Polri

Agus Flores : Kalau Bebas Tahanan,Saya Cabut Prapradilan, Orang Susah itu..Polisi Jangan Susahkan Masyarakat

×

Agus Flores : Kalau Bebas Tahanan,Saya Cabut Prapradilan, Orang Susah itu..Polisi Jangan Susahkan Masyarakat

Sebarkan artikel ini

SEMARANG – Ketika Dikonfirmasi setalah Sidang praperadilan yang diajukan Agus Flores selaku kuasa hukum M. Ridho terhadap tujuh penyidik Polda Jawa Tengah berlangsung di Pengadilan Negeri pada Kamis (20/8/2026). Namun, pihak Termohon dari Polda Jateng tidak hadir dalam persidangan.

” Pinginnya sih Kasus itu jangan Berlarut larut, kalau Termohon ngak mau hadir, lepaskan saja tahanan itu, bawa persoalan bisnis kerana Sengketa Perdata, kasihan juga orang susah, disusahin,” tegas agus.

 

Aguspun Mengatakan Polisi jangan bikin susah orang, dengan ketidak hadiran Polisi, itukan bikin susah orang.

Ketidakhadiran tersebut disampaikan dalam persidangan oleh Majelis Hakim. Hakim menyebut, pihak Termohon telah mengirimkan surat pemberitahuan ketidakhadiran melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Situasi tersebut membuat jalannya persidangan menjadi perhatian. Sebab, permohonan praperadilan yang diajukan Agus Flores menyangkut pengujian terhadap tindakan serta proses hukum yang dilakukan oleh pihak penyidik.

Dalam persidangan, kuasa hukum M. Ridho meminta agar pada agenda sidang berikutnya proses dapat langsung diarahkan pada tahap pembuktian, sehingga pemeriksaan perkara tidak berlarut-larut dan putusan dapat segera dijatuhkan.

“Untuk sidang berikutnya kami meminta agar langsung dilakukan pembuktian, sehingga proses praperadilan ini dapat dipercepat dan segera memperoleh putusan,” demikian pokok permintaan kuasa hukum dalam persidangan.

Praperadilan sendiri merupakan mekanisme hukum untuk menguji aspek tertentu dari tindakan aparat penegak hukum sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana. Karena itu, jalannya persidangan akan menjadi ruang bagi para pihak untuk menyampaikan argumentasi maupun bukti masing-masing di hadapan Majelis Hakim.

Kini, perhatian tertuju pada sidang berikutnya. Akankah pihak Termohon Polda Jateng hadir dan memberikan jawaban serta pembuktian, atau persidangan justru melangkah cepat menuju tahap pembuktian sebagaimana diminta kuasa hukum M. Ridho?

Baca Juga:  Kapolri Tegaskan Peran Perempuan Kunci Kepolisian Modern dalam Konferensi Internasional IAWP ke-63 di Bali

Sidang berikutnya menjadi penentu arah pertarungan hukum di meja praperadilan.