JAKARTA, Kedatangan Ketua Umum Fast Respon Nusantara (FRN) Counter Polri, Agus Flores, (AF) ke Cirebon membawa pesan keras bagi jajaran Polres Cirebon Kota. Agus menyoroti penanganan perkara dugaan tindak pidana fidusia yang berujung pada penetapan tersangka, penangkapan hingga penahanan seorang warga Kota Cirebon.
Bahkan AF Menilai, Urusan Polres Bukan urus Kerjasama Pembiayaan, seolah olah Di Duga Jadi Depcolektor.
” Baru Kapolres Sekarang ini , Agak Aneh , Urus Fiducia saja, padahal ancaman hukuman 1 sampai 2 Tahun, Masih juga menahan seseorang, seperti menangkap Bandar Narkoba atau Teroris,” Ujar Kawan Lama Irjen Pipit ini .
” Saya Juga Menyampaikan Ke Kapolda Jabar. Agar Di Gelar Di Polda Jabar, dan Diperiksa Kapolres , Kasat dan Salah Satu Kanitnya,” lanjut Ketum Ini.
Sorotan tersebut mencuat setelah beredar dokumen pemberitahuan penangkapan tersangka dan Surat Perintah Penahanan yang diterbitkan jajaran Polres Cirebon Kota terhadap seorang tersangka dalam perkara yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana fidusia, berujung Langkah Perlunasan Utang.
” Peran Polisi Bukan Depcolektor mediasi Perlunasan, Disini Citra Polisi bisa dikatakan buruk,”
Menurut Agus Flores, terdapat sedikitnya enam persoalan serius yang harus menjadi perhatian dan bahan evaluasi internal Polres Cirebon Kota.
1. Polisi Harus Memberikan Contoh Terbaik kepada Masyarakat
Agus menegaskan, institusi Polri, khususnya jajaran Polres Cirebon Kota, harus menjadi contoh dalam memberikan pelayanan dan penegakan hukum yang profesional, transparan dan berkeadilan.
“Polres Cirebon Kota harus memberikan contoh terbaik di tengah masyarakat. Jangan sampai penegakan hukum justru menimbulkan pertanyaan dan ketidakpercayaan publik,” tegas Agus Flores.
2. Kasus Fidusia Jangan Sampai Menjadi Ruang Permainan Oknum atau Makelar Kasus
Agus juga mengingatkan agar penanganan perkara fidusia dilakukan secara profesional dan tidak membuka ruang bagi dugaan praktik percaloan atau permainan oknum.
Menurutnya, perkara yang berkaitan dengan jaminan fidusia memiliki aspek hukum yang harus ditangani secara hati-hati dan objektif.
“Jangan sampai ada oknum yang bermain atau menjadi makelar kasus. Semua harus transparan. Jangan sampai hukum dijadikan alat kepentingan pihak tertentu,” ujarnya.
Agus bahkan menilai penanganan perkara fidusia harus mendapat perhatian serius dari pengawasan internal Polri apabila terdapat dugaan kejanggalan dalam proses penyidikan.
3. Penahanan dalam Kasus Fidusia Dipertanyakan
Salah satu sorotan utama Agus Flores adalah keputusan melakukan penahanan terhadap tersangka.
Menurut Agus, aparat penegak hukum seharusnya mempertimbangkan secara objektif unsur subjektif dan objektif penahanan, termasuk ancaman pidana, risiko melarikan diri, menghilangkan barang bukti maupun mengulangi tindak pidana.
“Tidak semua tersangka harus langsung ditahan. Penyidik harus benar-benar memiliki dasar dan pertimbangan hukum yang kuat,” katanya.
4. Jangan Hanya Menahan Perantara, Pelaku Utama Juga Harus Dikejar
Agus Flores menekankan bahwa penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pihak yang dianggap sebagai perantara apabila dalam sebuah perkara terdapat dugaan keterlibatan pihak lain yang memiliki peran lebih besar.
Menurutnya, penyidik harus berani mengusut perkara hingga ke akar persoalan.
“Kalau memang ada pelaku utama, jangan hanya yang perantara atau pihak bawah saja yang ditahan. Semua yang bertanggung jawab harus diproses secara proporsional berdasarkan fakta dan alat bukti,” tegasnya.
Ia juga menyoroti alasan kesehatan yang kerap dijadikan dasar untuk menghindari proses hukum.
Menurut Agus, apabila seseorang secara hukum memenuhi persyaratan untuk dilakukan penahanan, persoalan kesehatan dapat ditempuh melalui mekanisme hukum yang tersedia, termasuk pembantaran apabila memang diperlukan berdasarkan prosedur dan rekomendasi medis.
5. Alasan Sakit Tidak Boleh Menjadi Standar Ganda
Agus menyinggung sejumlah kasus nasional sebagai contoh bahwa alasan kesehatan tidak serta-merta menghentikan proses penegakan hukum terhadap seseorang.
Menurutnya, prinsip kesetaraan di hadapan hukum harus benar-benar diterapkan.
“Jangan sampai hukum tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Kalau masyarakat kecil mudah ditahan, sementara yang memiliki kekuatan atau jabatan mendapatkan perlakuan berbeda, ini yang akan merusak kepercayaan masyarakat,” ujar Agus.
6. Agus Flores Minta Evaluasi Besar-besaran, Termasuk Pemeriksaan Propam
Poin paling keras disampaikan Agus Flores terkait manajemen dan pelayanan hukum di Polres Cirebon Kota.
Ia menilai perlu dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran yang menangani perkara apabila ditemukan dugaan pelanggaran prosedur, penyalahgunaan kewenangan atau tindakan yang tidak profesional.
“Demi perbaikan manajemen pelayanan kepada masyarakat, perlu dilakukan evaluasi serius. Jika memang ditemukan dugaan pelanggaran, maka Kapolres, Kasat Reskrim hingga Kanit yang terkait perlu diperiksa secara profesional oleh Propam Polri,” tegasnya.
Agus menambahkan, pemeriksaan internal bukan berarti langsung menyatakan seseorang bersalah, melainkan bagian dari mekanisme kontrol untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai aturan.
Pernyataan Agus Flores tersebut diperkirakan akan menjadi perhatian publik, khususnya terkait transparansi penanganan perkara fidusia yang berujung pada penangkapan dan penahanan.
Kritik keras Agus Flores menjadi sinyal bahwa penegakan hukum tidak hanya harus berjalan, tetapi juga harus mampu dipertanggungjawabkan secara terbuka, profesional dan bebas dari kepentingan.
“Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan. Polisi harus menjadi pelindung masyarakat, bukan justru menciptakan pertanyaan baru dalam setiap proses penegakan hukum,” pungkas Agus Flores.
Sementara Pihak Polda Jabar, meminta Surat Resmi dari FRN Polri.
“Kami Menunggu Surat PDF dari Bapak Agus Flores, agar ditindak lanjuti,” tegas Salah satu Ajudan Kapolda Jabar.












