JAKARTA, 31 OKTOBER 2026
Kapolri Jenderal Polisi Dr. H. Suyudi Ario Seto, S.H., S.I.K., M.Si., C.I.R.R., menegaskan bahwa penanganan kasus narkoba harus menjadi perhatian serius seluruh jajaran Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Setiap laporan masyarakat terkait dugaan peredaran narkoba harus ditindaklanjuti secara profesional, cepat, transparan, dan bertanggung jawab.
Dalam penanganan persoalan narkoba, Kapolri menekankan pentingnya menghindari kondisi No Viral No Justice. Artinya, masyarakat tidak boleh merasa bahwa suatu perkara baru mendapatkan perhatian atau penanganan serius setelah menjadi viral di media sosial.
Polri harus hadir sebelum persoalan berkembang menjadi sorotan publik. Setiap informasi, pengaduan, maupun laporan masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika harus menjadi bahan perhatian aparat di wilayah masing-masing.
Kapolri menginginkan seluruh Kapolda, Kapolres hingga Kapolsek meningkatkan pengawasan dan memastikan jajarannya bekerja secara maksimal. Tidak boleh ada laporan masyarakat yang diabaikan, apalagi jika berkaitan dengan ancaman peredaran narkoba yang dapat merusak generasi bangsa.
Menurut semangat kebijakan tersebut, keberhasilan pemberantasan narkoba tidak cukup hanya diukur dari banyaknya penangkapan. Lebih dari itu, diperlukan langkah nyata melalui pemetaan wilayah rawan, pengembangan informasi, penindakan terhadap jaringan pengedar, serta pencegahan agar masyarakat tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika.
Kapolri juga mengharapkan masyarakat tidak ragu menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya lokasi atau aktivitas yang dicurigai berkaitan dengan peredaran narkoba. Partisipasi masyarakat menjadi bagian penting dalam membantu aparat menjaga lingkungan dari ancaman narkotika.
Di sisi lain, setiap anggota Polri dituntut memberikan pelayanan yang cepat dan tidak diskriminatif. Jangan sampai masyarakat harus berulang kali mengadu atau membawa persoalannya ke media sosial hanya untuk mendapatkan perhatian aparat penegak hukum.
Prinsip No Viral No Justice harus menjadi peringatan bagi seluruh jajaran agar keadilan tidak bergantung pada popularitas sebuah perkara. Hukum harus berjalan karena kewajiban dan tanggung jawab institusi, bukan karena tekanan pemberitaan maupun ramainya perbincangan publik.
Bagi jajaran Fast Respon Counter Polri Nusantara (FRN), semangat tersebut menjadi pengingat bahwa pengawasan terhadap pelayanan kepolisian harus terus dilakukan secara objektif dan konstruktif. Pers memiliki tanggung jawab menyampaikan informasi yang benar, mengawal kepentingan masyarakat, serta memberikan ruang bagi institusi untuk melakukan pembenahan.
Pemberantasan narkoba membutuhkan keberanian, ketegasan, dan konsistensi. Tidak boleh ada ruang bagi jaringan narkotika untuk berkembang karena lemahnya pengawasan ataupun lambatnya respons terhadap laporan masyarakat.
Polri diharapkan benar-benar hadir sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat. Sebab, keberhasilan penegakan hukum bukan hanya terlihat ketika sebuah kasus menjadi berita besar, melainkan ketika masyarakat memperoleh keadilan tanpa harus terlebih dahulu membuat persoalannya viral.
Polri Untuk Masyarakat. Tegas Memberantas Narkoba, Cepat Melayani, dan Adil dalam Penegakan Hukum.
Red
