Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Polri

MK Nyatakan Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Tak Dapat Diterima, Status Wapres Tetap

65
×

MK Nyatakan Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Tak Dapat Diterima, Status Wapres Tetap

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

JAKARTA 6 Oktober 2026 Mahkamah Konstitusi (MK) telah membacakan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat mendaftarkan diri sebagai calon wakil presiden.

Example 300x600

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa malam, 6 Oktober 2026, untuk perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Perkara tersebut diajukan oleh Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima. Dengan demikian, permohonan yang meminta agar pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024 dinyatakan tidak sah serta didiskualifikasi tidak dikabulkan.

Para pemohon sebelumnya mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran. Mereka mendalilkan adanya persoalan terkait dokumen pendidikan dan proses penyetaraan pendidikan yang digunakan sebagai salah satu dasar pemenuhan persyaratan pencalonan.

Perkara ini tercatat diajukan pada September 2026 dan kemudian diperiksa MK melalui beberapa tahapan persidangan, termasuk pemeriksaan pendahuluan, penyampaian jawaban KPU, keterangan Bawaslu dan pihak terkait, hingga pemeriksaan saksi serta ahli dari masing-masing pihak.

Dalam persidangan sebelumnya, KPU sebagai pihak termohon membantah adanya cacat administratif maupun manipulasi dalam proses pemenuhan syarat pendidikan Gibran. Mantan Ketua KPU Hasyim Asy’ari juga menjelaskan bahwa ketentuan dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023 mengenai pengecualian bukti kelulusan sekolah menengah bagi calon yang bersekolah di luar negeri merupakan bagian dari regulasi yang disusun sesuai ketentuan.

Sementara itu, pihak pemohon tetap berpendapat bahwa persoalan tersebut menyangkut substansi pemenuhan syarat calon dan meminta MK menggunakan kewenangannya untuk melakukan diskualifikasi elektoral apabila syarat pencalonan dianggap tidak terpenuhi.

Namun, setelah seluruh rangkaian persidangan dan pemeriksaan perkara, MK akhirnya tidak menerima permohonan tersebut.

Putusan ini sekaligus menegaskan bahwa gugatan yang diajukan Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya tidak berujung pada pembatalan status Gibran sebagai Wakil Presiden.

Meski demikian, perkara tersebut tetap menjadi bagian penting dalam perdebatan hukum tata negara dan penyelenggaraan Pemilu 2024, khususnya mengenai batas kewenangan MK dalam memeriksa persoalan syarat pencalonan setelah proses pemilu dan pelantikan berlangsung.

Dengan putusan MK tersebut, polemik mengenai syarat pendidikan Gibran kini memperoleh kepastian hukum melalui putusan lembaga yang berwenang mengadili perselisihan hasil pemilu.

Redaksi

Example 300250
Baca Juga:  Atas Laporan Agus Flores, Bareskrim Polri Telah Melakukan Pengecekan, Terhadap Perusahaan Tambang Di Magelang, Ini Hasilnya..
Example 120x600