proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.

Red

Exit mobile version