News

Raden Mas MH Agus Rugiarto (Agus Flores) Tegaskan Status Aset Polri di Gedung Eks Karesidenan Besuki

76

Jakarta, 25 OKTOBER 2026
Rencana revitalisasi Gedung Eks Karesidenan Besuki di Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, menjadi perhatian. Selain menyangkut pelestarian bangunan bersejarah peninggalan kolonial, pembahasan tersebut juga menyoroti status kepemilikan aset, kewenangan pengelolaan, serta arah pemanfaatan gedung pada masa mendatang.

Ketua Umum Fast Respon Counter Polri Nusantara (Fresredpon), Raden Mas MH Agus Rugiarto (Agus Flores), menyampaikan informasi mengenai rapat pelaksanaan rencana revitalisasi gedung tersebut pada Minggu (25/10/2026).

Agus Flores menegaskan bahwa, menurut keterangannya, status kepemilikan Gedung Eks Karesidenan Besuki tetap berada pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Ia menilai, rencana revitalisasi perlu memperhatikan aspek kepemilikan aset dan kewenangan pengelolaan, tanpa mengabaikan nilai sejarah bangunan.

Namun, kepastian status hukum dan kepemilikan gedung perlu didukung dokumen resmi serta keterangan dari instansi yang berwenang.

Gedung Bersejarah dengan Jejak Panjang Besuki

Gedung Eks Karesidenan Besuki bukan sekadar bangunan tua. Keberadaannya berkaitan dengan perjalanan sejarah pemerintahan di kawasan Besuki, yang pada masa lalu memiliki peran penting dalam administrasi wilayah Jawa Timur.

Bangunan tersebut diperkirakan berasal dari sekitar tahun 1805 dan memiliki kaitan dengan sejarah kawasan yang kini meliputi Kabupaten Situbondo, Bondowoso, Jember, dan Banyuwangi.

Perhatian terhadap gedung ini juga berkaitan dengan upaya pelestarian warisan sejarah dan kebudayaan. Kunjungan Menteri Kebudayaan Fadli Zon pada Januari 2026, sebagaimana disebutkan dalam informasi yang menjadi dasar pemberitaan ini, turut menempatkan bangunan tersebut dalam perhatian publik.

Meski demikian, status kepemilikan aset dan status cagar budaya merupakan dua hal berbeda. Keduanya perlu dipastikan berdasarkan dokumen serta keputusan resmi dari instansi berwenang.

Revitalisasi Harus Jelas, Jangan Berhenti pada Wacana

Revitalisasi gedung bersejarah tidak cukup hanya dengan memperbaiki kondisi fisik bangunan. Perencanaan juga perlu menjelaskan siapa yang bertanggung jawab, bagaimana pembiayaan dilakukan, kapan pekerjaan dimulai, serta untuk apa gedung tersebut akan dimanfaatkan.

Agus Flores menempatkan kejelasan status aset sebagai salah satu hal penting dalam pembahasan revitalisasi. Menurut keterangannya, status kepemilikan gedung tetap berada pada Polri sehingga setiap rencana pengelolaan maupun pemanfaatannya perlu memperhatikan ketentuan yang berlaku.

Di sisi lain, pelestarian nilai sejarah juga tidak boleh diabaikan. Gedung Eks Karesidenan Besuki menyimpan jejak perjalanan pemerintahan masa lalu yang memiliki arti bagi identitas kawasan dan generasi mendatang.

Karena itu, koordinasi antara pihak pengelola aset, pemerintah daerah, dan instansi pelestarian kebudayaan diperlukan agar revitalisasi berjalan sesuai aturan.

Publik Menunggu Kejelasan Hasil Rapat

Pembahasan rencana revitalisasi pada 25 Oktober 2026 diharapkan menghasilkan langkah konkret, bukan sekadar rencana tanpa kepastian pelaksanaan.

Masyarakat perlu memperoleh informasi mengenai hasil rapat, pihak-pihak yang hadir, keputusan yang disepakati, jadwal pekerjaan, serta konsep pemanfaatan gedung setelah revitalisasi.

Keterbukaan informasi menjadi penting untuk mencegah kesalahpahaman mengenai kepemilikan dan kewenangan pengelolaan bangunan bersejarah tersebut.

Apabila gedung tercatat sebagai aset Polri, pengelolaannya harus mengikuti ketentuan yang berlaku terhadap aset negara. Sementara itu, apabila bangunan telah ditetapkan sebagai cagar budaya, pelaksanaan revitalisasi juga harus memperhatikan ketentuan pelindungan dan pelestarian cagar budaya.

Menjaga Sejarah, Memastikan Kepastian Aset

Pernyataan Agus Flores mengenai status kepemilikan Gedung Eks Karesidenan Besuki menambah perhatian terhadap pentingnya kepastian administrasi dalam rencana revitalisasi.

Pelestarian sejarah dan tertib pengelolaan aset semestinya berjalan beriringan. Kepastian mengenai status hukum, kewenangan pengelolaan, dan rencana pemanfaatan perlu dijelaskan secara terbuka agar proses revitalisasi dapat dipertanggungjawabkan.

Kini, tindak lanjut rapat dan penjelasan resmi dari pihak terkait menjadi hal yang dinantikan. Dengan perencanaan yang matang, koordinasi yang baik, dan dasar hukum yang jelas, Gedung Eks Karesidenan Besuki diharapkan tetap terawat sebagai bagian penting dari sejarah kawasan Besuki.
Sempurnakan
Red

.

Exit mobile version