Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
News

INFORMASI DITERIMA KETUM FAST RESPON, Polda Jateng Bongkar Tambang Ilegal di Kabupaten Semarang, Potensi Kerugian Negara Tembus Rp3 Miliar

194
×

INFORMASI DITERIMA KETUM FAST RESPON, Polda Jateng Bongkar Tambang Ilegal di Kabupaten Semarang, Potensi Kerugian Negara Tembus Rp3 Miliar

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

SEMARANG, 18 OKTOBER 2026Informasi mengenai pengungkapan dugaan aktivitas penambangan ilegal di wilayah Jawa Tengah diterima Ketua Umum Fast Respon. Dalam informasi tersebut, Polda Jawa Tengah mengungkap aktivitas penambangan tanah urug dan batuan andesit yang diduga beroperasi tanpa izin di Desa Leyangan, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang.

Pengungkapan ini menjadi perhatian karena aktivitas pertambangan yang tidak memenuhi ketentuan perizinan berpotensi menimbulkan kerugian bagi negara, terutama dari sisi penerimaan pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).

Example 300x600

Kasus tersebut sekaligus menjadi pengingat pentingnya pengawasan terhadap aktivitas pertambangan agar pemanfaatan sumber daya alam berjalan sesuai ketentuan hukum dan tidak merugikan kepentingan masyarakat maupun negara.

Seorang Pria Berinisial AP Diamankan

Berdasarkan informasi yang diterima, aparat menetapkan seorang pria berinisial AP (48), warga Kecamatan Ungaran Timur, sebagai tersangka. Ia diduga berperan sebagai pengelola sekaligus penanggung jawab kegiatan penambangan tersebut.

Aktivitas pertambangan itu disebut berlangsung sejak awal September 2026, dengan komoditas utama berupa tanah urug dan batuan andesit yang diperjualbelikan berdasarkan ritase atau jumlah angkutan.

Dalam praktiknya, tanah urug dilaporkan dijual dengan harga Rp80.000 per rit, dengan volume pengangkutan sekitar 20 rit setiap hari. Sementara itu, batuan andesit dijual seharga Rp450.000 per rit, dengan volume sekitar tiga rit per hari.

Angka tersebut menggambarkan aktivitas pengangkutan material tambang yang perlu ditelusuri lebih lanjut, termasuk asal material, legalitas kegiatan, volume produksi, serta kewajiban pajak dan penerimaan daerah yang seharusnya dipenuhi.

Dua Ekskavator Volvo dan Dokumen Ritase Disita

Dalam pengungkapan perkara ini, aparat dilaporkan menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan.

Barang bukti tersebut meliputi:
– Dua unit ekskavator merek Volvo.
– Satu bundel surat jalan atau catatan ritase.
– Uang tunai sebesar Rp966.000.

Baca Juga:  Kapolri :Pihak Asing Dan Negara Tetangga Terlibat Dalam Kebakaran Hutan Di Indonesia

Barang bukti tersebut dapat menjadi bagian penting dalam proses penyidikan untuk menelusuri kegiatan operasional, jumlah pengangkutan material, serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas pertambangan tersebut.

Penelusuran terhadap dokumen ritase juga diperlukan untuk mencocokkan catatan pengangkutan dengan volume material yang diambil dan diperdagangkan.

Potensi Kerugian Penerimaan Negara Capai Rp3 Miliar

Salah satu aspek yang menjadi sorotan dalam perkara ini adalah potensi kehilangan penerimaan dari sektor pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).

Berdasarkan informasi yang diterima, potensi kerugian penerimaan pajak diperkirakan mencapai Rp2,61 miliar hingga Rp3,03 miliar apabila seluruh volume cadangan yang diperhitungkan dikeruk.

Perlu ditegaskan bahwa angka tersebut merupakan estimasi potensi kerugian berdasarkan skenario pengerukan cadangan, bukan berarti seluruh nilai tersebut telah dipastikan sebagai kerugian negara yang nyata. Besaran akhirnya perlu dibuktikan melalui penghitungan dan pemeriksaan oleh pihak berwenang.

Meski demikian, dugaan kegiatan pertambangan tanpa izin tetap menjadi persoalan serius yang membutuhkan penanganan menyeluruh. Selain aspek pidana, pengawasan terhadap kewajiban pajak, perizinan, dan dampak lingkungan juga penting untuk memastikan kegiatan pertambangan tidak menimbulkan kerugian yang lebih luas.

Terancam Hukuman Penjara dan Denda Besar

Dalam informasi perkara tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Ketentuan tersebut mengatur sanksi pidana bagi pihak yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Penerapan pasal dan pembuktian unsur pidana selanjutnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga:  Agus Flores: Pengungkapan Narkotika Bukan Sekadar Penindakan, tetapi Upaya Melindungi Masyarakat

Fast Respon Dorong Pengawasan Pertambangan Diperkuat

Informasi pengungkapan kasus ini menjadi momentum untuk mendorong pengawasan aktivitas pertambangan di berbagai wilayah agar berjalan lebih efektif. Penindakan terhadap dugaan tambang ilegal perlu disertai penelusuran asal material, kelengkapan perizinan, aliran hasil penjualan, serta pemenuhan kewajiban pajak.

Langkah tersebut penting agar sumber daya alam tidak dimanfaatkan dengan mengabaikan aturan, sementara potensi penerimaan yang menjadi hak negara dan daerah justru tidak terpenuhi.

Di sisi lain, proses hukum harus tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Setiap dugaan pelanggaran perlu dibuktikan melalui proses penyidikan dan mekanisme peradilan yang berlaku.

Pengungkapan di Desa Leyangan, Kabupaten Semarang, diharapkan menjadi pengingat bahwa pengelolaan sumber daya alam harus dilakukan secara legal, transparan, dan bertanggung jawab.

Red

Example 300250
Example 120x600