CIREBON 30 September 2026 Pengacara korban A, Agus Flores, meminta penanganan kasus dugaan kekerasan yang melibatkan seorang siswa SD Santa Maria Cirebon dilakukan secara serius, transparan, dan profesional.
Agus menegaskan, perkara yang menyangkut anak tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa. Menurutnya, setiap laporan harus ditangani berdasarkan fakta, alat bukti, keterangan saksi, serta prosedur hukum yang berlaku.
“Kasus korban A ini harus benar-benar diseriusi. Ini menyangkut anak dan masa depannya. Kami ingin proses penanganannya jelas dan memberikan kepastian hukum,” ujar Agus Flores.
Ia juga meminta agar seluruh fakta yang berkaitan dengan perkara tersebut diperiksa secara menyeluruh. Termasuk apabila terdapat rekaman CCTV, keterangan saksi, dokumen, maupun bukti lain yang dapat membantu mengungkap kejadian sebenarnya.
Agus menegaskan, pihaknya tidak bermaksud menghakimi siapa pun. Namun, sebagai kuasa hukum korban, ia berkepentingan memastikan hak-hak korban tetap diperhatikan selama proses penanganan perkara.
“Jangan sampai laporan berjalan berlarut-larut tanpa kejelasan. Kami menghormati proses hukum, tetapi proses hukum juga harus memberikan kepastian kepada korban dan keluarganya,” tegasnya.
Apabila penanganan perkara tersebut belum menemukan titik terang, Agus menyatakan pihaknya terbuka untuk mendorong langkah hukum lebih lanjut, termasuk mengusulkan gelar perkara di tingkat Polda Jawa Barat agar penanganan kasus dapat ditelaah secara menyeluruh.
Menurut Agus, gelar perkara dapat menjadi salah satu mekanisme untuk melihat kembali fakta, alat bukti, serta langkah-langkah yang telah dilakukan dalam proses penanganan perkara.
“Kami akan terus mengawal kasus ini. Harapan kami sederhana, prosesnya transparan, objektif, dan berdasarkan hukum,” pungkas Agus Flores.
Sementara itu, pihak-pihak yang disebut dalam perkara tersebut tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan. Dugaan yang muncul juga tetap harus dibuktikan melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Tim 9
