Hidup Pers Indonesia! Hidup Rakyat Indonesia!
Hari ini kita berkumpul karena satu hal: kebebasan pers sedang diinjak-injak! Wartawan bekerja di lapangan bukan untuk mencari musuh, melainkan untuk membawa kebenaran dalam mengungkap kejahatan dalam penggunaan wewenang
Ketika seorang jurnalis dihina, diintimidasi, bahkan mengalami kekerasan, itu bukan sekadar serangan pribadi, melainkan serangan nyata terhadap demokrasi kita!
Pasal 18 UU Pers telah jelas menyatakan bahwa siapa pun yang menghalang-halangi tugas jurnalistik dapat dipidana.
Lalu, mengapa para pelaku penghinaan masih bisa melenggang bebas?
Kami menuntut aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas, menangkap, dan mengadili seluruh pelaku tanpa pandang bulu
Jangan biarkan hukum tumpul ketika pers dibungkam! Lawan segala bentuk penindasan kepada jurnalis!”
Redaksi



















