NewsPolri

Kasus Dugaan Bullying SD Santa Maria Disorot, Agus Flores: Sekolah Jangan Lepas Tangan, Kami Akan Ajukan ke Kemendikdasmen

51

 

CIREBON, 6 Oktober 2026 Kasus dugaan bullying yang terjadi di lingkungan SD Santa Maria Cirebon mendapat sorotan serius dari kuasa hukum korban. Persoalan tersebut dinilai tidak boleh dipandang sekadar sebagai konflik antarsiswa, karena lingkungan sekolah seharusnya menjadi tempat yang aman bagi setiap anak untuk belajar dan berkembang.

Ketua Umum Fast Respon (FRN), R.Mas MH Agus Rugiarto Astrodiarjo, SH., MH. (Agus Flores), menegaskan bahwa pihak sekolah harus menunjukkan tanggung jawab dalam menangani setiap dugaan kekerasan maupun bullying yang terjadi di lingkungan pendidikan.

Menurut Agus Flores, ketika terdapat laporan dugaan bullying, pihak sekolah tidak boleh bersikap pasif. Penanganan harus dilakukan secara serius, transparan, objektif, serta memberikan perlindungan terhadap korban maupun seluruh peserta didik.

«“Sekolah harus menjadi tempat yang aman bagi anak. Kalau ada dugaan bullying terjadi di lingkungan sekolah, jangan sampai korban justru merasa tidak mendapatkan perlindungan. Ini harus ditangani secara serius dan jangan dibiarkan berlarut-larut,” tegas Agus Flores.»

Ia juga memberikan peringatan kepada seluruh siswa agar tidak menganggap bullying sebagai sebuah candaan. Tindakan mengejek, mempermalukan, mengintimidasi, mengucilkan hingga melakukan kekerasan terhadap teman dapat menimbulkan dampak serius terhadap korban.

“Saya mengingatkan para siswa, jangan melakukan bullying dan jangan pula diam ketika melihat teman menjadi korban. Laporkan kepada guru, orang tua atau pihak yang berwenang. Jangan tunggu persoalan menjadi viral baru semua orang bergerak,” ujarnya.

Agus Flores menilai perlindungan terhadap anak harus menjadi tanggung jawab bersama. Sekolah, tenaga pendidik, orang tua dan seluruh pihak terkait harus memiliki komitmen yang sama untuk mencegah terjadinya kekerasan di lingkungan pendidikan.

Dalam kasus SD Santa Maria, Agus Flores menyatakan pihaknya akan terus mengawal persoalan tersebut dan meminta seluruh fakta diperiksa secara menyeluruh, termasuk keterangan korban, saksi, serta bukti-bukti yang berkaitan dengan dugaan kejadian tersebut.

Lebih tegas lagi, Agus Flores menyatakan akan mengajukan persoalan ini kepada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) apabila penanganannya dinilai tidak memberikan kepastian dan perlindungan yang memadai bagi korban.

Ia mengatakan, permohonan tersebut akan diarahkan agar Kemendikdasmen dapat melakukan evaluasi terhadap penanganan persoalan dan penyelenggaraan pendidikan di sekolah terkait sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.

«“Kalau di tingkat sekolah persoalan ini tidak mendapatkan penyelesaian yang serius, kami akan ajukan ke Kemendikdasmen. Kami ingin ada evaluasi dan kejelasan. Jangan sampai persoalan bullying terhadap anak dianggap sepele,” tegas Agus.»

Menurutnya, langkah tersebut bukan semata-mata untuk mencari kesalahan pihak tertentu, tetapi untuk memastikan sistem perlindungan peserta didik benar-benar berjalan.

Agus Flores juga menegaskan bahwa apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran serius terhadap ketentuan penyelenggaraan pendidikan atau perlindungan peserta didik, pihaknya akan meminta agar instansi yang berwenang mengambil tindakan sesuai aturan, termasuk melakukan evaluasi terhadap izin operasional apabila memang terdapat dasar hukum yang memenuhi persyaratan.

“Kami tidak ingin anak-anak menjadi korban berulang. Sekolah harus menjadi tempat belajar, bukan tempat yang membuat anak merasa takut. Ini peringatan untuk semua sekolah agar persoalan bullying jangan pernah dianggap remeh,” pungkas Agus Flores.

(Redaksi)

Exit mobile version