JAKARTA, 29 Oktober 2026 Ketua Umum Fast Respon Nusantara (FRN), Agus Flores, menyoroti pentingnya pembenahan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri yang tidak hanya berfokus pada penyusunan ulang organisasi, tetapi juga harus menyentuh sistem pelayanan, tata kelola, serta mekanisme penegakan hukum di bidang lalu lintas.
Menurut Agus Flores, pembenahan sebesar apa pun tidak akan memberikan hasil maksimal apabila tidak disertai evaluasi mendasar terhadap persoalan yang telah lama menjadi perhatian masyarakat.
“Sehebat apa pun kamu menyusun kembali Korlantas, jika sudah jatuh berkeping-keping, tetap tidak ada gunanya. Sehebat apa pun Kakorlantas yang baru menyusun kembali, tetap akan jatuh juga apabila persoalan mendasarnya tidak dibenahi,” demikian pesan Agus Flores.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa reformasi Korlantas tidak cukup dilakukan melalui pergantian pejabat atau penataan organisasi. Lebih dari itu, diperlukan pembenahan menyeluruh terhadap sistem kerja, standar pelayanan, pengawasan internal, serta akuntabilitas dalam pelaksanaan tugas.
Agus Flores juga menyoroti tata cara pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan mekanisme penindakan pelanggaran lalu lintas melalui tilang. Ia menilai kedua aspek tersebut perlu dievaluasi agar pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan hukum, transparan, dan memberikan kepastian bagi masyarakat.
Berbekal pengalamannya sebagai Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) selama 25 tahun, Agus Flores menyatakan bahwa tata cara pelayanan SIM maupun prosedur tilang dapat menjadi objek gugatan apabila ditemukan persoalan hukum atau pelanggaran terhadap hak-hak masyarakat.
“Bahkan tata cara pengurusan SIM saja bisa saya gugat, termasuk tata cara tilang. Saya mengetahui persoalan perlindungan konsumen karena sudah 25 tahun menjadi Ketua YLKI,” ungkapnya.
Sorotan tersebut menjadi pengingat bahwa pelayanan publik di bidang lalu lintas harus menempatkan kepentingan masyarakat sebagai salah satu prioritas utama. Setiap prosedur wajib memiliki dasar hukum yang jelas, dilaksanakan secara konsisten, serta menyediakan mekanisme pengaduan dan penyelesaian keberatan yang dapat diakses masyarakat.
Dalam konteks pembenahan Korlantas, evaluasi terhadap pelayanan SIM dan penindakan tilang juga penting untuk meningkatkan kepercayaan publik. Penegakan hukum harus berjalan profesional, tidak diskriminatif, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Reformasi Korlantas pada akhirnya tidak cukup diukur dari perubahan struktur maupun kepemimpinan. Keberhasilannya harus terlihat dari kualitas pelayanan, kepastian prosedur, pengawasan yang efektif, serta meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Pesan Agus Flores menjadi penekanan bahwa pembenahan yang hanya menyentuh permukaan berisiko tidak menyelesaikan persoalan. Perubahan yang berkelanjutan harus dimulai dari evaluasi sistem, perbaikan prosedur, dan komitmen untuk menjalankan pelayanan lalu lintas secara transparan serta berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Red



















