JAKARTA, Persoalan ini, dimulai Adanya Laporan Pengaduan Masyarakat,kepada Ketua Umum Fast Respon, Agus Flores (AF), bahwa Perusahaan Tambang Di Magelang Jateng tak memiliki RKAB didasarkan pada adanya Surat Dinas ESDM Provinsi Jateng, dibulan Mei 2026.
Dasar itu, AF, Melaporkan ke Bareskrim Polri dan Ditelusuri, Bareskrim dari Bulan juli sampai Agustus Menelusuri, ternyata Bahwa Perusahaan Tambang di Magelang telah mengurus RKAB.
” Setelah kami Telusuri, Mereka Sudah Mengurus RKAB Dan sudah memegang dari sejak adanya somasi dari Dinas ESDM,” Ujar salah satu Kanit Tipiter Bareskrim kepada AF, Sabtu (22/8.
Bareskrim Polri Menyarankan juga, jika AF menerima Aduan, Kalau ada Perusahaan Tanpa Izin, di Tambang Pasir Magelang laporkan ke dan pihak Polri tindak lanjuti.
Sabtu Kemarin, (22/8) Pihak Bareskrim Polri telah menyampaikan Ke AF, bahwa 8 Perusahaan Telah memiliki RKAB
Kepada Media, Minggu (22/8) AF Mengatakan bahwa Perlu dirinya Menjelaskan Kepada Masyarakat Magelang, Bahwa Setelah Ditelusuri Bareskrim, Semua Sudah Mengurus dan Memiliki RKAB.
” Jadi Tuntas yah, tidak perlu dipermasalahkan lagi dan klir, dan Polri Sudah Bekerja,” ujar AF kepada Media.
Apa Itu RKAB? Agus Menjelaskan bahwa RKAB adalah singkatan dari Rencana Kerja dan Anggaran Biaya. Dalam dunia pertambangan di Indonesia, RKAB tambang adalah dokumen wajib tahunan yang harus disusun dan diajukan oleh perusahaan pemegang izin tambang (seperti IUP atau IUPK) kepada Kementerian ESDM atau instansi berwenang untuk mendapatkan persetujuan resmi sebelum mereka dapat melakukan kegiatan operasional.
- Dasar Hukum Operasi: Tanpa dokumen RKAB yang disetujui pemerintah, perusahaan tidak boleh melakukan kegiatan penambangan, produksi, maupun penjualan hasil tambang.
- Kendali Pemerintah: Menjadi alat pengawasan bagi pemerintah untuk mengontrol jumlah kuota produksi agar tidak terjadi kelebihan pasokan (oversupply) di pasar serta menjaga cadangan mineral dan batubara nasional.
- Kepatuhan Lingkungan & K3: Memastikan perusahaan mematuhi kaidah teknik penambangan yang baik, keselamatan kerja (K3), serta rencana reklamasi pascatambang.
- Rencana kegiatan teknis (eksplorasi atau operasi produksi).
- Target volume produksi dan rencana penjualan komoditas.
- Rencana pengelolaan lingkungan dan Keselamatan Pertambangan.
- Rencana anggaran biaya operasional dan keuangan.
- Aspek tenaga kerja dan struktur organisasi.












