Agus Flores, Raden Mas MH Agus Rugiarto Astrodiarjo SH
Bapak Kapolri Berpesan Kepada Anggota, Untuk Menangani Perkara Masyarakat, Lebih Dahulu ajukan Retarativ Justice (RJ), Kecuali Perkara Narkoba, Korupsi, Ilegal Ilegal Yang Merugikan Negara Harus Di Proses Hukum atau Pidana Diatas 5 Tahun Penjara, Judi Online dan lain lain.
Perkara apa Saja, Dianggap Harus Dilakukan Restoratif Jutice, Diantaranya :
1. Penganiayaan Antar Warga
2. Tipu Gelap, Diluar Korupsi
3. Bullly
4. Pencuri Ayam, Pisang, dll yang sifatnya Kerugian Mencapai 1 sampai 2 Juta
Jika Dalam Proses RJ Tidak Memenuhi Titik Temuh, Aturan KUHAP harus dijalankan.
Kita focus Kenyamanan Dimasyarakat, Bukan Menakuti Masyarakat Dengan Seragam, Bila Perlu Kasus Pencurian Pisang, Beras, Kita Harus Membantu Warga, Mungkin saja Dia mencuri karena Kelaparan Dirumah.
Sedangkan Kasus Setingkat Narkoba, Korupsi, Ilegal Ilegal Mafia, atau Pasalnya Merugikan Negara atau Pidana Diatas 5 Tahun, Tidak Perlu Adanya RJ, Langsung Dilakukan Proses Pidana,
Redaksi



















