News

Presiden Prabowo, Kategorikan Pembakaran Hutan Di Kategorikan “TERORISME” Bisa Di Hukum Mati ..

×

Presiden Prabowo, Kategorikan Pembakaran Hutan Di Kategorikan “TERORISME” Bisa Di Hukum Mati ..

Sebarkan artikel ini
JAKARTA, Presiden Prabowo Subianto Menyebut Pelaku Pembakaran Hutan, Tergolong TERORIS, Sehingga Bisa Di HUKUM MATI
Sehingga  Pihaknya mendorong agar pelaku pembakaran hutan dan lahan (karhutla), terutama korporasi nakal, dijatuhi sanksi sangat beratnya,  dan digolongkan sebagai “terorisme ekologi”. 
Sehingga poin-poin terpenting, hasil monitoring Nasional Suara Merdeka, bahwa keinginan Presiden, berharap Polisi dapat melakukan :
  • Penguatan Sanksi: Dalam rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, Presiden, belum lama ini, meminta Menteri Sekretaris Negara dan Menteri Hukum untuk mendalami aturan hukum dan menyiapkan revisi undang-undang bersama DPR. 
  • Sorotan pada Korporasi: Pemerintah menyoroti puluhan korporasi (terindikasi mencapai 95 perusahaan berdasarkan laporan Polri) yang diduga terlibat dalam pembakaran hutan. 
  • Pencabutan Izin: Presiden menegaskan agar izin perusahaan yang terbukti melanggar dicabut tanpa kompromi serta diproses secara pidana

AF

Baca Juga:  Kedua Pemimpin Membahas Penguatan Hubungan dan Kerja Sama Bilateral