News

Pengacara Agus Flores Desak Penyidik Tetapkan JK sebagai Tersangka: Dua Alat Bukti Harus Ditindaklanjuti Sesuai Hukum!

45

 

INDRAMAYU, 13 OKTOBER 2026 Pengacara Agus Flores meminta penyidik Polsek Patrol memberikan kepastian hukum dalam penanganan perkara yang berkaitan dengan inisial JK. Menurut pihak Agus Flores, apabila hasil pemeriksaan telah menunjukkan terpenuhinya sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah dan terdapat dasar hukum yang cukup, penyidik perlu mempertimbangkan penetapan JK sebagai tersangka sesuai ketentuan hukum acara pidana.

Permintaan tersebut menegaskan pentingnya profesionalisme penyidik dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat. Penanganan perkara, menurut pihak Agus Flores, tidak boleh dibiarkan berlarut-larut tanpa kejelasan mengenai perkembangan dan langkah hukum berikutnya.

Dua Alat Bukti Harus Dikaji secara Objektif

Pihak pengacara Agus Flores menekankan bahwa kecukupan alat bukti merupakan aspek penting dalam menentukan arah penanganan perkara. Namun, penilaian tersebut harus dilakukan oleh penyidik berdasarkan hasil pemeriksaan, relevansi alat bukti, serta keterkaitannya dengan dugaan tindak pidana yang sedang ditangani.

“Apabila dua alat bukti yang sah telah terpenuhi dan hasil pemeriksaan menunjukkan adanya dasar yang cukup, kami meminta penyidik menindaklanjutinya secara profesional. Jika persyaratan penetapan tersangka telah terpenuhi, jangan biarkan perkara berjalan tanpa kepastian,” demikian penegasan pihak Agus Flores.

Menurutnya, setiap laporan masyarakat harus diproses secara objektif, tanpa perlakuan istimewa maupun diskriminasi. Ketegasan aparat harus ditunjukkan melalui tindakan yang sesuai hukum, bukan sekadar pernyataan atau janji penanganan.

Polsek Patrol Diminta Memberikan Kepastian Hukum

Dalam penanganan perkara tersebut, pihak Agus Flores meminta Polsek Patrol menjelaskan perkembangan proses penyidikan sesuai mekanisme yang berlaku. Jika masih terdapat kekurangan dalam pemeriksaan, penyidik perlu melakukan pendalaman. Namun, apabila seluruh persyaratan hukum telah terpenuhi, langkah berikutnya harus ditentukan secara tegas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pihaknya juga menegaskan bahwa restorative justice tidak boleh dipaksakan apabila para pihak tidak mencapai kesepakatan. Penyelesaian melalui perdamaian harus memenuhi persyaratan hukum, sedangkan perkara yang harus dilanjutkan melalui proses pidana wajib ditangani sesuai prosedur.

“Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan karena perkara tidak memiliki kejelasan. Kami meminta penyidik bekerja berdasarkan fakta, alat bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku. Jika syarat penetapan tersangka terpenuhi, proseslah sesuai aturan. Jika belum, jelaskan apa yang masih harus dilengkapi,” tegasnya.

Penegakan Hukum Harus Tegas, Bukan Berdasarkan Tekanan

Pihak Agus Flores menyatakan bahwa permintaan penetapan tersangka bukanlah upaya untuk mengintervensi kewenangan penyidik, melainkan dorongan agar penanganan perkara memperoleh kepastian hukum. Keputusan tetap harus didasarkan pada hasil penyidikan dan penilaian hukum yang objektif.

Penetapan tersangka juga tidak serta-merta berarti seseorang terbukti bersalah. Status tersebut harus dibedakan dari putusan pengadilan, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan hak setiap orang untuk memperoleh perlindungan hukum.

Karena itu, penyidik diharapkan tidak mengabaikan alat bukti yang relevan, tetapi juga tidak mengambil tindakan tanpa dasar hukum yang cukup.

Pesan tegas pihak Agus Flores: apabila alat bukti dan persyaratan hukum telah terpenuhi, proses penyidikan harus memberikan kepastian. Jangan menggantung perkara, jangan memaksakan perdamaian, dan jangan mengabaikan prosedur hukum.

Redaksi

Exit mobile version