JAKARTA 6 Oktober 2026 Dugaan bullying yang terjadi di lingkungan SD Santa Maria Cirebon mendapat sorotan serius dari kuasa hukum korban. Persoalan tersebut dinilai tidak boleh dianggap sebagai kenakalan biasa antarsiswa, sebab sekolah memiliki tanggung jawab untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang aman bagi seluruh peserta didik.
Ketua Umum Fast Respon (FRN), R.Mas MH Agus Rugiarto Astrodiarjo, SH., MH. (Agus Flores), menegaskan bahwa dugaan bullying terhadap siswa harus ditangani secara serius, transparan, dan berdasarkan fakta.
Menurut Agus Flores, pihak sekolah tidak boleh lepas tangan ketika terdapat laporan mengenai dugaan kekerasan atau bullying di lingkungan pendidikan. Korban harus mendapatkan perlindungan, sementara seluruh rangkaian kejadian perlu diperiksa secara objektif.
«“Sekolah jangan sampai lepas tangan. Anak datang ke sekolah untuk belajar dan mendapatkan perlindungan. Kalau ada dugaan bullying, harus diperiksa secara serius dan jangan dibiarkan berlarut-larut,” tegas Agus Flores.»
Ia juga memberikan peringatan kepada seluruh siswa agar tidak menganggap bullying sebagai candaan. Mengejek, mempermalukan, mengintimidasi, mengucilkan, maupun melakukan kekerasan terhadap teman tidak boleh dinormalisasi di lingkungan sekolah.
“Saya mengingatkan para siswa, jangan melakukan bullying kepada teman. Kalau melihat ada kejadian, jangan diam. Laporkan kepada guru, orang tua, atau pihak yang berwenang,” ujarnya.
Agus Flores menilai kasus ini harus menjadi perhatian bersama. Sekolah, guru, orang tua, dan seluruh pihak terkait memiliki peran penting dalam memastikan anak-anak memperoleh rasa aman selama berada di lingkungan pendidikan.
Ia menyatakan pihaknya akan terus mengawal persoalan tersebut dan meminta agar keterangan korban, saksi, serta bukti-bukti yang tersedia diperiksa secara menyeluruh.
Agus Flores juga menegaskan, apabila penanganan persoalan ini tidak mendapatkan kejelasan dan perlindungan yang memadai bagi korban, pihaknya akan mengajukan persoalan tersebut kepada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk mendapatkan evaluasi sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
«“Kalau persoalan ini tidak ditangani secara serius, kami akan mengajukan ke Kemendikdasmen. Kami ingin ada evaluasi dan kejelasan. Jangan sampai persoalan bullying terhadap anak dianggap persoalan kecil,” tegasnya.»
Menurut Agus, langkah tersebut bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan memastikan mekanisme perlindungan peserta didik benar-benar berjalan. Apabila kemudian ditemukan pelanggaran serius berdasarkan hasil pemeriksaan, pihaknya akan meminta instansi berwenang mengambil tindakan sesuai aturan, termasuk melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan pendidikan dan izin operasional apabila memang terdapat dasar hukum yang memenuhi ketentuan.
“Kami ingin persoalan ini terang. Jangan sampai korban merasa sendirian. Sekolah harus menjadi tempat yang aman bagi anak-anak,” pungkas Agus Flores.
Red
