Polri

Polri Menetapkan 72 Tersangka Kasus Kebakaran Huutan

×

Polri Menetapkan 72 Tersangka Kasus Kebakaran Huutan

Sebarkan artikel ini

 

Polri menetapkan 72 tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di sembilan provinsi. Hingga 23 Agustus 2026, sebanyak 89 laporan polisi telah ditangani oleh sembilan polda terkait.

Penyelidikan menemukan dugaan pembakaran yang dilakukan untuk membuka lahan, dengan sejumlah barang bukti telah diamankan. Polri terus melakukan penegakan hukum terhadap pihak yang terlibat guna menjaga kelestarian lingkungan dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

Sumber : Divhumas Polri

Baca Juga:  Lapor Pak Kapolri : Kebakaran Hutan Meluas Ke Kaltim, Sudah Di Antisipasi Brimob