Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
News

Kuasa Hukum Korban Desak Penyidik Dalami Dugaan Pembunuhan Berencana, Minta SP2HP hingga Penjelasan Penyebab Kematian

31
×

Kuasa Hukum Korban Desak Penyidik Dalami Dugaan Pembunuhan Berencana, Minta SP2HP hingga Penjelasan Penyebab Kematian

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

CIREBON Kuasa hukum keluarga korban mengajukan permohonan kepada penyidik Unit Resum Polres Cirebon Kota agar penanganan perkara dugaan tindak pidana terhadap korban Yulia dilakukan secara menyeluruh dan transparan.

Example 300x600

Permohonan tersebut dituangkan dalam surat yang ditujukan kepada penyidik. Dalam surat itu, kuasa hukum meminta agar sejumlah fakta dan keterangan yang disampaikan keluarga korban menjadi bahan pertimbangan dalam proses penyidikan.

Salah satu poin yang disorot adalah dugaan adanya ancaman pembunuhan terhadap korban dan keluarganya. Kuasa hukum meminta penyidik mendalami dugaan tersebut, termasuk kemungkinan penerapan pasal terkait pembunuhan berencana sebagaimana yang mereka ajukan dalam surat permohonan.

Dalam dokumen tersebut juga disebutkan adanya keterangan bahwa sebelum kejadian, korban disebut telah bercerita kepada keluarganya mengenai ancaman dari mantan suami/pelaku.

Selain itu, keluarga korban menyampaikan sejumlah informasi mengenai rencana korban untuk bekerja sebagai tenaga kerja wanita (TKW) ke luar negeri. Kurang lebih 1pekan sebelum keberangkatan, korban disebut berangkat dari rumah bersama temannya menuju perusahaan tempat pemberangkatan.

Menurut keterangan yang dituangkan dalam surat, korban di ikuti kemudian dijemput oleh pihak yang diduga pelaku di perusahaan. Setibanya di lokasi, korban disebut disaksikan oleh temannya ngomong kamu bukan suaminya lagi dan pegawai perusahaan menyaksikannya jelasnya.

Minta Dokumen Penyidikan Dibuka

Selain meminta pendalaman terhadap dugaan pembunuhan berencana, kuasa hukum juga meminta penyidik memberikan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan perkara.

Permohonan tersebut meliputi surat tanda laporan/laporan polisi (LP), surat perkembangan hasil penyidikan (SP2HP), turunan berita acara pemeriksaan (BAP), serta penjelasan mengenai hasil dan penyebab kematian korban.

Kuasa hukum menilai informasi tersebut penting bagi keluarga korban untuk mengetahui sejauh mana proses penanganan perkara dan perkembangan penyidikan.

Baca Juga:  AGUS FLORES CURHAT DI BESUKI: MENGENANG SANG AYAH, DARI SEJARAH KELUARGA HINGGA PERJALANAN POLRI

Surat tersebut juga ditembuskan kepada sejumlah pejabat kepolisian, di antaranya Kapolda Jawa Barat, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Wasidik Satreskrim Polda Jabar, Kapolres Cirebon Kota, serta Wasidik Satreskrim Polres Cirebon Kota.

Permohonan itu ditandatangani oleh kuasa hukum korban, di antaranya Muhammad Taufik, S.H., M.H., Sofi, S.H., M.H., dan Siti Nuryani, S.Pd.

Hingga berita ini ditulis, substansi permohonan tersebut merupakan pandangan dan permintaan dari pihak keluarga korban melalui kuasa hukumnya. Dugaan tindak pidana maupun keterlibatan pihak tertentu tetap menjadi kewenangan penyidik untuk membuktikan berdasarkan alat bukti dan proses hukum yang berlaku.

Tim 9

 

Example 300250
Example 120x600