Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
News

Agus Flores Tegaskan Sikap Tegak Lurus pada KUHAP: Pendampingan Hukum Berlandaskan Kemanusiaan, Bukan Kepentingan Pribadi

33
×

Agus Flores Tegaskan Sikap Tegak Lurus pada KUHAP: Pendampingan Hukum Berlandaskan Kemanusiaan, Bukan Kepentingan Pribadi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

JAKARTA, 10 OKTOBER 2026  Ketua Umum Fast Respon Counter Polri Nusantara (FRN), R. Mas. MH. Agus Rugiarto Astrodiarjo, S.H., M.H., yang dikenal sebagai Agus Flores, menegaskan bahwa dalam menjalankan profesinya sebagai advokat, dirinya berpegang teguh pada ketentuan hukum yang berlaku, khususnya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Example 300x600

Menurut Agus Flores, pendampingan hukum yang dilakukannya dilandasi pertimbangan kemanusiaan, sekaligus komitmen untuk memastikan hak-hak hukum setiap pihak tetap dihormati. Ia menegaskan bahwa posisi seorang advokat harus dijalankan secara profesional, independen, dan tidak keluar dari koridor hukum.

“Atas dasar kemanusiaan, saya menjalankan pendampingan hukum terhadap sejumlah perkara. Di Cirebon, ada empat tersangka yang telah saya ajukan penangguhan penahanannya. Saat ini, saya menunggu proses persidangan dan akan hadir sesuai kebutuhan hukum dalam perkara tersebut,” ujar Agus Flores.

Ia juga menyampaikan bahwa dalam perkara lain di Semarang, permohonan penangguhan penahanan telah diajukan dan dirinya menunggu perkembangan proses persidangan untuk kembali menjalankan pendampingan hukum.

Selain itu, Agus menyebut dirinya akan kembali hadir dalam perkara dugaan perundungan terhadap seorang anak yang tengah berproses hukum. Ia mengatakan, dalam waktu dekat perkara tersebut diperkirakan memasuki tahap lanjutan menuju persidangan anak.

“Dalam perkara anak yang menjadi korban dugaan perundungan, saya juga akan hadir kembali untuk menjalankan tugas pendampingan hukum. Prinsip saya jelas, setiap proses harus mengikuti ketentuan hukum acara yang berlaku dan tetap memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak,” tegasnya.

Tegaskan Batas Kewenangan Advokat

Agus Flores menekankan bahwa seorang advokat memiliki tugas dan kewenangan yang harus dijalankan secara profesional. Menurutnya, pengajuan penangguhan penahanan, pendampingan korban, maupun pembelaan terhadap tersangka merupakan bagian dari proses hukum yang harus ditempuh melalui mekanisme yang sah.

Baca Juga:  Menteri Imipas. Menonaktifkan 5 Pejabat Kalapas Cibinong, Bogor, Jawa Barat.

Ia juga menegaskan bahwa persoalan mediasi maupun kemungkinan penyelesaian perkara melalui mekanisme lain harus ditempatkan sesuai ketentuan hukum, jenis perkara, serta kewenangan pihak yang berwenang.

“Kalau posisi saya sebagai pengacara, saya menjalankan tugas sesuai KUHAP. Soal mediasi atau kemungkinan penyelesaian perkara melalui mekanisme tertentu, semuanya harus mengikuti aturan dan kewenangan yang berlaku. Saya tidak ingin melangkah di luar koridor hukum,” katanya.

Baginya, advokat tidak boleh mencampuradukkan tugas profesi dengan kepentingan pribadi. Setiap tindakan harus memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Ingatkan Pelaporan Bukan Alat untuk Menekan Tersangka

Dalam pernyataannya, Agus Flores juga mengingatkan bahwa proses pelaporan suatu perkara tidak boleh dijadikan alasan untuk menekan atau meminta keuntungan secara tidak sah dari seseorang yang berstatus tersangka.

“Kalau melaporkan seseorang, jangan sampai kemudian digunakan untuk menekan atau meminta sesuatu dari tersangka. Itu bukan kewenangan saya. Saya menjalankan profesi sebagai advokat dan memilih tetap berpegang pada hukum,” ujarnya.

Agus menegaskan, penentuan status hukum seseorang, proses penahanan, serta penanganan perkara merupakan kewenangan aparat penegak hukum sesuai peraturan perundang-undangan. Karena itu, setiap pihak harus menghormati proses yang sedang berjalan dan tidak melakukan tindakan di luar kewenangannya.

Ia juga mengingatkan bahwa seseorang yang berstatus tersangka tetap memiliki hak-hak hukum yang harus dihormati, sebagaimana korban juga berhak memperoleh perlindungan, pendampingan, dan keadilan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kemanusiaan dan Kepastian Hukum Harus Berjalan Bersama

Menurut Agus Flores, nilai kemanusiaan tidak boleh dipertentangkan dengan penegakan hukum. Keduanya harus berjalan beriringan agar proses hukum tidak hanya berorientasi pada prosedur, tetapi juga memperhatikan hak, martabat, dan perlindungan setiap orang.

Baca Juga:  Raden Mas MH Agus Rugiarto (Agus Flores) Tegaskan Status Aset Polri di Gedung Eks Karesidenan Besuki

Ia menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan tugas advokat secara profesional, baik dalam mendampingi pihak yang membutuhkan pembelaan maupun dalam memperjuangkan hak korban.

“Prinsip saya tegak lurus pada hukum. Saya menjalankan profesi sebagai advokat, mengikuti KUHAP dan aturan yang berlaku. Bukan untuk menekan siapa pun, bukan pula untuk mengambil kewenangan pihak lain. Semua harus berjalan sesuai koridor hukum,” pungkasnya.

Pernyataan tersebut menjadi penegasan bahwa pendampingan hukum harus dilaksanakan dengan menjunjung tinggi profesionalitas, asas praduga tak bersalah, perlindungan korban, serta penghormatan terhadap proses peradilan yang adil.

Status penangguhan penahanan, tahapan perkara di Cirebon dan Semarang, serta jadwal proses hukum dalam perkara dugaan perundungan perlu dikonfirmasi kembali melalui dokumen atau keterangan resmi pihak terkait sebelum berita diterbitkan.

Redaksi

Example 300250
Example 120x600