PolitikPolri

Agus Flores Geram! Dugaan Bullying SD Santa Maria Tak Boleh Dibiarkan, Bakal Dibawa ke Kemendikdasmen

62

 

JAKARTA 6 Oktober 2026 Dugaan bullying yang terjadi di lingkungan SD Santa Maria Cirebon mendapat sorotan tajam dari pihak kuasa hukum korban. Persoalan tersebut dinilai tidak boleh dianggap sebagai kenakalan biasa antarsiswa, terlebih jika dugaan kejadian berlangsung di lingkungan sekolah.

Ketua Umum Fast Respon (FRN), R.Mas MH Agus Rugiarto Astrodiarjo, SH., MH. (Agus Flores), menegaskan bahwa sekolah memiliki tanggung jawab untuk memastikan seluruh peserta didik mendapatkan rasa aman dan perlindungan selama berada di lingkungan pendidikan.

Agus Flores meminta dugaan kasus tersebut tidak dibiarkan berlarut-larut. Menurutnya, setiap laporan mengenai bullying terhadap siswa harus diperiksa secara objektif dengan mendengarkan keterangan korban, saksi, pihak sekolah, serta memeriksa bukti-bukti yang tersedia.

«“Sekolah jangan sampai lepas tangan. Anak datang ke sekolah untuk belajar, bukan untuk mendapatkan perlakuan yang membuatnya takut atau tertekan. Kalau ada dugaan bullying, harus diperiksa secara serius dan transparan,” tegas Agus Flores.»

Ia juga memberikan peringatan kepada para siswa agar tidak menganggap bullying sebagai candaan. Menurutnya, tindakan mengejek, mempermalukan, mengintimidasi, mengucilkan, maupun melakukan kekerasan terhadap teman tidak boleh dinormalisasi.

“Saya mengingatkan seluruh siswa, jangan melakukan bullying terhadap teman. Kalau melihat ada kejadian, jangan diam. Laporkan kepada guru, orang tua atau pihak yang berwenang,” ujarnya.

Agus Flores menilai persoalan bullying bukan hanya menyangkut korban dan pelaku, tetapi juga menyangkut bagaimana sistem perlindungan anak di lingkungan sekolah dijalankan.

Karena itu, ia meminta pihak sekolah menunjukkan langkah konkret dalam menangani dugaan kasus tersebut serta memberikan perhatian terhadap kondisi korban.

Agus Flores bahkan menyatakan akan membawa persoalan tersebut ke Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) apabila penanganannya tidak mendapatkan kejelasan dan dinilai belum memberikan perlindungan yang memadai terhadap korban.

«“Kalau persoalan ini tidak ditangani dengan serius, kami akan mengajukan ke Kemendikdasmen. Kami meminta ada evaluasi dan pemeriksaan sesuai kewenangan. Jangan sampai persoalan bullying terhadap anak dianggap persoalan kecil,” tegasnya.»

Menurut Agus, langkah tersebut ditempuh untuk memastikan mekanisme perlindungan peserta didik berjalan sebagaimana mestinya. Ia menegaskan bahwa pengajuan kepada kementerian nantinya harus didasarkan pada fakta, bukti, dan hasil pemeriksaan.

Ia juga membuka kemungkinan meminta evaluasi terhadap penyelenggaraan pendidikan dan izin operasional sekolah apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan pelanggaran serius yang memiliki dasar hukum dan memenuhi ketentuan untuk dilakukan evaluasi oleh instansi berwenang.

“Kami tidak sedang mencari-cari kesalahan siapa pun. Yang kami perjuangkan adalah kepastian bahwa anak mendapatkan perlindungan. Kalau memang ada persoalan, selesaikan secara terbuka berdasarkan fakta,” kata Agus.

Kasus ini sekaligus menjadi peringatan bagi seluruh lembaga pendidikan agar tidak menganggap remeh persoalan bullying. Sekolah dituntut bukan hanya mengejar prestasi akademik, tetapi juga memastikan lingkungan pendidikan bebas dari kekerasan dan memberikan rasa aman bagi seluruh peserta didik.

“Jangan tunggu kasus menjadi viral baru bergerak. Perlindungan anak harus dimulai sejak ada laporan,” pungkas Agus Flores.

Tima

Exit mobile version